Berita

ilustrasi

LPSK Desak Polisi Serius Tangani Pelecehan Seksual Pejabat BPN

RABU, 18 APRIL 2012 | 00:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan apresiasi atas dimenangkannya gugatan pra peradilan tiga korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh GN, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dilaporkan para korban pada 13 September 2012 lalu.

Dalam amar putusan diterimanya gugatan pra peradilan menyebutkan, Majelis Hakim menilai penerapan Pasal 284 kepada GN telah memenuhi unsur sehingga proses hukumnya tidak bisa dihentikan. Selain itu, Majelis Hakim menilai Penyidik juga dianggap memiliki bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi dan bukti lainnya.

Anggota Penanggungjawab bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi LPSK, Lili Pintauli, menilai keterangan tiga saksi sekaligus korban yang sudah mendapat perlindungan LPSK sejak 17 Oktober 2011, telah membantu proses penegakan hukum secara signifikan. Terbukti, Majelis Hakim justru menilai dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan GN sudah cukup memenuhi unsur berdasarkan keterangan-keterangan yang ada.


"Sebagai korban kejahatan, sudah seharusnya hak mereka untuk mendapatkan keadilan dipenuhi aparat penegak hukum dengan memproses penanganan kasusnya secara adil dan memperhatikan aspek kepentingan korban," kata Lili.

Sementara anggota LPSK Penanggung Jawab bidang Hukum, Diseminasi dan Humas, Hotma David Nixon  menilai, dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut justru telah mencederai hak korban.

Dengan dihentikannya proses penanganan hukum dugaan pelecehan seksual terhadap tiga orang korban pegawai BPN ini, kata dia,  dapat memberikan dampak trauma terhadap para korban. "Sehingga dikhawatirkan banyak korban yang enggan melapor ke aparat penegak hukum atas tindakan pelecehan seksual yang kerap di alami perempuan di lingkungan kerja."

Dalam program perlindungannya, LPSK telah melakukan pendampingan terhadap para korban pada setiap pemeriksaan. Sejak melaporkan ke Kepolisian, para saksi korban terancam akan dimutasi, sementara sampai saat ini pihak yang diduga pelaku masih menjabat di BPN.

Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 menyatakan adanya ancaman pidana paling lama 7 tahun terhadap setiap orang yang menyebabkan saksi dan korban atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan.

"Kami berharap dengan diterimanya gugatan pra peradilan para korban pelecehan seksual, penyidik polri dapat segera melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual dan memperhatikan hak-hak saksi dan korban yang saat ini masuk dalam program perlindungan LPSK," tambah Lili lagi.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya