Berita

Topane Gayus Lumbuun

Wawancara

WAWANCARA

Topane Gayus Lumbuun: Gaji Kecil, Hakim Daerah Nyambi Jadi Sopir Angkot

JUMAT, 23 MARET 2012 | 08:51 WIB

RMOL. Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun mendesak DPR segera membentuk Undang-Undang (UU) yang khusus mengatur dan menjaga martabat peradilan di Tanah Air. Karena akhir-akhir ini banyak pihak seperti pengacara maupun masyarakat yang menyebut hakim tidak profesional.

“Mereka menyebutkannya dalam bahasa yang kasar seperti, hakim brengsek, goblok dan lainnya. Ini mencuat di beberapa pertemuan. Kondisi ini sangat memprihatinkan dunia peradilan kita,” katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Dia memimpikan ada UU ten­tang contempt of court atau pe­nistaan peradilan untuk menyi­kapimaraknya penghinaan ter­hadap peradilan baik di dalam maupun di luar sidang.

Diakui bekas anggota DPR dari PDIP ini, dalam menjalankan ke­wenangannya, hakim tetap inde­penden. Jika masyarakat tidak puas atas putusan hakim, wajar-wajar saja namun ada mekanis­menya. “Kalau kepu­tusan­nya dinilai tidak adil, ya lakukan upaya banding atau lanjutan lain­nya, jangan malakukan penistaan terhadap hakim,” katanya. Selain itu, Gayus juga bicara soal gaji hakim yang  tak pernah naik se­lama empat ini. Berikut kutipan selengkapnya:


Siapa pihak yang melakukan penistaan terhadap hakim?

Banyak. Misalnya advokat, jaksa, dan termasuk pengunjung di pengadilan. Tetapi saya tidak mau menyebutkan nama se­seorang.


Bukankah ada juga hakim yang melakukan hal sama?

Kalau hakimnya tidak profe­sional dalam bersikap, ada atu­ran­nya juga dalam Pedoman Peri­laku Hakim (PPH) yang dianggap sebagai perbuatan unprofessional conduct. Jadi hak contempt of court dan unprofesional conduct tidak hanya dilakukan di dalam persidangan, tetapi juga di luar sidang.

Pada penjelasan umum Un­dang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung diamanatkan dibuat undang-undang khusus yang mengatur tentang contempt of court. Na­mun hingga kini, belum pernah dilaksanakan. Karena itulah DPR dan pemerintah perlu mem­buatnya.


Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menilai keberadaan UU penistaan peradilan tidak di­perlukan. Komentar Anda?

Memang saudara Benny K Harman sebagai Ketua Komisi III DPR, di Koran Kompas beberapa waktu lalu menilai seperti itu, karena alasannya ada dalam Undang-undang No 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Pernyataan beliau ini sangat me­nyesatkan, karena Komisi Yudisial hanya memberikan we­wenang untuk melakukan penga­wasan terhadap tingkah laku ha­kim, di samping menetapkan calon Hakim Agung.


Komisi Yudisial tidak punya wewenang terhadap penistaan peradilan?

Ya dong. KY ini tidak mela­ku­kan wewenangnya terhadap pe­nistaan peradilan yang dilakukan oleh pihak-pihak lain. Seperti yang dilakukan advokat, jaksa atau­pun masyarakat yang mela­kukan penistaan yang diartikan sebagai tindakan contempt of court yang ditegaskan oleh Undang-undang MA No.14 tahun 1985 yang kemudian diperbarui dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.


Maksud UU itu?

Undang-Undang itu diamanat­kan untuk membuat sebuah Un­dang-Undang yang menjaga mar­tabat penadailan dan menjatuh­kan sanksi terhadap siapa pun yang melakukan penistaan atau penghinaan terhadap pengadilan.


Maksud UU itu?

Undang-Undang itu diamanat­kan untuk membuat sebuah Un­dang-Undang yang menjaga mar­tabat penadailan dan menjatuh­kan sanksi terhadap siapa pun yang melakukan penistaan atau penghinaan terhadap pengadilan.


O ya, sudah empat tahun ha­kim-hakim di daerah gajinya tidak pernah naik. Komentar Anda?

Jadi begini. Mengenai kondisi gaji pokok hakim sebagai PNS pejabat negara diatur dalam pe­raturan pemerintah Nomor 8 tahun 2000. Sedangkan gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 7 tahun 1977.

Sebelumnya, gaji pokok hakim sebagai pejabat negara masih lebih besar dibanding gaji pokok PNS dengan selisih sekitar Rp 200.000. Tetapi dikarenakan gaji pokok PNS naik hingga 11 kali, maka gaji hakim menjadi lebih rendah dari PNS.


Lalu, bagai­mana sikap MA?

Kondisi tersebut sangat mem­prihatinkan terutama bagi ha­kim-hakim di daerah ter­pencil. Di samping tun­tutan pengab­dian dan dedi­kasi hakim da­lam tu­gas­nya. Hal ini disam­paikan Ikatan Ha­kim Indonesia (Ikahi) di Daerah Sumsel dan NTT melalui tim pengkaji Ikahi NTT tentang gaji pokok hakim pada tahun 2011.

Mereka mengharapkan agar Ikahi Pusat bisa memperjuang­kan kenaikan gaji pokok hakim secara wajar. Surat hasil kajian dan permohonan perhatian ter­sebut saya terima dari Pengurus Ikahi Sumsel ketika saya mem­berikan pelatihan di Palembang, Februari lalu.

Karena itulah, MA harus mem­bawa masalah ini ke DPR. Tetapi kami juga belum tahu kapan akan dibicarakan dengan DPR, karena tergantung dari IKAHI pusat.


Apakah gaji yang kurang itu bisa mempengaruhi kinerja ha­kim?

Sebagian dari mereka ada yang nyambi sambil menjadi supir angkot seperti hakim di Kali­man­tan. Kita tentunya mendesak agar DPR segera mengevaluasi kem­bali masalah ini agar kerja hakim ini semakin baik.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya