din syamsuddin/ist
din syamsuddin/ist
RMOL. Sumber-sumber ekonomi Indonesia saat ini dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing. Celakanya, negara justru mendukung hal tersebut. Hal ini jelas sangat merugikan.
"Dominasi asing semakin diperparah dengan keberpihakan UU yang memihak dan menguntungkan kapitalisme dan investor dengan dalih menggenjot pertumbuhan ekonomi. Ini tidak bisa dibiarkan," jelas Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dalam ceramah umum Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas) Ikatan Keluarga Pondok Modern (IKPM) Gontor, di Cirebon, Sabtu (24/3).
Tokoh lintas agama ini mencontohkan, UU 22/2001 tentang Migas sangat memihak asing dan merugikan umat, dan memberi peluang penguasaan kekayaan alam dan bumi Indonesia oleh asing.
"Asing kini menguasai 84 persen Migas Indonesia. Pertamina 16 persen. Asing dianakemaskan, Pertamina dianaktirikan," papar Din.
Mengapa hal ini terjadi? Kata Din, karena pemerintah dan negara tidak tegas dan bertekuk lutut kepada asing. Kebijakan pemerintah hanya untuk memenuhi kehendak dan keinginan asing. "Tugas kita terus mengingatkan dan berupaya agar kerugian lebih besar akibat penguasaan asing ini tidak berlanjut.
Indonesia saat ini, kata Din, telah dijajah asing melalui ekonomi. "Tidak heran jika Pak Habibie mengatakan bahwa Indonesia kini telah dijajah oleh neo-VOC. Kita harus melakukan sesuatu," ujar alumnus Ponpes Gontor ini.
Untuk itu, pihaknya bersama elemen masyarakat lain, akan mengajukan uji materi UU Migas ke MK sebagai upaya mengembalikan kedaulatan ekonomi dan martabat bangsa. [zul]
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
UPDATE
Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55
Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40
Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13
Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55
Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32
Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08
Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45
Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27
Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09
Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54