Jaksa Sistoyo
Jaksa Sistoyo
RMOL. Pengamanan di Pengadilan Tipikor Jakarta berubah menjadi super ketat pasca-insiden pembacokan yang menimpa Jaksa Sistoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung.
Kemarin, Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar dua perÂsiÂdaÂngan kasus suap. Kasus cek peÂlawat dengan terdakwa Nunun Nurbaetie dan kasus program PerÂcepatan Pembangunan InfraÂstruktur Daerah (PPID) dengan terdakwa Dadong Irbarelawan.
Pengamanan paling mencolok terjadi di sidang Nunun. DilengÂkapi dengan senjata laras panÂjang, puluhan petugas dari Polres Jakarta Selatan sudah berada di Tipikor sekitar satu jam sebelum Nunun tiba. Dua buah mobil komÂpi jenis truk terparkir di Jalan Raya Rasuna Said, Jakarta, persis di depan pengadilan Tipikor.
Puluhan petugas ini tersebar di beÂberapa titik sudut pengadilan. Ada yang berjaga-jaga di luar geÂdung pengadilan, tapi lebih baÂnyak lagi di bagian dalam. MeÂreÂka yang bertugas di dalam, mulai siaga di dalam ruang lobi peÂngaÂdilan hingga memasuki ruang siÂdang di lantai 1 gedung Tipikor.
Sekitar jam 08.15 WIB, mobil kijang berwarna hitam memasuki depan lobi pengadilan Tipikor. Puluhan petugas yang sudah berÂjaga-jaga di halaman parkir TiÂpikor segera membentuk blocÂkade berupa pagar betis.
Pagar betis juga dilakukan para petugas di dalam ruang lobi peÂngaÂdilan. Mereka membentuk dua baris saling berhadapan. PaÂgar betis dibentuk menyerupai loÂrong untuk berjalan menuju ruang persidangan.
Nunun keluar dari pintu beÂlaÂkang mobil. Mengenakan paÂkaiÂan serba coklat dengan celana warna hitam, Nunun berjalan deÂngan pengawalan ketat petugas.
Melewati pagar betis polisi, istri bekas Wakapolri Adang DaÂradjatun ini melenggang tanpa ada halangan menuju ruang peÂngadilan. Dengan kepala meÂnunÂduk, Nunun didampingi peÂngaÂcaranya Ina Rahman. Dua orang pria mengenakan seragam safari berwarna biru gelap mengawal NuÂnun memasuki ruang tunggu di lantai 1 gedung Tipikor.
Di ruang tunggu berukuran 4x4 meter ini, petugas kepolisian teÂtap berjaga-jaga dari luar. DinÂding ruang tunggu yang terbuat dari kaca membuat pemanÂdaÂngan di daÂlam bisa dilihat dari bagian luar.
Sekitar satu jam, Nunun meÂnunggu di ruang yang berada perÂsis di sebelah lift, akhirnya sidang pun siap digelar. Mengetahui Nunun akan segera memasuki kursi pesakitan, puluhan petugas yang berada di lantai 1 gedung ini pun segera membentuk pagar betis kembali.
Tak hanya di luar ruang sidang, di bagian dalam pun pengamanan juga berlangsung ketat. Beberapa petugas yang mengenakan seraÂgam kepolisian tersebar di kiri dan kanan ruang persidangan.
TerÂlihat ada beberapa juga pria yang mengenakan pakaian safari ikut melakukan pengamanan. Karena banyaknya pengamanan, tak heran kalau gedung Tipikor yang biasanya tidak terlalu padat, kini dipenuhi banyak orang.
Tamu undangan termasuk warÂtawan yang akan masuk diperiksa barang bawaannya. Tak hanya itu, setiap tamu juga harus melaÂwati pintu metal detector yang menghubungkan bagian luar dengan dalam persidangan.
Kenapa begitu banyak pengaÂmanan? Kuasa Hukum Nunun, Ina Rahman mengaku kalau peÂngamanan petugas merupakan perÂmintaan dari kliennya. Kata dia, petugas didatangkan dari KaÂpolres Jakarta Selatan.
“Ibu trauma dengan insiden kekerasan yang terjadi di peÂngaÂdilan lain belakangan ini. MakaÂnya kami meminta pengamanan dari Polres Jakarta Selatan,†jelas Ina Rahman, sebelum persiÂdangan dimulai.
Sebelumnya, Kamis (1/3), di PeÂngaÂdilan Tipikor Bandung, Jaksa Sistoyo, terdakwa suap di KejakÂsaÂan Negeri Cibinong, haÂrus dibaÂwa ke Rumah Sakit HalÂmahera, Bandung karena dibacok seusai menjalani sidang. Sistoyo dibacok Dedi Sugarda (38), aktivis sebuah LSM.
Ina tidak tahu berapa personel keÂpolisian yang ikut meÂngaÂmanÂkan lokasi di Pengadilan Tipikor. “Kami hanya meminta atas alaÂsan pengamanan. Untuk jumlah, pihak kepolisian yang berÂweÂnang, karena ini mÂeÂnyangkut pola yang akan diterapkan dalam meÂngamankan,†tegasnya.
Sekitar setengah jam, Jaksa PeÂnuntut Umum (JPU) membÂaÂcaÂkan dakwaan. Sidang ditutup. Petugas keamanan yang berada di dalam dan luar pengadilan kemÂbali bersiaga seperti saat pertama kali Nunun tiba. Bersamaan deÂngan Nunun meninggalkan geÂdung Tipikor, petugas keamanan yang sebelumnya membentuk pagar betis pun ikut meningÂgalÂkan Pengadilan Tipikor.
Hanya terlihat sekitar lima orang petugas kepolisian saja yang masih berada di pengadilan TipiÂkor. Sikapnya pun tidak seÂperti saat Nunun masih berada di dalam pengadilan. Para petugas itu lebih meÂmilih duduk di lobi pengadilan.
“Kita diperintahkan mengaÂmanÂkan pengadilan Tipikor. SeÂtiap hari jumlahnya tidak terlalu banyak. Kalau tadi terlihat banyak karena itu permintaan,†jelas seorang petugas yang engÂgan disebut namanya ini.
Dia belum meninggalkan peÂngaÂdilan karena masih harus menÂjaga sidang kasus dugaan suap program Percepatan PembaÂnguÂnan Infrastruktur Daerah (PPID) dengan pemanggilan sakÂsi untuk tersangka Dadong IrÂbaÂrelawan. “Karena masih ada siÂdang, makaÂnya kami masih berÂtugas untuk menjaga,†jelasnya.
Apa ada penambahan pengaÂmaÂnan? Menurut petugas ini, unÂtuk peÂÂnambahan pengamanan, itu merupakan wewenang dari MahÂkaÂmah Agung dan perintah petinggi keÂpoÂlisian. “Kita hanya jalankan tuÂgas untuk mengaÂmanÂkan, tentu akan bekerja sesuai dengan perinÂtah yang diÂberikan,†tegasnya.
Bambang: KPK Tidak Berikan Pengamanan Khusus Ke Nunun
Kepolisian Tingkatkan Kewaspadaan
Pengamanan ketat dengan mengerahkan puluhan petugas keamanan dalam persidangan perdana Nunun Nurbaeti ternyata bukan perintah dari Komisi PemÂberantasan Korupsi. Alasannya, setiap orang yang berstatus huÂkum, sudah mendapatkan hak pengamanan dari aparat penegak hukum yang ada.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan, piÂhakÂnya tidak pernah memberikan pengamanan khusus pada istri Adang Daradjatun dalam sidang perdananya di Pengadilan Tipikor kemarin. Semua pengamanan yang diberikan petugas berlaku sama bagi setiap orang yang berÂstatus hukum.
“Jadi tidak ada kekhususan terÂtentu agar seorang terdakwa menÂdapat keistimewaan untuk diÂkaÂwal khusus dalam proses pemeÂrikÂsaan,†kata Bambang.
Dikatakan Bambang, setiap orang yang tersangkut masalah huÂkum harus mendapatkan peÂngaÂwalan. Hal itu untuk kepenÂtingan keamanan dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
Sementara itu, buntut dari peristiwa pembacokan jaksa peÂnerima suap, Sistoyo di PeÂngaÂdiÂlan Tipikor, Bandung, pihak keÂpolisian berencana akan melaÂkuÂkan pengetatan penjagaan di tiap-tiap pengadilan.
“Tentu akan dievaluasi. KemuÂdian langkah-langkah penguatan pengamanan adalah sesuatu yang wajib, menurut hemat saya wajib harus kita tingkatkan dengan kondisi yang demikian itu,†ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar.
Menurut Boy Rafli, pihaknya juga akan meninjau ulang petÂuÂgas kepolisian yang saat kejadian pembacokak bertugas mengaÂmanÂkan Sistoyo. Pasalnya dalam pengamanan terdakwa, JPU meminta banÂtuan terhadap pihak kepolisian.
“Nanti akan kita lihat berapa petugas yang diminta bantuan. Apa ada permohonan bantuan unÂtuk pengawalan dan sebagaiÂnya, karena kan ini proses yang sebeÂnarÂnya sudah protap ya, terÂkait ÂmaÂsalah tahanan yang akan meÂlaÂkukan persidangan,†kata Boy.
Seorang terdakwa lanjut Boy senantiasa harus dalam pengaÂmaÂnan. Umumnya semua pengaÂdiÂlan pada tingkat pengadilan neÂgeri pasti ada pengamanan yang melibatkan pihak kepolisian.
“Kita akan lihat koordinasi yang dilakukan JPU dan keÂpoÂlisian setempat. Dalam rangka menghadirkan terdakwa di perÂsidangan, itu akan lihat, kita beÂlum dapat kabar soal proses peÂrencanaan awal dari sidang,†ungkapnya.
Sidang Sepi Di ‘Kardus Duren’
Berbeda dengan sidang NuÂnun, situasi keamanan di perÂsidangan Dadong Irbarelawan terlihat sepi. Persidangan kasus yang sering disebut ‘skandal karÂdus duren’ ini’beragenda menÂdengarkan kesaksian ini digelar sepi dengan pengamanan.
Halaman luar yang saat persidangan Nunun penuh deÂngan petugas, di persidangan Dadong terlihat lengang. Hanya sekitar lima orang petugas saja yang berjaga-jaga di depan lobi persidangan.
Di bagian dalam, situasi leÂngang juga terjadi selama perÂsiÂdangan itu digelar. Terlihat tiÂdak ada satu pun petugas keÂpoÂlisian yang melakukan pengaÂmaÂnan di lantai 1 gedung TipiÂkor tersebut. Kalau pun ada, itu hanya petugas keamanan peÂngaÂdilan dengan seragam hijau.
Bahkan pintu metal detector yang sebelumnya dipasang daÂlam persidangan Nunun. Pada persidangan Dadong ini, hanya diletakkan begitu saja tanpa diÂfungsikan.
Sehingga setiap orang yang akan masuk ruang persidangan tidak perlu harus diÂperiksa dan melewati pengaÂmaÂnan melalui pintu metal detector.
“Setiap hari mayoritas seperti ini situasi pengamanan yang ada di tipikor. Kecuali kalau suÂdah masuk agenda pemÂbacaan vonis, baru pengamanan di perketat,†jelas seorang petugas keamanan yang ditemui Rakyat Merdeka, kemarin.
Kenapa? Sebab, pengadilan dengan sidang yang agendanya keterangan saksi tidak terlalu menjadi daya tarik bagi tamu dari luar untuk datang. SeÂhingÂga, ruang persidangan tidak akan terlalu ramai untuk disakÂsiÂkan oleh banyak orang.
“Kalau agendanya vonis, penuntutan atau tokoh terkenal, barulah gedung ini akan remain di datangi banyak orang. KareÂna ramai, tentunya pengamanan akan ditambah dan diperketat,†jelasnya.
Pengadilan Tipikor Bisa Tiru Model Marshal’s Service
Buntut dari insiden pembaÂcokan yang menimpa Jaksa SisÂtoyo, desakan agar pengamanan di Pengadilan Tipikor mulai diÂmunculkan. Komisi PembeÂranÂtasan Korupsi (KPK) meminta agar penjagaan kemanan bagi terdakwa di 33 Pengadilan TiÂpiÂkor seluruh Indonesia diketatkan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan, keÂamaÂnan di pengadilan bisa mengÂhambat penanganan kasus korupsi di peradilan. Karena itu, adanya insiden pembacokan yang menimpa seorang terdakÂwa di pengadilan, harus menÂjadi catatan serius untuk meÂlaÂkukan evaluasi.
“Jangan sampai penanganan kasus korupsi terkendala karena faktor keamanan tidak dilakuÂkan secara optimal,†ujar Bambang.
Untuk itu, bekas advokad ini berharap agar instansi terkait benar-benar memperhatikan maÂsalah pengamanan ini. “MeÂkanisme pengamanan dan peÂngawalan penting. Ada 33 peÂngadilan Tipikor dan penjagaan menjadi penting,†jelasnya.
Peneliti Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) Aria Suyudi sepakat perlu adaÂnya perbaikan pada pengaÂmaÂnan sidang di pengadilan. Sebab di banyak negara, lanjutnya, pengamanan pengadilan itu ada Marshal’s Service.
“Nah di pengadilan yang ada di Indonesia ini tidak seperti itu. Pengamanan pengadilan kebaÂnyaÂkan hanya dilakukan oleh satÂpam,†katanya. Maksud MarÂÂshal’s Service? MenurutÂnya, Marshal’s Service memiÂliki tugas mengamankan orang-orang dipengadilan, termasuk terdakwa, saksi dan memburu terdakwa yang kabur.
Kepolisian, lanjutnya meÂmang kerap berkoordinasi deÂngan pihak pengadilan. Namun, nyatanya hanya untuk meÂngaÂmankan persidangan yang diÂanggap memiliki potensi konÂflik yang tinggi saja seperti halÂnya kasus terorisme. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21
Senin, 22 Juni 2026 | 15:05
UPDATE
Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56
Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34
Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17
Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50
Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30
Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10
Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48
Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32
Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16
Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45