Dhana Widyatmika
Dhana Widyatmika
RMOL. Perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dengan tersangka pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Dhana Widyatmika (DW) terus bergulir.
Kemarin, penyidik Kejaksaan Agung memeriksa atasan Dhana, yakni Kepala Seksi Kantor PeÂlayanan Pajak (KPP) Setiabudi I Jakarta Selatan Firman dan Herly Isdiharsono sebagai saksi perkara ini.
Herly diduga berkongsi dengan Dhana di PT Mitra Modern MoÂbiÂlindo. PT ini mempunyai showÂroom mobil truk bernama MoÂbilindo 88. Herly terakhir bekerja sebagai Kepala Seksi Kantor Wilayah Ditjen PaÂjak Provinsi Aceh.
“Dua orang diperiksa hari ini. Pimpinan DW, inisialnya F dan HI,†kata Kepala Pusat PeneÂraÂngan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman.
Menurut Adi, tidak tertutup kemungkinan penyidik kasus ini menetapkan tersangka lain dari internal Ditjen Pajak. Namun, peÂnyidik masih memerlukan bukti-bukti pendukung untuk peneÂtaÂpan tersangka baru itu.
Sejauh ini, katanya, penyidik masih berkonsentrasi menguatÂkan bukti tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diÂsangkakan kepada DW. “Apakah dari gratifikasi atau suap yang diÂberikan perusahaan wajib paÂjak,†ujar Adi.
Untuk mendalami perkara ini, lanjut Adi, penyidik juga mengoÂrek keterangan pimpinan sejumÂlah bank sebagai saksi pada SelaÂsa (13/3). Namun, tidak semua pihak bank memenuhi panggilan penyidik. “Yang memenuhi pangÂÂgÂilan adalah pihak Bank Mandiri dan Standard CharteÂred Bank,†katanya.
Menurut Adi, pihak bank diÂkoÂrek keterangannya lantaran peÂnyidik menemukan transaksi raÂtusan juta hingga miliaran ruÂpiah di rekening DW pada bank-bank tersebut.
Saat dihubungi Rakyat MerÂdeÂka, Kepala Bagian Humas Bank Mandiri Iskandar Tumbuan meÂnyatakan, pihaknya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi karena patuh kepada hukum.
“ProÂses hukum perlu mendapat dukungan sepenuhnya, agar kaÂsus ini dapat diselesaikan secara hukum pula,†ujarnya, kemarin.
Iskandar menambahkan, proÂses penyimpanan uang Dhana di Bank Mandiri tidak ada masalah. Sebab, Dhana harus memenuhi standar dan persyaratan yang ada.
“Soal aliran dana dia dari maÂna, kami tidak tahu. Yang pasÂti, saat membuka rekening di Bank Mandiri, semua persyaratan terÂpenuhi. Itu yang menjadi acuan kami,†kata Iskandar.
Dhana diduga memiliki rekeÂning di delapan bank, yakni BCA, Standard Chartered Bank, HSBC, Bank Mandiri, Bukopin, BNI, CIMB Niaga dan Bank Mega. Rekening-rekening itu telah diÂblokir Kejaksaan Agung.
Pada Rabu lalu, penyidik berÂupaÂya memeriksa tujuh saksi dari Bank Mandiri, BCA dan Bank Mega. Tapi, yang hadir haÂnya emÂpat saksi, yaitu pimpinan Bank Mandiri Kantor Cabang PemÂbanÂtu Jakarta Puri Sentral Niaga, Bank Mandiri Kantor CaÂbang JaÂkarta Imam Bonjol, Bank ManÂdiri Kantor Cabang PemÂbanÂtu Nindya Karya dan pimpinan HSBC. Tiga saksi yang tak hadir adalah pimÂpinan BCA, Bank Mega dan salah seorang pimÂpinan Bank Mandiri cabang Nindya Karya.
Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman tak bersedia menyeÂbutkan identitas para saksi yang hadir dan yang tidak nongol itu. Orang-orang bank yang meÂmeÂnuhi panggilan penyidik para Rabu itu pun tidak mau menyeÂbutkan identitas mereka.
Tapi beberapa hari sebelumÂnya, Adi menyampaikan, penyiÂdik telah mengorek keterangan salah seorang Direktur Bank Mandiri. “Ada seorang Direktur Bank Mandiri berinisial A dan pihak Standard Chartered Bank yang diperiksa sebagai saksi,†katanya.
REKA ULANG
Transaksi Yang Mencurigakan Itu...
Dhana Widyatmika (DW), saat menjabat Account Representative pada kantor Pelayanan Pajak di DitÂjen Pajak diduga melakukan peÂnyimpangan sebagai pemeÂrikÂsa paÂjak. Yaitu pada proses peÂmeÂriksaan pajak sampai dengan keÂberatan terÂsebut diajukan ke PeÂngadilan Pajak.
Transaksi DW pun dicurigai Kejaksaan Agung. Sebab, sebagai PNS dengan golongan III/C, DW melakukan transaksi dengan voÂÂlume yang relatif besar, yaÂitu antara Rp 500 juta sampai Rp 1.950.000.000 (satu miliar semÂbilan ratus lima puluh juta ruÂpiah) dalam bentuk transaksi tunai dari tahun 2005–2011.
Dalam transaksi-transaksi itu, terlihat dugaan penyamaran asal-usul uang dengan menggunakan PT Mitra Modern Mobilindo deÂngan penghasilan Rp 1,5 miliar per tahun, padahal PT tersebut baru didirikan pada 2006.
Lantaran itu, DW ditetapkan KeÂjagung sebagai tersangka kÂaÂsus koÂrupsi dan pencucian uang pada 17 Februari 2012. Setelah menÂjalani dua kali pemeriksaan, dia ditahan di Rumah Tahanan SaÂlemba caÂbang Kejaksaan Agung pada JuÂmat, 2 Maret 2012. DeÂmikian data yang diÂberikan Kepala Pusat PeÂneÂrangan HuÂkum KeÂjaksaan Agung Adi ToeÂgaÂrisÂman kepada Rakyat Merdeka.
Perkara korupsi dan pencucian uang ini juga menyeret perusaÂhaÂan lain, yaitu PT Bangun Persada Semesta (BPS). Sebab, penyidik menemukan aliran duit dari PT BPS ke rekening Dhana.
Salah seorang pemilik PT BPS, Agus Purwanto mengaku tidak keÂberatan bila Kejaksaan Agung meÂnyita proyek pembangunan peÂruÂmahan Wood Hills ResiÂdence yang digarap peruÂsaÂhaÂanÂnya. NaÂmun, dia menambahkan, penyitaan terÂseÂbut akan meÂnyeÂbabÂkan sebagian penghuni peruÂmaÂhan itu terusir.
Kejaksaan Agung, menurut Agus, hendaknya menyita inÂvestasi yang dikucurkan Dhana saja. Soalnya, kata dia, proyek pembangunan perumahan di BÂeÂkasi, Jawa Barat itu tak seluÂruhÂnya berasal dari duit Dhana. “Ada uang pinjaman bank dan investor lain,†kata pengacara Agus, Rudjito pada Selasa (13/3).
Penyidik juga sudah memeÂrikÂsa pihak PT Riau Petra Utama. Pimpinan perusahaan lain juga akan dikorek keterangannya. “Ada beberapa pihak swasta. PoÂkoknya mengalir,†kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto.
Yang Tertutup Bikin Curiga Lho...
Bambang Widodo Umar, Pengamat Hukum
Pengamat hukum Bambang Widodo Umar menyampaikan, pimpinan Kejaksaan Agung mesti terbuka menyampaikan perkembangan penanganan kasus korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Dhana Widyatmika.
“Kalau sudah masuk proses penyidikan, itu sudah terbuka. Lain hal kalau masih penyeÂliÂdiÂkan. Jadi, tidak perlu takut menyampaikan informasi,†ujar dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian ini, kemarin.
Menurut Bambang, jika KeÂjaksaan Agung tertutup, maka masyarakat akan curiga bahwa perkara ini dilokalisir pada DhaÂna. “Masyarakat sudah meÂngerti dan tahu apa yang terjadi. Justru kalau tertutup itu menÂcuÂrigakan. Lagi pula, apa yang diÂkhawatirkan, toh sudah ada bukÂti-bukti,†kata dosen ilmu keÂpoÂÂlisian Universitas Indonesia ini.
Karena itu, Bambang menyaÂrankan pimpinan dan penyidik Kejaksaan Agung agar tak ragu menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini kepada masyarakat melalui media massa.
“Tentu keterangan yang benar. Jika kecurigaan masyarakat kian tinggi, justru merugikan institusi kejaksaan,†ingatnya.
Pengamat hukum Yenti GarÂnasih menambahkan, masyaÂrakat mengawasi Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika. “Kita tungÂgu pengembangan kasus ini, terÂmasuk penetapan tersangka baru,†ujar Yenti, kemarin.
Menurut dia, pengusutan kaÂsus ini semestinya tak berÂhenti pada Dhana. “Kita lihat sejauh mana pengembangan yang bisa mereka lakukan, jangan hanya DW sendiri. Jangan seperti kaÂsus Gayus. Harus diusut seÂmua,†ujarnya.
Yenti pun menyoroti penaÂngaÂnan dan pengawasan sejumÂlah barang berharga yang disita penyidik Kejagung dalam peÂnguÂsutan kasus ini. “Kalau ada baÂrang siÂtaan yang disalahÂguÂnaÂkan, berarti sudah terjadi lagi koÂrupsi, ada penggelapan.â€
Ditjen Pajak Belum Bersih & Profesional
Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR TasÂlim Chaniago mendesak KeÂjaksaan Agung bersikap terbuka dalam menyampaikan perÂkemÂbangan penanganan kasus DhaÂna Widyatmika. “Kasus Dana adalah perkara yang menjadi perÂhatian masyarakat, maka KeÂjagung harus menyampaikan perkembangan penanganannya kepada masyarakat,†ujarnya.
Dia pun mendesak pimpinan dan penyidik Kejagung agar memberikan jaminan bahwa pengusutan kasus ini tidak akan masuk angin. Proses yang cekaÂtan, profesional, terbuka dan obÂyektif perlu dilakukan.
“Kejagung harus cepat memÂprosesnya. Jangan sampai piÂhak-pihak lain yang terlibat menghilangkan jejak atau kaÂbur,†tandasnya.
Jika perkembangan penangaÂnan kasus ini terkesan ditutup-tutupi, lanjut Taslim, kecuÂriÂgaÂan publik terhadap pimpinan dan penyidik Kejagung akan kian jelas. “Karena diduga ada pihak lain yang terlibat, maka prosesnya mesti segera dan transparan. Jika tertutup, maka kecurigiaan bahwa Kejagung bermain, tidak bisa dihinÂdarÂkan. Taruhannya adalah krediÂbiÂlitas Kejagung,†ujar Taslim.
Taslim juga belum yakin bahÂwa di Ditjen Pajak sudah ada perubahan, sudah lebih bersih dan profesional. “Apa yang diÂkatakan Dirjen Pajak bahwa telah terjadi perubahan, itu tidak benar. Contohnya kaÂsus Dhana ini. Sangat mungkin atasan atau pejabat pajak yang lebih senior memiliki kekayaan yang lebih besar dari itu,†katanya curiga.
Seharusnya, lanjut dia, aparat penegak hukum menjadikan kasus Dhana sebagai pintu maÂsuk kedua setelah perkara GaÂyus Tambunan untuk membÂeÂrantas korupsi di sektor pajak.
“Ditjen Pajak perlu diberÂsihkan sehingga kepercayaan masyarakat untuk membayar pajak pulih,†ujarÂnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30