Berita

HARGA BBM

Permainan Politik Lahirkan Ayat Haram?

SABTU, 31 MARET 2012 | 16:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Pasal 7 ayat 6A yang disepakati lewat voting oleh DPR bernalar sama dengan pasal 28 ayat 2 UU Minyak dan Gas (UU Migas) yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Bunyinya senada yaitu menyerahkan harga minyak ke sistem pasar. Pembatalan Pasal 28 Ayat 2 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) berlaku sejak dicabut pada 2004.

Maka itu, pakar hukum tata negara Margarito Kamis begitu yakin, jika RUU APBN-P 2012 sudah disahkan maka mudah sekali untuk mematahkannya lewat uji materi di MK. Intinya, pemerintah tetap tidak boleh menjual BBM berdasarkan mekanisme harga pasar.

"MK yang pernah membatalkan pasal 28 ayat 2 UU Migas tidak punya argumentasi lain selain menyatakan tambahan ayat 6A itu inkonstitusional," tegas Margarito kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (31/3).


Menurut dia, sekilas memang mengherankan mengapa DPR begitu terkesan begitu bodoh menghasilan sebuah ayat tambahan yang substansi pernah dibatalkan MK.

"Tapi, itu biasa sajalah. Bukankah MK dibikin untuk mengecek kesalahan legislator yang bertentangan dengan konstitusi?" ujarnya.

Justru Margarito mengkhawatirkan permainan politik di belakangnya. Parpol-parpol yang bermuka dua mengusulkan ayat tambahan itu tentu tahu MK akan dengan mudah membatalkannya. Mereka pasti cuci tangan ketika MK membatalkan ayat itu. Dia menduga, manuver politik itu untuk menghibur sementara pemerintah yang bersikukuh menaikkan harga BBM di tengah arus penolakan masyarakat yang besar.

"Ini sepenuhnya permainan politik. Kalau sebentar lagi dibatalkan MK itu soal lain lagi. Yang penting mereka sudah kurangi beban politik. Nanti kalau sudah dicabut mereka akan bilang ke pemerintah, 'kami sudah akomodasi kemauan Anda, tapi begini jadinya'," tutur Margarito sambil tertawa.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya