Berita

TB Hasanuddin

Wawancara

WAWANCARA

TB Hasanuddin: Jangan Ngeyel, Ini Negara Hukum

RABU, 28 MARET 2012 | 09:24 WIB

RMOL. Atasi Demo, Perlukah TNI Diterjunkan?

Menghadapi aksi demo anti-kenaikan harga BBM di Jakarta, sedikitnya 30 ribu apa­rat gabungan TNI/Polri disiaga­kan. Meski Mabes Polri me­masti­kan, pelibatan TNI hanya untuk mem-back up dan men­jaga objek-objek vital seperti Istana Negara, Gedung DPR dan Pertamina, tetap saja ada ke­khawatiran TNI kembali re­fresif menghadapi demonstran.

“Semua kendali ada di bawah kepolisian,” kata Kepala Bi­dang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, kemarin.

Sebelumnya, Menko Polhu­kam Djoko Suyanto menegas­kan, keterlibatan TNI dalam pengamanan demo BBM sifat­nya hanya untuk membantu Polri. TNI akan bergerak jika memang dibutuhkan. “TNI di­gunakan atas permintaan Polri, in time of crisis and in time of needed,” ujar Djoko.

Kendati demikian, pengera­han personel TNI tersebut me­nuai pro-kontra. Mulai dari siapa yang layak memberi izin TNI keluar barak, sampai mun­culnya kekhawatiran tragedi Semanggi I dan II kembali te­rulang jika TNI dihadap-hadap­kan dengan rakyat yang ber­juang melawan kebijakan pe­me­rintah. Wakil Ketua Komisi I DPR dari Demokrat, Hayono Isman dan Wakil Ketua Komisi I DPR dari PDIP, Tubagus Ha­sanuddin, memberi penjelasan berbeda terkait persoalan ini. Berikut kutipannya:

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dituding telah melanggar UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasalnya, TNI telah dikerahkan untuk meng­hadapi demontsran yang menolak kenaikan harga BBM.

Tudingan itu dilontarkan Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR, Tubagus Hasanuddin. Tubagus menegaskan, DPR memang harus ikut cawe-cawe setiap TNI mau dilibatkan atasi demo?

Pasal 7 ayat (2) Undang-Un­dang TNI sudah mengklasifi­ka­sikan 14 kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang bisa dilakukan TNI, salah satunya membantu Polri. Hanya saja pada ayat (3) disebutkan, ketentuan pelibatan TNI dalam membantu Polri itu dilakukan berdasarkan keputusan politik negara. Arti­nya, harus meminta pertimbang­kan dari DPR.


Anda bersikukuh, pengera­han TNI menghadapi demo anti-kenaikan harga BBM me­langgar undang-undang?

Iya, itu pelanggaran terhadap Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.


Hayono Isman dari Demo­krat yakin, pengerahan TNI ti­dak melanggar UU...

Saat RUU Intelijen dibuat, saya adalah sekretaris militer. Menurut RUU Intelijen ya seperti itu. Mau dibantah bagaimana lagi, kan kita yang bikin, pemerintah yang bikin kok. Kalau memang mau dipungkiri silakan saja, tapi kalau dibawa ke Mahkamah Konstitusi, jangan malu loh.


Kalau dibawa ke MK, apa kon­sekuensi yang ditanggung dari keputusan itu?

Ya salah, karena seharusnya tidak boleh menurunkan TNI tanpa pertimbangan DPR.


Tapi, apakah benar dalam be­berapa kasus seperti penanga­nan bencana dan terorisme, TNI dapat membantu polri tanpa izin DPR?

Itu salah. Dalam kasus pe­nanga­nan bencana alam jelas melalui persetujuan DPR, maka­nya dibentuk Badan Penanggu­langan Bencana Alam. Begitu juga dalam penanganan teroris, itu juga minta izin DPR, lalu la­hirlah peraturan presiden nama­nya Badan Nasional Pemberata­san Terorisme. Kita harus belan­daskan pada hukum, ini kan negara hukum. Jangan ngeyel.


Apa kekhawatiran Anda ter­kait pengerahan TNI hadapi demo?

Mereka itukan sejak era refor­masi tidak dilatih menanggu­langi huru-hara, saya khawatir, nanti prajurit latah atau emosi kemu­dian timbul korban. Kalau itu terjadi bisa terulang Se­manggi I, Semanggi II, nanti mereka di­angggap sebagai martir. Semen­tara nanti kalau ada orang yang nggak suka, ti­dak bagus loh, karena demons­tran bisa disusupi. Nanti tuntutan turunkan minyak bisa menjadi turunkan SBY.


Apa kekhawatiran Anda ter­kait pengerahan TNI hadapi demo?

Mereka itukan sejak era refor­masi tidak dilatih menanggu­langi huru-hara, saya khawatir, nanti prajurit latah atau emosi kemu­dian timbul korban. Kalau itu terjadi bisa terulang Se­manggi I, Semanggi II, nanti mereka di­angggap sebagai martir. Semen­tara nanti kalau ada orang yang nggak suka, ti­dak bagus loh, karena demons­tran bisa disusupi. Nanti tuntutan turunkan minyak bisa menjadi turunkan SBY.


Anda yakin, demo cukup di­atasi Polri?

Cukuplah. Tentara juga pasti merasa, ngapain harus di bawah kendali polisi.


Kira-kira kenapa TNI tetap dikerahkan?

Menurut hemat saya banyak staf presiden yang memberikan saran yang tidak bagus kepada SBY. Saya mengingatkan agar pe­merintah tidak gegabah meng­­hadapkan prajurit TNI dengan rakyat yang sedang ber­juang me­nentang kenaikan harga BBM. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya