Berita

amirsyah tambunan

Putusan MK Langgar Syariat Islam

RABU, 14 MARET 2012 | 10:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 46/PU-VIII/2012 tanggal 17 Februari 2012 terkait pengujian UU 1/1974 tentang Perkawinan, soal status anak di luar nikah meresahkan masyarakat. Pasalnya, putusan MK itu bertentangan dengan syariat Islam.

"Dalam hadits shohih Bukhori Muslim, (anak di luar nikah) itu tidak punya hubungan dengan bapak dan saudara bapak. Konsekuensinya juga (anak itu) tidak punya hak waris, hak nasab, hak wali dan nafkah (dari bapak)," jelas Wakil Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Amirsyah Tambunan kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Rabu, 14/3).

Dalam Islam, anak yang dihasilkan dari luar nikah hanya punya hubungan perdata dengan ibu dan saudara ibu. Tapi, dalam putusan MK justru ditambah juga punya hubungan dengan bapak dan saudara bapak.

"Jadi itu bertentangan syariat Islam. Padahal, dalam sistem hukum nasional, UU 10/2004 jelas menyebutkan ajaran Islam itu sebagai salah satu sumber pembuatan hukum nasional," jelas Amir.

Dan apalagi dikuatkan dengan UUD pasal 29, dimana negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Karena itu Amir berharap, ke depan, MK pada saat memutuskan sesuatu yang terkait dengan ajaran Islam, hendaknya meminta pendapat para ahli atau mengkonsultasikan dengan otoritas pembuat fatwa, dalam hal ini MUI.

Putusan MK itu berdasarkan judicial review Pasal 43 ayat 1 UU 1/1974 tentang perkawinan, yang diajukan artis dangdut Machiha Mochtar. MK mengabulkan gugatan tersebut. Dengan keputusan tersebut anaknya memiliki hubungan perdata dengan ayah, yang disebut-sebut adalah Moerdiono, mantan Menteri Sekretaris Negara era Orde Baru. [zul]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya