Berita

ilustrasi tni phh

DEMO BBM

Pemerintah Diingatkan Bahaya Isu yang Lebih Fatal Akibat Pengerahan Tentara

SELASA, 27 MARET 2012 | 10:50 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Pemerintah diingatkan sekali lagi agar tidak gegabah menghadapkan prajurit TNI dengan rakyat yang sedang berjuang memperjuangkan nasibnya menentang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) hari ini dan di waktu mendatang.

"Saya ingatkan sekali lagi pemerintah, di samping pelanggaran terhadap UU TNI 34/2004 juga bisa terjadi kesalahan teknis oleh prajurit di lapangan," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Selasa, 27/3).

Mantan Sekretaris Militer Presiden ini mengungkapkan, selama era reformasi prajurit TNI tidak dilatih dan dilengkapi sebagai pasukan anti huru hara.


"Kalau kemudian ada prajurit yang latah, bisa saja kemudian timbul korban di pihak rakyat. Kalau ini terjadi maka dapat berkembang menjadi sebuah perlawanan dari menolak naiknya harga BBM menjadi isu lain yang lebih fatal bagi pemerintahan SBY," ujarnya.

Dalam pasal 7 ayat ( 2 ) UU TNI disebutkan bahwa ada 14  macam tugas TNI yang termasuk dalam OMSP (operasi militer selain perang), salah satunya adalah membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tapi dalam ayat ( 3 )  tertera jelas bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Menurutnya, masalah ini pernah diklarifikasi oleh Ketua MK Prof Jimly Ashiddiqq saat itu. Keputusan politik negara pada dasarnya merupakan permintaan presiden untuk mendapatkan persetujuan dari DPR, dalam mengerahkan TNI untuk OMSP, bentuknya dapat berupa rapat dengar pendapat.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya