Berita

ilustrasi kerusuhan

Inilah yang Membuat RUU PKS Rawan Pelanggaran

RABU, 11 APRIL 2012 | 10:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. DPR akan menggelar paripurna untuk meminta persetujuan mayoritas anggota DPR mengesahkan RUU Penanganan Konflik Sosial (PKS) menjadi UU, setelah lama menjadi pembahasan alot antara pemerintah dengan DPR.

Namun, Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, tetap berpandangan bahwa RUU PKS bakal mengundang banyak kontroversi, beda penafsiran walau sudah ditetapkan di tingkat Panitia Khusus.

"Alasan dalam ketentuan umum (pasal 1) bahwa konflik berdampak luas dan mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional, merupakan mindset Orba, sudah tidak relevan di era reformasi yang lebih mementingkan HAM dan upaya  penyelamatan korban, bukan urusan pembangunan nasional," jelas TB Hasanuddin lewat pesan singkat, Rabu (11/4).


Kemudian, Pasal 9 (2) yang menyatakan, penyelesaian diutamakan secara musyawarah, merupakan impunity. Padahal, seharusnya ada penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran dalam konflik tersebut.

Dalam Pasal 21, status keadaan konflik ditetapkan oleh presiden dengan berkonsultasi dengan Ketua DPR, dianggapnya tak sah.

"Ketua DPR harus minta pendapat seluruh anggota fraksi," tegasnya.

Menyangkut Pasal 26 (2), ditegaskannya bahwa Menko Polhukam bukanlah menteri operasional jadi tidak tepat menjadi penanggungjawab konflik. Termasuk membatasi dan melarang orang untuk keluar masuk sebuah kawasan merupakan pelanggaran HAM (pasal 29).

"Dalam Pasal 34, pengerahan TNI oleh kepala daerah sangat bertentangan dengan UU TNI sendiri, dimana bantuan TNI kepada Pemda harus dengan Keputusan Politik Negara," ucapnya.

Di poin terakhir masalah, TB Hasanuddin mencatat, dalam Pasal 53 tentang pelibatan  internasional sangat tidak relevan karena masalah dalam negeri sendiri tidak perlu pelibatan kekuatan asing.[ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya