Berita

mahasiswa konami di tangkap polisi di LBH Jakarta/ist

Inilah Pelanggaran yang Dilakukan Polisi Ketika Menangkap Mahasiswa Konami

MINGGU, 01 APRIL 2012 | 18:22 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Polisi melakukan pelanggaran ketika menangkap puluhan mahasiswa Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jalan Diponegoro, Salemba, Jakarta, Kamis malam (29/3).

Pelanggaran pertama adalah ketika polisi mengambil barang-barang mahasiswa Konami secara paksa, tanpa ada surat sita.
 
"Barang-barang tersebut berupa laptop dan handphone," kata Koordinator Tim Advokasi Mahasiswa dan Rakyat, Bambang Sri Pujo Sukarno dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Minggu (1/4).


Selain itu, sambung Bambang, polisi didiga memanipulasi alat bukti seperti kayu, kain dan batu, yang diklainm sebagai barang yang dipakai untuk membakar mobil Resmob polisi.

"Barang-barang ini merupakan barang-barang yang dibawa aparat dari luar gedung LBH, bukan barang bawaan mahasiswa," tegasnya.

Polisi juga telah semena-mena masuk tanpa izin kedalam gedung LBH dan melakukan penggeledahan dan penangkapan mahasiswa yang sedang sakit atau istirahat.

"Pelanggaran lain adalah, polisi mengusir pengacara LBH, ketika polisi melakukan pemeriksaan kepada mahasiswa. Dan satu jam setelah pengusiran, polisi pun menahan para mahasiswa," ujar Bambang lagi.

Masih kata Bambang, apa yang dilakukan oleh polisi melanggar Bab IV KUHAP tentang Penyidik dan Pembantu umum, Bagian 1 dan 2 Bab -V KUHAP tentang Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan dan Pemeriksaan.

Kamis malam (29/3), polisi menahan puluhan mahasiswa Konami yang bertahan didalam Gedung LBH. Polisi menduga mahasiswa tersebut pelaku pembakaran mobil Resmob di Jalan Diponegoro, Salemba. Para mahasiswa kemudian diancam Pasal 187 tentang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum dan melakukan pembakaran serta peledakan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [arp]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya