Berita

yusril ihza mahendra/ist

Yusril Ihza Mahendra: Putusan Batal Demi Hukum Tidak Perlu Fatwa

JUMAT, 13 APRIL 2012 | 13:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menilai tidak tepat permintaan fatwa yang akan dilakukan Jaksa Agung Basrif Arief kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan batal demi hukum yang menimpa Direktur Utama PT. Satui Bara Tama (PT SBT), Parlin Riduansyah.

Menurut Yusril, suatu putusan dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga MA yang tidak memenuhi syarat formal pemidanaan, sesuai dengan pasal 197 ayat 1  dan ayat 2, harus batal demi hukum. Dengan demikian tidak lagi diperlukan fatwa dari MA.

"Karena pasal 1 dan 2 dalam pasal 197 KUHAP, sudah jelas dan tegas, dan kejaksaan harus mengikuti aturan yang telah diatur oleh UU tersebut," kata Yusril kepada wartawan, Jumat (13/4).


Yusril mengatakan itu berdasar kasus pemaksaan eksekusi oleh Kejaksaan Agung terhadap Parlin Riduansyah. Bahkan, Parlin sudah mengadu ke Komisi III sebagai korban mafia hukum di kejaksaan.

Yusril mencontohkan kasus warga negara India yang menjabat kepala Ghandi School Jakarta yang tidak memenuhi ketentuan pasal 197 ayat 1 karena diputus oleh MA orang itu berkebangsaan Indonesia sehingga putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh kejaksaan. Akhirnya, kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk meminta perubahan kewarganegaraan orang tersebut dari Indonesia ke India.

"Sudah jelas sesuai Pasal 197 ayat 2 kalau putusan tersebut batal demi hukum. Seharusnya tidak mengajukan PK, karena  putusan itu selesai begitu saja, dan  tidak  perlu juga minta fatwa pada MA karena permintaan fatwa kepada MA akan menjadi subjektif dan  tidak pada tempatnya," papar Yusril.

Yusril pun menganalogikan, dalam agama Islam menyantap babi jelas haram, sedangkan menyantap rusa halal. Jika ada binatang bernama babi rusa sehingga  menimbulkan keraguan halal atau haram, maka fatwa bisa diminta.

Fatwa diatur UU berlaku terhadap putusan yang tidak jelas. MA bisa memberikan pendapat hukum yang diminta oleh lembaga-lembaga  negara, salah satunya Kejaksaan.

"Tapi bilamana putusannya sudah sangat jelas menurut UU, jangan lagi diminta pendapat hukum," tegas dia lagi.

Sementara, dalam sebuah kesempatan, Wakil Jaksa Agung Darmono memastikan pihaknya tidak akan melakukan eksekusi terhadap putusan yang batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat formal pemidanaan. Hal tersebut pula terkait pengaduan masyarakat kepada Komisi III DPR tentang adanya dugaan mafia hukum di lingkungan Kejaksaan karena kerap memaksakan eksekusi atas putusan yang batal demi hukum.[ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya