Berita

ilustrasi

Ridwan IHCS: Langkah BPK Terhadap Freeport Sudah Tepat

SABTU, 14 APRIL 2012 | 00:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit terhadap perusahaan yang mengelola tambang emas di Indonesia. Audit diantaranya akan dilakukan terhadap perusahaan asing PT Freeport di Papua dan PT Newmont Nusa Tenggara di Nusa Tenggara Barat, dan perusahaan dalam negeri, PT Aneka Tambang.

"Langkah ini tepat dan patut diapresiasi," kata Wakil Ketua Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Bidang Politik dan Jaringan, Ridwan Darmawan, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 13/4).

IHCS sendiri selama ini banyak menyorot dugaan kerugian negara dari ekplorasi yang dilakukan PT Freeport. Tahun lalu, mereka melaporkan dugaan koruptif perusahaan yang berkantor di Arizona, Amerika Serikat, itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Freeport diduga telah merugikan keuangan negara hingga 256,1 juta dolar AS atau setara dengan Rp2,18 triliun.


Kerugian itu timbul karena sejak perpanjangan kontrak karya tahun 1991 Freeport hanya menyetor royalti kepada pemerintah Indonesia sebesar satu persen. Padahal sejak 31 Juli 2003 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dimana ditetapkan royalti emas dipatok sebesar 3,75 persen.

Sebelumnya, selama kurang lebih 25 tahun, Freeport hanya membayar royalti tembaga kepada pemerintah sejak pertama kali masuk ke Papua berdasarkan Kontrak Karya  Generasi Pertama (KK I) tahun 1967 dimana hanya melaporkan menambang tembaga. Padahal pada tahun 1978, terbukti selain mengeksplorasi tembaga, Freeport juga mengeksplorasi emas.

"Selain itu kami juga menggugat Freeport ke PN Jaksel, dan membuat laporan ke BPK dan mendorong agar BPK melakukan audit terhadap proses ekplorasi emas oleh Freeport," jelas Ridwan.

Lebih dari itu, kata Ridwan, IHCS juga meminta BPK menelusuri apakah laporan pemasukan negara baik dari pajak, royalti dan lain-lainnya dari Freeport telah sesuai dengan apa yg dikeruk oleh Freport atau tidak.

"Langkah BPK penting untuk mengetahui berapa kerugian negara oleh Freeport," tandas Ridwan.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua BPK Ali Masykur Musa mengatakan audit BPK akan lebih difokuskan pada dana bagi hasil, royalti, dan reklamasi. Ia pun menegaskan setelah pemeriksaan selesai dilakukan, jika ada potensi pelanggaran hukum maka hal itu akan diteruskan kepada penegak hukum.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya