RMOL. Enam hari sudah Dhana Widyatmika mendekam di Rutan Kejaksaan Agung. Kondisi bekas pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang diduga memiliki rekening gendut itu cukup baik.
Begitu pengakuan Reza EdÂwiÂjanto, kuasa hukumnya. “Dia seÂhat-sehat saja tidak ada keluhan penyakit apapun,†katanya.
Reza mengatakan, Dhana tingÂgal sendirian di sel seluas 2x3 meÂter. Di selnya hanya ada ranÂjang tingkat untuk tidur dan kipas angin untuk mengusir panas. “KaÂmar mandi berada di luar dan berÂgabung dengan tahanan lainÂnya,†katanya.
Selama di sel, Dhana selalu menÂjalankan puasa Daud yaitu seÂhari puasa dan sehari tidak. SeÂlain itu, ia juga rajin menjalan shoÂlat malam atau tahajud.
Bila tidak sedang puasa, ia seÂlalu menyantap makanan yang diÂsediakan pihak rutan sebanyak tiga kali sehari dengan menu seÂadanya. “Tapi kalau bosan deÂngan meÂnu tersebut, biasanya ia titÂip minÂta belikan makanan keÂpada siÂpir di kantin Kejagung,†katanya.
Makanan kegemaran Dhana, kata Reza, adalah ayam goreng, saÂyur asem dan singkong. “Tapi itu beli makanannya tidak setiap hari, kalau lagi pingin saja,†kataÂnya.
Reza mengatakan, istri Dhana jarang menjenguk lantaran dilaÂrang. Dhana tak ingin melihat istriÂnya sedih melihat kondisinya. “Yang sering menjenguk pengaÂcaÂranya,†katanya.
Sembari menjenguk, kata Reza, ia juga membawakan paÂkaiÂan ganti untuk Dhana. Pakaian yang kotor dibawa pulang ke rumah. “Tapi kadangkala ia meÂnyuci sendiri pakaiannya di ruÂtan,†katanya.
Reza mengatakan, saat ini istri dan anak Dhana sudah tidak tingÂgal di rumah yang berada IndoÂpura, Kelurahan Cipinang MeÂlayu, Kecamatan Makassar, JaÂkarta Timur. “Tempat tinggalÂnya saat ini rahasia,†katanya.
Reza membantah kliennya puÂnya kekayaan hingga Rp 60 miÂliar. Ia menjelaskan Dhana hanya memiliki kekayaan sekitar Rp 1 miliar yang berasal dari warisan keluarga dan dari berbagai usaha bersama istri dan rekan bisnisnya.
“Masalah jumlah itu sendiri harus diluruskan, pihak kejakÂsaan sendiri tak pernah meÂnyeÂbutkan angka Rp 60 miliar. Tapi itu jauh dibawah angka itu. Kalau yang Dhana sebutkan kepada saya di bawah Rp 1 miliar,†jelasnya.
Reza mengaku telah mengajuÂkan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik KeÂjagung karena Dhana kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan tak berupaya melarikan diri.
Selain itu, Dhana adalah kepala keluarga yang mempunyai anak masih kecil. Anaknya baru berusia 1,5 tahun. Apalagi semua hartanya disita untuk dijadikan barang bukti termasuk paspor.
Dhana, kata Reza, juga sudah dicegah ke luar negeri sehingga tidak mungkin lari ke luar negeri. “Kita sempat menanyakan (peÂnangÂguhan penahanan), tapi masih dikaji jaksa. Jadi belum dikatakan ditolak atau diterima,†katanya.
Reza juga mengatakan bahwa Dhana mengenal Gayus TamÂbunan. Gayus adalah teman kuÂliah Dhana di Sekolah Tinggi AkuÂntansi Negara (STAN). NaÂmun tidak ada hubungan kerja.
Rutan Kejaksaan tempat DhaÂna ditahan terletak di sayap kiri gedung Jaksa Agung Muda TinÂdak Pidana Umum (JAM Pidum). Rutan ini merupakan cabang dari Rutan Salemba.
Rutan ini menempati lantai daÂsar dari empat lantai gedung JAM Pidum. Tidak ada kawat berduri yang mengeliling rumah tahanan ini. Yang membedakan rutan deÂngan ruangan lain di gedung JAM Pidum adalah seluruh lubang anginÂnya dipasangi jeruji besi.
Masuk ke dalam rutan terdapat ruangan dengan kaca warna gelap di bagian depannya. Pintu masuk berada di sisi kiri dalam keadaan tertutup.
Setelah dibuka terdapat ruang penjagaan berukuran 2x5 meter. Di dalamnya terdapat satu meja dan dua kursi. Dua petugas keÂamaÂnan terlihat duduk di kursi sambil memainkan handphone meÂngusir kejenuhan. Televisi seÂbesar 21 inci tersedia di ruangan penjagaan sebagai sarana hiburan bagi petugas jaga.
Di bagian belakang ruangan jaga terdapat pintu selebar seÂteÂngah meter tertutup rapat. Pintu terbuat dari kaca warna gelap itu di depannya ditempel dua kertas A4. Kertas bagian atas berÂtuliskan “Selain Petugas Dilarang Masukâ€.
Kertas dibagian bawah bertuÂliskan “Jam Besuk 08.00-16.00â€. Siapapun tidak boleh masuk kedalam Rutan tanpa ada izin dari petugas.
Kejagung: Bakal Ada Tersangka Baru
Kejaksaan Agung akan meÂnetapkan tersangka baru dalam kasus rekening gendut Dhana WidÂyatmika. Saat ini, Kejaksaan masih memeriksa istri Dhana, Dian Anggraeni yang juga beÂkerja di Direktorat Jenderal PaÂjak. “NanÂti kan berkembang. MaÂsalah saksi, mungkin ada terÂsangka baru,†kata Jaksa Agung Basrief Arief.
Walaupun demikian, Basrief masih menutup rapat siapa saksi yang akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Basrief engÂgan membeber lebih rinci demi kepentingan penyidikan.
Mengenai total rekening yang dimiliki Dhana yang saat ini berÂtugas di Dinas Pelayanan Pajak DKI itu, Basrief masih belum bisa menyebut angka pastinya. Rumor yang menyebut rekening Dhana mencapai Rp60 miliar pun dibantah Basrief.
“Yang katakan Rp 60 miliar itu siapa? Kami belum tetapkan beÂrapa jumlahnya, Itu masih ditÂeÂluÂsuri. Kami tidak bisa menyamÂpaikan setengah-setengah. Nanti kalau sudah tuntas akan disamÂpaikan.†Katanya.
Basrief menjelaskan, sampai saat ini Kejagung masih meÂmeÂriksa Dhana dan tengah meÂnyeÂlidiki kasus itu dengan memeÂrikÂsa bank tempat ia menyimpan uang. “Sekarang pemeriksaan bank masih berlanjut, dan ada perusahaan swasta juga yang diperiksa,†katanya.
Selain bank dan perusahaan, seÂjumlah pegawai di Direktorat JenÂderal Pajak juga sudah diÂperiksa. “Tapi bukan dirjennya,†katanya.
Mengenai status istri Dhana, Dian Anggraeni, Basrief mengaÂtakÂan penyidik Kejagung belum menjeratnya menjadi tersangka. “Ia masih saksi,†katanya.
Kejaksaan Agung menÂjebÂlosÂkan Dhana di rutan sejak Jumat, peÂkan lalu. Kejaksaan Agung juga menyita beberapa aset DhaÂna, seperti surat-surat berharga, 17 unit mobil truk dari showÂroom, rekening-rekening Dhana, sampai logam mulia emas.
KPK Mau Cawe-cawe Lho...
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan kaÂsus rekening gendut bekas peÂgaÂwÂai Ditjen Pajak, Dhana WidÂyatmika. “Kami akan mem-back up untuk memberikan data dan inÂformasi akurat,†katanya Samad.
Ketua KPK mengatakan, tanpa diminta pihaknya akan tetap memberikan bantuan kepada Kejaksaan Agung untuk memÂbantu proses hukum yang tengah ditangani. “Biarpun tidak diminta kita akan tetap memberikan banÂtuan kepada Kepolisian dan KeÂjaksaanâ€, lanjutnya. Hal tersebut, lanjutnya merupakan impleÂmenÂtasi dari fungsi KPK untuk mengÂkoordinasi Kepolisian dan KeÂjakasaan.
Wakil Ketua Komisi PemÂbeÂranÂtasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas pun mengatakan piÂhakÂnya bisa ikut menangani kaÂsus dugaan rekening gendut pegawai pajak.
“Kalau nanti akan ada keseÂpakaÂtan dengan Kejaksaan, akan kita tangani, tapi hingga saat ini beÂlum ada kesepakatan,†katanya.
Busyro mengatakan, penangaÂnan kasus korupsi bersama KeÂjaksaan Agung merupakan bagian dari fungsi supervisi dan koorÂdinasi KPK.
“Itu bagian dari koorÂdinasi, suÂpervisi. Lima kewenangangan itu kami jalankan secara simultan,†ujarnya.
Tanamkan Uang Di Proyek Jati Asih
Dhana Widyatmika diduga menginvestasikan uangnya daÂlam bentuk properti.
Ia menjalin kerja sama deÂngan PT Bangun Persada SeÂmesta (BPS) untuk membangun properti di Jati Asih, Bekasi. “Mencapai miliaÂranÂlah,†unÂgÂkap M Rudjito, kuasa hukum PT BPS.
Rudjito membeberkan, perÂkeÂnalan Dhana dengan Agus PurÂwanto, pemilik PT BPS berÂmuÂla saat keduanya menuÂnaiÂkan haji. Saat itu, Dhana meÂngaÂku dirinya seorang penguÂsaha, bukan pegawai pajak.
“Kita baru tahu dia itu PNS PaÂjak, setelah kasus ini menÂcuat,†kata Rudjito.
Rudjito mengatakan kedaÂtaÂngannya ke Kejaksaan Agung untuk menunjukkan mengenai modal perusahaan kliennya. Modalnya bukan hanya berasal dari investasi Dhana. Tapi juga dari pinjaman bank.
“Kita menyampaikan meÂngenai kebanyakan dana modal kita berasal dari mekanisme loan agreement dari beberapa bank,†katanya.
Datang Ke Gedung Bundar, Menolak Bersaksi Buat Suami
Kamis (8/3), Dian Anggraeni, istri Dhana Widyatmika datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Tiga jam berada di gedung bundar, Dian menolak memberikan kesakÂsian yang dianggap bisa memÂberatkan suaminya.
Dian yang datang didampingi dua pengacara Daniel Alfredo dan Reza Edwijanto mengaÂtaÂkan, menggunakan haknya unÂtuk tiÂdak bersaksi atas kasus yang menÂjerat sang suami, seÂperti terÂcanÂtum dalam pasal 168 KUHAP.
“Berdasarkan nasihat dari tim penasehat hukum kami, saya menggunakan hak saya, yang diatur dalam aturan yang akan diÂjelaskan oleh penasehat huÂkum saya,†katanya.
Dian yang mengenakan jilÂbab oranye itu mengaku tetap daÂtang untuk memenuhi pangÂgiÂlan, namun tidak akan memÂbeÂrikan kesaksian.
“Saya hadir disini sejak pagi tadi, memenuhi panggilan dari pihak kejaksaan sebagai saksi, dan saya datang untuk mengÂhorÂmati proses hukum, menunÂjukkan bahwa kami siap, kami kooperatif,†katanya.
Kuasa hukum Dhana WidyatÂmika, Daniel Alfredo meÂngaÂtaÂkan, penyidik tidak meÂnaÂnyaÂkan apa-apa terhadap Dian. “Jadi belum masuk apa-apa, beÂlum ada pemeriksaan apa-apa, belum ada,†katanya.
Menurut Daniel, pihaknya siap kapanpun dipanggil pihak Kejaksaan Agung bila diÂbuÂtuhÂkan. “Jadi untuk sementara tidak memberikan keterangan dan menjalani pemeriksaan untuk saat ini, tapi kapanpun nanti apabila pihak Kejaksaan Agung membutuhkan lagi, kami bersedia,†katanya.
Pihaknya menghormati pangÂÂgilan dari kejaksaan untuk peÂmeÂriksaan sebagai saksi, keÂmuÂdian setelah berkonsultasi dan mendengarkan nasehat. “AkÂhirÂnya kami menggunakan opsi dalam kedudukan sebagai istri,†katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03
Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21
Senin, 30 September 2024 | 05:26
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45
Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53
Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46
Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35
UPDATE
Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:05
Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:04
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:58
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:42
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:23
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:11
Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:59
Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:44