Berita

mahasiswa konami di tangkap polisi di LBH Jakarta/ist

Inilah Pelanggaran yang Dilakukan Polisi Ketika Menangkap Mahasiswa Konami

MINGGU, 01 APRIL 2012 | 18:22 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Polisi melakukan pelanggaran ketika menangkap puluhan mahasiswa Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jalan Diponegoro, Salemba, Jakarta, Kamis malam (29/3).

Pelanggaran pertama adalah ketika polisi mengambil barang-barang mahasiswa Konami secara paksa, tanpa ada surat sita.
 
"Barang-barang tersebut berupa laptop dan handphone," kata Koordinator Tim Advokasi Mahasiswa dan Rakyat, Bambang Sri Pujo Sukarno dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Minggu (1/4).


Selain itu, sambung Bambang, polisi didiga memanipulasi alat bukti seperti kayu, kain dan batu, yang diklainm sebagai barang yang dipakai untuk membakar mobil Resmob polisi.

"Barang-barang ini merupakan barang-barang yang dibawa aparat dari luar gedung LBH, bukan barang bawaan mahasiswa," tegasnya.

Polisi juga telah semena-mena masuk tanpa izin kedalam gedung LBH dan melakukan penggeledahan dan penangkapan mahasiswa yang sedang sakit atau istirahat.

"Pelanggaran lain adalah, polisi mengusir pengacara LBH, ketika polisi melakukan pemeriksaan kepada mahasiswa. Dan satu jam setelah pengusiran, polisi pun menahan para mahasiswa," ujar Bambang lagi.

Masih kata Bambang, apa yang dilakukan oleh polisi melanggar Bab IV KUHAP tentang Penyidik dan Pembantu umum, Bagian 1 dan 2 Bab -V KUHAP tentang Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan dan Pemeriksaan.

Kamis malam (29/3), polisi menahan puluhan mahasiswa Konami yang bertahan didalam Gedung LBH. Polisi menduga mahasiswa tersebut pelaku pembakaran mobil Resmob di Jalan Diponegoro, Salemba. Para mahasiswa kemudian diancam Pasal 187 tentang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum dan melakukan pembakaran serta peledakan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [arp]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya