Berita

tambang lahat/ist

Rugikan Negara Rp20 Triliun, Tambang Lahat Dilaporkan ke KPK

KAMIS, 29 MARET 2012 | 19:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Indonesian Resources Studies (IRESS) melaporkan dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang Lahat, Sumatera Selatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak yang terlapor adalah mantan Bupati Lahat, Harunata dan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Usman.

IRESS menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi Harunata dan Syahrial Usman ke KPK sekitar pukul 14.00 tadi. Sejumlah perwakilan dari Kahmi Pusat, Alumni FTUI, KAMMI Pusat, Aktivis 97/98, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, BEM ITB, BEM UNJ, BEM IPB dan BEM Unpad turut menemai pelaporan tersebut.

"Akibat tindakan sewenang-wenang kedua pejabat tersebut, negara berpotensi dirugikan lebih dari Rp 20 triliun," terang Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara (Kamis, 29/3).


Marwan mengatakan, tindakan korupsi Harunata dan Syahrial dilakukan melalui pengalihan hak pengelolaan tambang Lahat milik PT Bukit Asam (PTBA) kepada minimal 35 perusahaan swasta. Padahal, PTBA sendiri telah memperoleh ijin eksplorasi tambang Langkat secara resmi dari negara.

Tindakan pengalihan dan penjualan kuasa pertambangan (KP) yang dilakukan Harunata bersama Sahrial, kata Marwan, melanggar Keputusan Dirjen Pertambangan Umum Nomor 130K/23.01/DJP/2000 jo. Nomor 609.K/23.01/DJP/2000, sesuai Kepmen ESDM No.680K/M.PE/1997 jo. Kepmen ESDM No.812K/40/MEM/2003, yang menetapkan PTBA sebagai pemilik tunggal KW 97 PP0350. Tindakan tersebut juga melanggar Pasal 67 huruf a PP No.75 Tahun 2001 yang menetapkan bahwa KP yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat sebelum tanggal 1 Januari 2001 tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku KP tersebut, dan melanggar Kepmen ESDM No.1602 Tahun 2003 dengan tidak melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam rangka pemberian KP dan penetapan pencadangan wilayah guna menghindari tumpang tindih wilayah kerja.

Selain itu, lanjut Marwan, keduanya juga melanggar PP No.32 Tahun 1969 tentang pelaksanaan UU No.11 Tahun 1967 tentang Pertambangan dengan tidak mengindahkan hak PTBA: Pasal 25 ayat (1) yang menyebut Pemegang KP Penyelidikan Umum yang menemukan suatu bahan galian dalam wilayah KP-nya mendapat prioritas pertama untuk memperoleh KP Pertambanagn Eksplorasi atas bahan galian tersebut; Pasal 25 ayat (2): Pemegang KP Eksplorasi yang telah membuktikan hasil baik eksplorasinya atas bahan galian yang disebutkan dalam KP-nya mendapat hak tunggal untuk memperoleh KP Eksploitasi atas bahan galian tersebut.

Adapun potensi kerugian negara akibat perbuatan melanggar hukum kedua pejabat tersebut, menurut Marwan, adalah terancamnya kelangsungan operasi dan rencana kerja PTBA yang berujung pada berkurangnya penerimaan negara di kemudian hari, terutama berupa pajak, retribusi dan deviden, sesuai Pasal 28 ayat (1) UU No.11 Tahun 1967.

"Hilangnya dana sebesar Rp 206 miliar atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan PTBA untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan pemberdayaan masyarakat. Hilangnya potensi pendapatan PTBA dari kegiatan eksploitasi cadangan batubara wilayah tambang Lahat yang volumenya sebesar  220 juta ton dengan nilai US$ 2,2 miliar atau sekitar Rp 20 triliun," urai Marwan lagi.

Kasus tambang Lahat sebenarnya telah dilaporkan kepada Pengadilan Negeri Lahat dan telah diproses hingga tingkat Mahkamah Agung. Namun hingga saat ini belum ada keputusan tetap dari pengadilan.

"Sebagai pelapor kami meminta agar KPK dapat segera menyelidiki kasus ini agar kerugian negara dapat dikurangi, sebab sejumlah perusahaan yang memperoleh KP dari Bupati telah mulai melakukan kegiatan operasi penambangan di wilayah tambang Lahat," demikian Marwan.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya