Berita

ilustrasi

REVISI UU KPK

Negara Terancam Mundur ke Masa Gelap

KAMIS, 08 MARET 2012 | 15:38 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Tidak ada alasan sedikit pun untuk memperlemah UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Didi Irawady Syamsuddin yakin Komisi III DPR tetap punya komitmen sama memperkuat KPK.

Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat itu tegas bersikap KPK harus tetap diperkuat. KPK, menurutnya, merupakan manifestasi dari harapan sekaligus tuntutan reformasi tahun 1998 agar korupsi yang akut diberantas dengan cara-cara luar biasa.

"KPK yang dibentuk berdasarkan UU 30/2002 dilahirkan karena berbagai institusi penegak hukum yang berwenang memberantas korupsi, misalnya, Kepolisian dan Kejaksaan, ternyata belum berfungsi secara efektif dalam melakukan aksi hukum pemberantasan korupsi," terangnya melalui pernyataan pers beberapa saat lalu (Kamis, 8/3).   


Tuntutan agar UU KPK direvisi sudah sepatutnya tidak menggembosi kewenangan KPK. Misalnya, ada suara agar KPK hanya berwenang melakukan penyidikan, tidak lagi masuk penuntutan. Kemudian, KPK diskenariokan untuk berwenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), ataupun penghentian penuntutan.

"Padahal pada UU KPK sekarang ditegaskan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3. Atau bisa pula KPK didesain hanya untuk aksi dan upaya pencegahan korupsi, tidak boleh lagi melakukan penindakan hukum," terangnya.

Menurut Ketua DPP Partai Demokrat bidang Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum itu, jika tuntutan untuk menggembosi kewenangan KPK itu benar-benar dituangkan pada UU KPK mendatang, maka sejarah negara dan bangsa ini pun akan mundur kembali ke masa lalu saat krisis moneter pada tahun 1997/1998 dan hingga kini recovery terhadap dampak krisis tersebut masih belum kunjung rampung,.

"Kita akan mundur ke masa-masa gelap," ucapnya.[ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya