ilustrasi
ilustrasi
RMOL. Asosiasi Warung Tegal (Warteg) mendesak Gubernur Fauzi Bowo segera mencabut Perda No.11 tahun 2011 tentang Pungutan Pajak Restoran Jenis Usaha Warteg, Kantin dan Kafetaria di Ibukota Jakarta. Bukan cuma ditunda penerapannya.
Intruksi Gubernur (Ingub) No.16 Tahun 2012 tentang PeÂnunÂdaan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) pungutan pajak warteg terÂsebut dinilai tak memberikan jaÂminan huÂkum yang jelas dan meÂrugikan unit usaha kecil ke depan.
Menurut KeÂtua Asosiasi WarÂteg Mukroni, Perda itu harus seÂgera dicabut karena Ingub tenÂtang peÂnundaan punguÂtan pajak oleh PemÂprov DKI tak bisa dijadikan jaÂminan bahwa resÂtoran, warteg, kanÂtin dan kafeÂtaria akan dibeÂbaskan pajak di kemudian hari.
“Kami minta kepastian huÂkum yang jelas bahwa restoran, warÂteg, kantin dan kafetaria tidak akan dikenakan pajak kaÂrena omÂzet yang didapat tergoÂlong kecil seÂkitar Rp 550 ribu per hari,†teÂgas Mukroni di JaÂkarta, kemarin.
Dia minta Pemprov menduÂkung ekonomi rakyat kecil melaÂlui pengembangan usaha mikro tanpa harus dikenakan pajak.
“Pengenaan pajak boleh saja dilakukan dan itu pun harus ada klasifikasinya atau tingkat goÂlongan unit usahanya. Kalau seÂtingkat kantin, warteg dikenaÂkan pajak, itu sangat tidak tepat dan memberatkan kami,†keluhnya.
Ketua Forum Warga Kota JaÂkarta (FAKTA) Azas Tigor NaingÂgolan sependapat bahwa Perdana pajak warteg sebaiknya dicabut, bukan ditunda. Penundaan tidak bisa menjamin asosiasi usaha keÂcil bebas dari pungutan pajak.
“Pungutan pajak itu adalah hal yang positif. Hanya saja perlu ada peninjauan ulang tentang ruang lingkup tarif pajak tersebut. SeÂhingga aturan pajak tersebut tiÂdak merugikan banyak pihak, terÂutama rakyat kecil,†sarannya.
Menurut Tigor, Pemprov harus berpikir lebih matang seÂbelum beÂnar-benar merealisasiÂkan puÂngutan pajak tersebut.
“Penolakan pajak ini harus serius disikapi karena beban rakyat kecil akan bertambah seÂiring kenaikan harga BBM nanÂti. Dikhawatirkan akan terjadi geÂjolak sosial yang berdampak luas,†tukas Tigor.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Yani menamÂbahÂkan, keputusan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menunÂda pungutan pajak terkesan untuk menÂcari simpati dari konsumen warung yang dominan berasal dari kalangan masyarakat kelas bawah untuk meraup suara pada Pilkada DKI Juli mendatang.
“Ini yang perlu diwaspadai. Kalau memang pro dengan ekoÂnomi rakyat kecil, cabut dong PerÂÂda tersebut sehingga pemilik warteg memiliki kepastian unÂtuk meningkatkan usaha keÂcilÂnya,†jelas William.
Menurut dia, kebijakan pajak ini bisa artikan bahwa Fauzi BoÂwo tidak pro terhadap nasib rakÂyat kecil. “Masak omzet kecil diÂpakÂsakan untuk membayar paÂjak. Itu terlalu... Perda tersebut haÂrus dicabut,†desaknya.
Dia mengusulkan wajib pajak yang dapat dikenakan pajak seÂhaÂrusnya memiliki omzet miniÂmal Rp 400 juta setahun, bukan Rp 200 juta. “Masalah pajak ini haÂrus jadi catatan penting buat PemÂprov kaÂrena pengenaan paÂjak itu sangat tidak tepat buat warÂÂteg yang masuk ketegori orang keÂcil,†tandas William.
Sebagai informasi, Gubernur Fauzi Bowo akhirÂnya menunda rencana pengenaan pajak melalui Ingub No. 16 Tahun 2012 tenÂtang Pungutan Pajak Restoran Jenis Usaha Warung, Kantin dan KaÂfetaria. Pungutan pajak tersebut ditunda sejak Ingub dikeluarkan per 24 Februari 2012.
Penundaan pungutan pajak warÂteg ini adalah yang kedua kali diÂputuskan Gubernur DKI JaÂkarta. Pertama dilakukan pada 2011, yaitu penundaan seluruh atuÂran dalam Perda No.11 tahun 2011 seÂbagai pengganti Perda No. 8 taÂhun 2003 tentang pajak restoran.
Kemudian Perda No.11 tahun 2011 diberlakukan lagi pada awal Januari 2012 dengan alasan telah cukup dilakukan sosialisasi keÂpada pemilik usaha restoran. PerÂÂda ini juga berlaku bagi warteg, kantin dan kafetaria yang meÂmiliki omzet minimal Rp 200 juÂta selama satu tahun.
Foke Cuma Menunda, Bukan Mencabut
GuberÂnur Fauzi Bowo akhirÂnya menunda puÂngutÂan pajak warÂteg dengan dikeluarÂkannya InsÂtruksi GuberÂnur (Ingub) NoÂmor 16 tahun 2012 tenÂtang PeÂnundaan Pungutan PaÂjak ResÂtoran Jenis Usaha WaÂrung, KanÂtin dan KaÂfetaria.
“InÂgub ini untuk membahas kemÂbali besaran pungutan pajak unÂtuk unit usaha kecil agar meÂreka tidak merugi oleh pngutan paÂjak terÂsebut,†kata Foke, saÂpaan Fauzi Bowo.
Foke menjelaskan, alasan utaÂma dari penundaan itu ialah maÂsih adanya pihak yang mengeÂluhÂkan tentang batas minimal omzet wajib pajak.
“Omzet itu masih dikaji lebih cermat karena sampai saat ini maÂsih banyak yang mengeluhkan keÂÂbijakan tersebut. Yang pasti kaÂmi akan berlaku adil dalam peÂngeÂnaan pajak tersebut,†katanya.
Namun, Foke belum bisa meÂmastikan kapan batas waktu peÂnundaan pajak ini berakhir dan apakah kategori warteg tetap diÂkenakan pajak atau tidak.
“Kebijakan penundaan ini beÂlum ditentukan masa waktunya karena tim internalnya sedang mengÂkaji batas omzet minimal waÂjib pajak. Ya kita tunggu saja,†kilah pria berkumis tebal itu.
Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI, Arief Susilo mengaÂtakan, Ingub DKI No.16/2012 telah diterimanya. “Kadis PelaÂyanan Pajak langÂsung keluarkan Surat Edaran Nomor 9/SE/2012 pada 2 Maret 2012 untuk tiÂdak melaÂkuÂkan pemungutan pajak restoÂran kepada jenis usaha warteg, kanÂtin, dan kafetaria,†uajrnya.
Sekretaris Dinas Pajak DKI Jakarta Djuli Zulkarnaen meÂnamÂbahkan alasan penundaan pajak bagi kantin, kafetaria, warÂteg dan warung makan beromÂzet Rp 550 ribu per hari ini meÂlihat aspek goÂlongan konsumen. Sebab, konsuÂmen ketiga jenis usaha ini dinilai orang-orang yang kurang mamÂpu. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
UPDATE
Senin, 22 Juni 2026 | 10:21
Senin, 22 Juni 2026 | 10:11
Senin, 22 Juni 2026 | 09:49
Senin, 22 Juni 2026 | 09:43
Senin, 22 Juni 2026 | 09:30
Senin, 22 Juni 2026 | 09:20
Senin, 22 Juni 2026 | 09:11
Senin, 22 Juni 2026 | 09:00
Senin, 22 Juni 2026 | 08:47
Senin, 22 Juni 2026 | 08:46