Berita

mahasiswa konami di tangkap polisi di LBH Jakarta/ist

Inilah Pelanggaran yang Dilakukan Polisi Ketika Menangkap Mahasiswa Konami

MINGGU, 01 APRIL 2012 | 18:22 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Polisi melakukan pelanggaran ketika menangkap puluhan mahasiswa Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jalan Diponegoro, Salemba, Jakarta, Kamis malam (29/3).

Pelanggaran pertama adalah ketika polisi mengambil barang-barang mahasiswa Konami secara paksa, tanpa ada surat sita.
 
"Barang-barang tersebut berupa laptop dan handphone," kata Koordinator Tim Advokasi Mahasiswa dan Rakyat, Bambang Sri Pujo Sukarno dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Minggu (1/4).


Selain itu, sambung Bambang, polisi didiga memanipulasi alat bukti seperti kayu, kain dan batu, yang diklainm sebagai barang yang dipakai untuk membakar mobil Resmob polisi.

"Barang-barang ini merupakan barang-barang yang dibawa aparat dari luar gedung LBH, bukan barang bawaan mahasiswa," tegasnya.

Polisi juga telah semena-mena masuk tanpa izin kedalam gedung LBH dan melakukan penggeledahan dan penangkapan mahasiswa yang sedang sakit atau istirahat.

"Pelanggaran lain adalah, polisi mengusir pengacara LBH, ketika polisi melakukan pemeriksaan kepada mahasiswa. Dan satu jam setelah pengusiran, polisi pun menahan para mahasiswa," ujar Bambang lagi.

Masih kata Bambang, apa yang dilakukan oleh polisi melanggar Bab IV KUHAP tentang Penyidik dan Pembantu umum, Bagian 1 dan 2 Bab -V KUHAP tentang Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan dan Pemeriksaan.

Kamis malam (29/3), polisi menahan puluhan mahasiswa Konami yang bertahan didalam Gedung LBH. Polisi menduga mahasiswa tersebut pelaku pembakaran mobil Resmob di Jalan Diponegoro, Salemba. Para mahasiswa kemudian diancam Pasal 187 tentang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum dan melakukan pembakaran serta peledakan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [arp]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya