istimewa
istimewa
RMOL. Sejumlah tokoh dan organisasi kemasyarakatan mengajukan judicial review UU No.22/2001 tentang Migas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, seluruh elemen rakyat Indonesia diminta terus mengawal proses gugatan ini. Pasalnya, sejumlah pihak yang berkepentingan dengan eksisnya UU Migas pasti akan melakukan segala cara, termasuk menggelontorkan dana sangat besar agar judicial review kandas.
Sidang perdana judicial review UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas di MK, digelar Selasa (17/4). Gugatan diajukan oleh sejumlah tokoh dan organisasi kemsayarakatan. Mereka antara lain Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Hizbut Tahrir Indonesia, Persatuan Ummat Islam, Achmad Hasyim Muzadi, Amidhan, Komaruddin Hidayat, Salahuddin Wahid, dan lainnya. Mereka minta MK membatalkan UU tersebut secara keseluruhan karena bertentangan dengan UUD 1945.
"Nilai-nilai yang terkandung dalam UU Migas bertentangan dengan semangat pasal 33 UUD 45. UU ini memberi peluang dan dominasi asing untuk menguras dan mengeruk sumber daya alam (SDA) kita, sehingga menyengsarakan rakyat. Rencana pemerintah menaikkan harga BBM yang ditentang rakyat beberapa waktu lalu hanyalah ekses dari UU Migas ini. Untuk itu, kita minta MK membatalkannya, lalu kita ganti dengan UU yang berpihak pada kepentingan rakyat," ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05