ilustrasi
ilustrasi
"Yang namanya berkoalisi, menurut pemahaman kami, tidak serta merta menerima satu pilihan," ujar Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim kepada Rakyat Merdeka Online tadi pagi.
PKS memberikan masukan dan opsi alternatif, selain menaikkan harga BBM, semata-mata menjalankan hak konstitusi sebagai tugas DPR.
"Sekarang proses pembahasan sedang dilakukan. Kami ingin menggunakan hak konstitusi. Kami melakukan pembahasan. Masak nggak boleh dibahas, nggak boleh diberikan alternatif," ungkapnya.
Abdul Hakim menegaskan, selama masih terbuka untuk memberikan masukan, PKS akan menggunakan hak konstitusi tersebut. Yaitu menawarkan analisa, alternatif, dan terlibat dalam pembahasan tersebut.
"Namanya hak konsititusi harus digunakan. Sekarang ruangnya pembahasan. Kita bahas bersama mana alternatif yang terbaik untuk rakyat, bangsa dan negara," ungkapnya.
Tentu, tambahnya, PKS akan memutuskan opsi mana yang akan diambil pada akhirnya. PKS akan mempertimbangkan mana yang terbaik untuk rakyat, bangsa, dan negara.
Kemarin, rapat pemerintah bersama Badan Anggaran melahirkan dua opsi. Pertama, subsidi energi dianggarkan sebesar Rp 225 triliun dengan catatan pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 dicabut. Artinya pemerintah bisa menyesuaikan harga BBM dengan harga minyak dunia.
Opsi kedua ditawarkan dengan lebih rinci. Total subsidi Rp 266 triliun, dengan detil subsidi BBM Rp 176 triliun, subsidi listrik 65 triliun, dan cadangan risiko fiskal Rp 23 triliun. Namun, pada opsi yang diusung tiga partai (PDI-P, Gerindra, dan Hanura) ini, pasal 7 ayat 6 UU APBN tidak dicabut. Sehingga pemerintah tak bisa menaikkan harga BBM. [zul]
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
UPDATE
Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55
Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40
Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13
Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55
Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32
Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08
Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45
Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27
Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09
Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54