Boy Rafli Amar
Boy Rafli Amar
RMOL. Kepolisian sudah melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap kemungkinan adanya penimbunan BBM akibat rencana kenaikan harga mulai April mendatang.
“Kami sudah menerjunkan anggota sebanyak-banyaknya untuk mengantisipasi kemungkiÂnan dilakukan penimbunan BBM,†kata Kepala Bagian PeÂnerangan Umum Polri, Boy Rafli Amar, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Jumat (16/3).
Berikut kutipan selengkapnya:
Kalau ketahuan menimbun, apa langsung ditangkap?
Ya dong, langsung ditangkap dan diproses secara hukum.
Apa polisi sudah membentuk tim?
Pokoknya polisi mengerahkan segala kemampuannya untuk mengantisipasi penimbunan BBM akibat rencana kenaikan harga BBM.
Berapa anggota polisi dikeÂrahkan?
Pokoknya banyak. Sesuai dengan kebutuhan dilapangan.
Apa persiapan Polri terhaÂdap maraknya unjuk rasa terÂkait penolakan kenaikan harga BBM?
Tolong dipahami kalau unjuk rasa atau istilah sehari-harinya demo itu adalah suatu kegiatan yang diatur dalam undang-undang.
Orang demo itu ada undang-undang yang mengaturnya. DaÂlam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Di situ disebutkan, kalau mau demo harus menyamÂpaikan pemberitahuan kepada kepolisian mengenai berapa jumlah orang yang dmo dan alat peraga apa yang digunakan.
Polisi dinilai terlalu keras terÂhadap demostran, kenapa begitu?
Kalau demo anarkis tentu kami bersikap tegas. Makanya sangat diharapkan mematuhi pelaksaÂnaan unjuk rasa sesuai Undang-undang. Jam domonstrasi harus diperhatikan. Tidak boleh melaÂkuÂkan unjuk rasa yang merusak fasilitas publik atau melakukan demo yang anarkis, seperti memÂblokir jalan atau melakukan tinÂdakan yang merusak.
Kepolisian itu biasanya kalau ada unjuk rasa memberikan peÂlayanan pengamanan, agar demoÂnya berjalan dengan baik dan tertib.
Kepolisian seharusnya meÂngaÂwal demo, sehingga mereka tidak anarkis, apa itu dilakuÂkan?
Ya. Demo yang anarkis akan kami tertibkan agar tidak anarkis. Itu memang tugas kepolisian.
Ditertibkan itu artinya ditaÂhan ya seperti mahaswa yang menginjak foto Presiden SBY?
Dengan tindakan-tindakan hukum oleh kepolisian
Dengan tindakan-tindakan hukum oleh kepolisian
Bisa disebutkan apa saja tinÂdakan hukum itu?
Kalau orang yang merusak harus ditindak oleh kepolisian, diamankan orangnya agar tidak boleh merusak lagi. Kemudian diÂarahkan agar demonya perÂsuasif.
Kalau tidak bisa diarahkan bagaimana?
Dihimbau agar tertib. KemuÂdian kepolisian menjaga demo tersebut.
Kenapa polisi suka main tangÂkap?
Gara-gara demo anarkis. Kalau sampai terjadi penganiayaan atau perusakan benda, maka bisa dilakukan proses hukum terhadap pelakunya
Polisi diminta bersikap proÂporsional saja, tidak perlu berÂlebihan, tanggapan Anda?
Polri tentu akan melakukan tinÂdakan hukum secara proporÂsioÂnal. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52
Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43
Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32
Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13
Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26
Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41