Berita

Gusti Kanjeng Ratu Hemas

Wawancara

WAWANCARA

Gusti Kanjeng Ratu Hemas : DPR Coba-coba Masukkan Pasal Tak Sesuai Aspirasi Rakyat Yogya

SABTU, 10 MARET 2012 | 09:39 WIB

RMOL. Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali dibahas DPR setelah terhambat bertahun-tahun.

“Ini kan masih dikerjakan Panja DPR, belum masuk di Komisi II kan. Kita tunggu saja, apa hasil­nya,’’ ujar permaisuri Sri Sultan Hemengku Buwono X, Gusti Kan­jeng Ratu Hemas, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, DPR telah menetapkan 64 RUU sebagai prio­­ritas tahunan yang dibahas tahun 2012, termasuk 16 RUU yang telah memasuki pembi­ca­raan Tingkat I. Delapan di anta­ra­nya telah menga­lami per­panja­ngan masa tugas dua sampai tiga kali.

RUU tersebut antara lain, RUU tentang Keamanan Nasional, RUU tentang Keistimewaan Pro­vinsi DIY, RUU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, RUU tentang Pencegahan dan Pembe­ran­tasan Pembalakan Liar, RUU tentang Pendidikan Tinggi, RUU tentang Pendidikan Kedokteran, dan RUU tentang Penanganan Konflik Sosial.

Ketua DPR Marzuki Alie men­desak Komisi II segera menun­taskan pembahasan RUU Keisti­mewaan DIY yang telah terham­bat bertahun-tahun.

Gusti Kanjeng Ratu Hemas se­lanjutnya mengatakan, DPR  ma­sih coba-coba masukkan pasal-pasal yang sebetulnya tidak sesuai dengan aspirasi rakyat Yogya­karta.

“Yang saya tahu seperti itu. Makanya kita tunggu saja hasil pembahasannya, apa dimasukkan pasal-pasal yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat Yogya­karta itu,’’ katanya.

Berikut kutipan selengkapnya:


Apa saja yang tidak sesuai de­ngan aspirasi Yogyakarta itu?

Misalnya menetapkan Guber­nur DIY melalui pemilihan lang­sung seperti daerah provinsi umumnya di Indonesia.  Ini yang dulu diprotes masyarakat Yogya­karta karena keistimewaan Yogya­karta sudah hilang dengan cara seperti itu.


Kalau RUU ini disahkan, apa­kah masyarakat Yogyakarta menolak dengan berdemo?

He-he-he, kita lihat saja nanti. Lihat dulu perkembangan pem­bahasannya.


Apakah pihak keraton me­nye­rahkan masalah RUU ini se­luruhnya kepada pemerin­tah?

Bukan menyerahkan kepada pemerintah. Kita harus melihat dulu pasal-pasal yang diajukan. Ini kan masih dibahas.


Bagaimana kalau pemerin­tah memasukkan pasal agar Gu­bernur DIY dipilih langsung?

Jika pemerintah menetapkan gu­bernur DIY melalui pemilihan lang­sung seperti daerah provinsi umumnya di Indonesia, maka ke­isti­mewaan Yogyakarta sudah hilang.

Tidak itu saja, tapi sejarah ke­istimewaan Yogyakarta dalam praktik politik berbangsa dan ber­negara akan hilang.

Keistimewaan Yogyakarta justru terletak pada Kesultanan dan Kadipaten yang secara oto­matis menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah.


Ada yang menilai sistem pe­netapan Gubernur DIY seperti sekarang merusak tatanan de­mo­krasi, komentar Anda?

Keistimewaan Yogyakarta ter­sebut tidak merusak tatanan de­mokrasi. Sebab demokrasi ti­dak saja dilihat dari satu sudut pan­dang. Legitimasi rakyat ke Sultan juga  bagian dari demo­krasi.

Selama ini demokrasi tetap ber­jalan baik di Yogyakarta. Sultan tetap mendapat kritikan dari DPRD dan terbuka untuk dikritik.


O ya, bagaimana mengatur tanah keraton yang digunakan publik?

Pengaturan penggunaan tanah keraton itu diatur dari sebelum ada­nya pemerintah Indonesia. Se­bab, itu masih ada hak-hak ulayat dan hak-hak keraton yang perlu di­hargai. Itu tidak akan bisa berubah. Walaupun nantinya pe­me­rintah akan mengatur segala macamnya. Tapi hal itu tidak semudah itu.


Kalau aspirasi masyarakat Yog­yakarta mengenai tanah ke­raton?

Kalau dari masyarakat sebetul­nya mereka tidak masalah, karena selama ini kan penggunaan tanah keraton yang dipakai masyarakat tidak dikenai pajak. [Harian Rakyat Merdeka]


O ya, bagaimana mengatur tanah keraton yang digunakan publik?

Pengaturan penggunaan tanah keraton itu diatur dari sebelum ada­nya pemerintah Indonesia. Se­bab, itu masih ada hak-hak ulayat dan hak-hak keraton yang perlu di­hargai. Itu tidak akan bisa berubah. Walaupun nantinya pe­me­rintah akan mengatur segala macamnya. Tapi hal itu tidak semudah itu.


Kalau aspirasi masyarakat Yog­yakarta mengenai tanah ke­raton?

Kalau dari masyarakat sebetul­nya mereka tidak masalah, karena selama ini kan penggunaan tanah keraton yang dipakai masyarakat tidak dikenai pajak. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya