Berita

istimewa

Rizal Ramli: Kawal Terus Judicial Review UU Migas!

SELASA, 17 APRIL 2012 | 23:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Sejumlah tokoh dan organisasi kemasyarakatan mengajukan judicial review UU No.22/2001 tentang Migas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, seluruh elemen rakyat Indonesia diminta terus mengawal proses gugatan ini. Pasalnya, sejumlah pihak yang berkepentingan dengan eksisnya UU Migas pasti akan melakukan segala cara, termasuk menggelontorkan dana sangat besar agar judicial review kandas.

Sidang perdana judicial review UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas di MK, digelar Selasa (17/4). Gugatan diajukan oleh sejumlah tokoh dan organisasi kemsayarakatan. Mereka antara lain Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Hizbut Tahrir Indonesia, Persatuan Ummat Islam, Achmad Hasyim Muzadi, Amidhan, Komaruddin Hidayat, Salahuddin Wahid, dan lainnya. Mereka minta MK membatalkan UU tersebut secara keseluruhan karena bertentangan dengan UUD 1945.

"Nilai-nilai yang terkandung dalam UU Migas bertentangan dengan semangat pasal 33 UUD 45. UU ini memberi peluang dan dominasi asing untuk menguras dan mengeruk sumber daya alam (SDA) kita, sehingga menyengsarakan rakyat. Rencana pemerintah menaikkan harga BBM yang ditentang rakyat beberapa waktu lalu hanyalah ekses dari UU Migas ini. Untuk itu, kita minta MK membatalkannya, lalu kita ganti dengan UU yang berpihak pada kepentingan rakyat," ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.


Senada dengan itu, tokoh perubahan nasional Rizal Ramli menyatakan, pasal 33 UUD 1945 sudah sangat jelas menyebutkan bumi, air, dan kekayaan di dalamnya dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun UU Migas justru mengecilkan peranan negara dan diserahkan kepada swasta. Gugatan ke MK ini akan menjadi tonggak kemandirian ekonomi bagi seluruh bangsa Indonesia, sehingga rakyat bisa benar-benar sejahtera, sebagaimana yang dicita-citakan para founding fathers.

"Saya menyambut baik dan mendukung penuh upaya Pak Din Syamsuddin dan tokoh-tokoh lainnya menggugat UU Migas yang sangat liberal ini.  Kita harus menang. Setelah itu, kita punya kesempatan menyusun UU Migas dan sumber daya alam yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. Memang sudah menjadi tugas negara untuk mengoptimalkan SDA yang dianugrahkan Allah Yang Maha Kuasa untuk mensejahterakan rakyatnya,” papar Rizal Ramli yang juga Ketua Aliansi Rakyat untuk Perubahan.

Diingatkan Rizal Ramli yang juga mantan Menko Perekonomian itu, gugatan UU Migas akan sangat mengganggu kepentingan sejumlah pihak yang selama ini diuntungkan. Mereka adalah perusahaan-perusahaan migas asing, domestik, dan para pejabat yang selama ini mengeruk manfaat lewat KKN.

Sehubungan dengan itu, mereka pasti akan mengerahkan segala cara untuk menggagalkan gugatan ini. Mereka akan menggiring opini, seolah-olah akan berbahaya jika UU Migas dibatalkan. Misalnya, anjloknya kepercayaan investor asing, hancurnya kredibilitas Indonesia di mata dunia, melambatnya pertumbuhan ekonomi, dan lainnya.

RUU Migas sebenarnya pernah ditolak DPR saat pertama kali diajukan ketika Menteri Pertambangan dan Energi dijabat Kuntoro Mangkusubroto. Saat itu selaku penasehat ekonomi DPR, ECONIT memberi masukan tentang bahayanya RUU Migas sehingga akhirnya ditolak DPR. Namun setelah Presiden Abdurrahman Wahid dijatuhkan, RUU itu kembali diajukan. Karena negara sedang disibukkan transisi kekuasaan dari Gus Dur ke Megawati, tidak beberapa lama, RUU itu telah disahkan menjadi UU.

"Waktu itu kepada DPR saya jelaskan, RUU ini adalah pesanan asing. Bahkan draft-nya pun disusun asing. Mana ada orang asing yang menyusun RUU yang akan menguntungkan rakyat Indonesia. Mereka pasti lebih mengutamakan kepentingdan korporasinya sendiri. Dari sini saja UU Migas memang layak dibatalkan," tukas Rizal Ramli yang juga pendiri ECONIT. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya