Berita

Emil Salim

Wawancara

WAWANCARA

Emil Salim: Siti Fadilah Supari Masih Jalankan Tugas Wantimpres

SELASA, 17 APRIL 2012 | 09:22 WIB

RMOL. Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) belum diberitahu soal status tersangka Siti Fadilah Supari dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan tahun 2006.

“Mengingat belum ada pem­beritahuan, ya berarti beliau masih berstatus saksi dalam kasus itu. Kalau berstatus saksi, berarti belum melanggar hu­kum,’’ kata Ketua Wantimpres, Emil Salim, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.   

Seperti diketahui, Kepala Di­visi Humas Mabes Polri Inspek­tur Jenderal Saud Usman Nasu­tion menegaskan, status hukum bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari terkait du­gaan korupsi pengadaan alat kese­hatan senilai Rp 15 miliar, masih se­bagai saksi.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima Kejaksaan Agung untuk empat tersangka dalam kasus ter­sebut. Tidak ada nama Siti Fa­di­lah Supari yang saat ini menjadi anggota Wantimpres.

Tapi Jaksa Agung Basyrief Arief  mengatakan, pihaknya te­lah menerima SPDP dengan ter­sangka atas nama Siti Fadilah Supari yang dikirim dari Bares­krim Polri.

Emil Salim selan­jut­nya menga­ta­kan, tidak ada penga­ruh Siti Fadilah di­periksa seba­gai saksi terhadap kinerja Wan­timpres.  

“Beliau masih be­kerja se­perti biasa. Tidak ada pe­ngaruhnya. Se­bab, be­liau kan ma­sih berstatus saksi,’’ ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

 

Kalau Siti Fadilah Supari men­jadi tersangka, apa ada ke­tentuan di Wantimpres untuk menonaktifkan sementara?

Wewenang memberhentikan sementara atau ketentuan segala macamnya di Wantimpres di tangan Presiden.


Sebelum dilantik apa ada per­­janjian yang mengharus­kan anggota Wantimpres mengun­durkan diri atau nonaktif se­men­tara jika ditetapkan sebagai tersangka?

Ada satu pakta integritas bahwa kami melakukan tugas seperti disepakati yang kami tan­datangani. Sepanjang saya tahu dalam pakta yang saya tandata­ngani tidak ada persoalan me­nge­nai diberhentikan atau non­aktif se­mentara. Yang ada adalah bahwa kita mematuhi keputusan yang disepakati. Wewenang itu mengikuti ketentuan yang ber­laku bagi pegawai negeri dan pejabat negara.


Sepengetahuan Anda apakah Siti Fadilah sudah ditetapkan se­bagai tersangka?

Belum ada pemberitahuan se­cara resmi, sehingga dalam hal ini kami tidak bisa menganggap beliau sebagai tersangka sebe­lum ada pemberitahuan resmi kepada Wantimpres.


Apa pemeriksaan yang dila­ku­kan terhadap Siti Fadilah mem­pengaruhi kinerja Wan­tim­pres?

Status  Ibu Siti Fadilah ada­lah sebagai saksi dalam kasus alat kesehatan saat beliau men­jabat Menkes. Pemeriksaan atas diri beliau tidak dalam ke­du­dukan se­laku anggota Wan­timpres, se­hingga perlu dipisahkan dengan kasus yang menyangkut posisi beliau. Anggota Wantimpres te­tap menjalankan tugas seperti biasa, termasuk Ibu Siti Fadilah.


Kalau Siti Fadilah nanti di­te­tap­kan menjadi tersangka, apa menganggu kinerja Wan­tim­pres?

Itu saya belum bisa menjawab karena itu belum terjadi.


Siti Fadilah masih ke kantor setiap hari?

Sepanjang beliau sebagai saksi, selama ini beliau masih menja­lan­kan fungsinya seperti biasa.


Siti Fadilah masih ke kantor setiap hari?

Sepanjang beliau sebagai saksi, selama ini beliau masih menja­lan­kan fungsinya seperti biasa.


Kapan Anda bertemu ter­akhir dengan Siti Fadilah?

Hari-hari kerja selalu ketemu. Hari ini (kemarin) saya di luar kan­tor karena ada suatu perte­muan, sehingga belum bertemu. Tapi siang ini saya kembali ke kantor.


Apa Wantimpres secara inter­nal sudah membicarakan masa­lah ini?

Apa yang perlu kita bahas ka­lau masih dalam proses. Belum ada keputusan. Kami tahu bahwa itu masih dalam penyelesaian.  Kita tunggu saja kesimpulannya. Jangan terburu-buru mengambil suatu kesimpulan yang belum final.


Sudahkah Presiden menge­luar­­kan pendapat mengenai ma­salah ini?

Karena Ibu Siti Fadilah baru di­periksa sebagai saksi, tentu tidak ada masalah. Selama masih men­jadi saksi maka bukan melanggar hukum.


Kalau seandainya ditetapkan menjadi tersangka, apa Presi­den mengeluarkan kebijakan mengenai itu?

Itu tergantung beliau. Soal nonaktif itu kan kewenangan Pre­siden. Tapi saya kira beliau akan mengambil langkah per­baikan.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya