Berita

ilustrasi

Demokrat Mengadu, KPI Mesti Revisi UU Penyiaran

KAMIS, 08 MARET 2012 | 17:45 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Untuk menghindari keberpihakan media massa televisi pada salah satu calon presiden jelang Pemilu 2014, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus menyiapkan aturan ketat. Salah satu caranya adalah dengan melakukan revisi UU 32/2002 tentang penyiaran serta Peraturan Pemerintah terkait Penyelenggaraan Siaran Komersial.

Hal itu diutarakan pengamat politik Universitas UIN Syarif Hidayatullah, Gun-Gun Heryanto, kepada wartawan, Kamis petang (8/3). Pernyataan Gun-Gun tersebut menyusul pengaduan sekelompok pengurus DPP Partai Demokrat, salah satunya Ferry Juliantono, ke KPK tentang ketidakobjektifan pemberitaan Partai Demokrat oleh Metro TV dan TV One.

Ferry Juliantono dkk melaporkan dua stasiun TV itu dengan dugaan pelanggaran UU 32/2002 tentang Penyiaran dan UU 40/1999 tentang Pers. Pengaduan ini berkaitan erat juga dengan isi siaran yang selama beberapa bulan terakhir telah memperlihatkan hubungan yang nyata antara relasi kepentingan pemilik dengan pemberitaan. TV One dimiliki Ketum Partai Golkar Aburizal Bakrie, sedangkan Metro TV dikuasai Ketua Umum Ormas Nasdem dan Partai Nasdem yaitu Surya Paloh.


Menurut Gun-Gun, aturan kampanye dalam UU 10/2008 tentang pemilu dirasa belum mencukupi dan hanya mengatur kampanye.

"Artinya setelah masuk tahapan Pemilu. Sementara aturan kampanye atau publisitas politik di luar fase Pemilu masih belum diatur secara jelas di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Perilaku Siaran (P2SPS)," terangnya

Direktur Literacy Institute ini juga mengakui sejak awal memang ada pemanfaatan media massa untuk kepentingan politik. Hal tersebut merupakan proses pengendalian opini publik melalui agenda setting.

"Dalam pendekatan perspektif hirarki pengaruh, owner media akan sangat memanfaatkan momentum bagi kepentingan ekonomi dan politiknya. Terlebih saat owner memiliki interest pada jabatan publik strategis seperti jabatan Presiden," urainya.

Media tidak bisa diorientasikan pada kepentingan politis seseorang dengan mengorbankan hak-hak publik. Masalahnya UU 32/2002 yang mengatur siaran itu juga kerap hanya menjadi aturan normatif yang tidak bisa menyentuh kelompok-kelompok media besar.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya