Azwar Abubakar
Azwar Abubakar
RMOL. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar mengaku sudah mengantisipasi adanya rekening gendut pegawai negeri sipil.
Makanya, 30 Januari 2012 suÂdah menyampaikan surat edaran kepada seluruh instansi pemeÂrintah. Intinya meminta pimpinan kementerian, pimpinan di tingkat provinsi, dan kabupaten/kota, untuk menunda kenaikan jabatan pegawai negeri sipil (PNS) jika Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya rekening gendut.
Seperti diketahui, Kepala PPATK M Yusuf mengungkapÂkan ada 707 rekening gendut PNS. Sebanyak 233 rekening di antaranya dimiliki PNS usia di bawah 45 tahun. Sedangkan 474 rekening milik PNS di atas 45 tahun.
Azwar Abubakar selanjutnya mengatakan, pejabat yang dikeÂtahui memiliki rekening gendut ditunda kenaikan pangkat dan jabatannya.
Berikut kutipan selengkapnya;
Apa Anda sudah mengetahui siapa saja 707 PNS yang meÂmiÂliki rekening gendut itu?
Kami belum mendapat lapoÂranÂnya dari PPATK. Saya meÂminta kepada seluruh menteri dan kepala daerah untuk mengecek daftar rekening gendut tersebut. Setelah itu, tunda kenaikan pangÂkat dan jabatannya.
Apa itu saja sanksinya?
Tentu tidak. Rekeningnya diÂtelusuri, dari mana asal-usul uang itu. Kalau memang ada indikasi berasal dari korupsi, tentu bisa diproses secara hukum. KemuÂdian ada sanksi lebih berat.
Apa langkah ini efektif menÂceÂgah korupsi?
Saya kira adanya hasil PPATK mengenai rekening gendut itu, ini bisa menjadi bagian dari tindakan pencegahan tindak pidana koÂrupsi. Dengan langkah terseÂbut, bisa mempersempit ruang gerak PNS yang akan melakukan korupsi.
Apakah pernah terjadi peÂnunÂdaan kenaikan pangkat dan jabatan karena adanya reÂkeÂning gendut?
Belum. Sebab, surat edarannya baru dilakukan 30 Januari lalu, sehingga belum ada yang menÂdapat sanksi penundaan kenaikan pangkat dan jabatan.
Apa kementerian yang Anda pimpin merasa terpukul deÂngan temuan PPATK itu?
Tidak. Justru kami menyambut baik hasil PPATK ini. Kemudian kami harapkan agar ditindakÂlanjuti. PPATK kan memang diÂberikan kewenangan untuk meneÂlusuri hal semacam itu.
Penelusuran rekening yang menÂcurigakan ini biasanya diaÂlokasikan untuk premi asuransi, jual beli mobil, jual beli properti, jual beli logam mulia bahkan peÂnukaran valas.
Langkah ada yang Anda laÂkukan ke depan?
Ada beberapa langkah yang kita lakukan. Pertama, saya sebaÂgai Menpan-RB terus mendorong kerja sama antara Kementerian dengan PPATK. Saat ditemukan rekening gendut maka kementeÂrian bisa tahu. Dengan demikian keÂmenterian bisa mengambil langÂkah cepat terhadap PNS tersebut.
Kedua, ketika laporan dari PATK ini sudah masuk di kepoliÂsian dan kejaksaan maka bisa diproses langsung. Ketiga, melaÂkukan surat edaran seperti yang saya kaÂtaÂkan tadi. Keempat, seluÂruh PNS diwajibkan melaÂporÂkan kekaÂyaanÂnya kepada KPK.
Apa yang dihaÂrapkan deÂngan seÂluruh PNS melaÂporkan kekaÂyaanÂnya?
Dengan adanya pelaporan keÂkaÂyaan itu tentu seÂmakin muÂdah untuk menelusuri temuan-temuan dari PPATK. Ini berarti, penegak hukum bisa lebih mudah memÂprosesnya apakah ada indiÂkasi tindak pidana koÂrupsi.
Makanya, PNS diwajibkan meÂÂlaÂporÂkan kekayaannya. BahÂkan rekening istri dan anak-anaknya juga dilaporkan, sehingga PPATK bisa lebih mudah dalam bekerja untuk menelusuri rekeÂning PNS dan keluarganya.
Kemenpan-RB siap meneÂluÂsuri temuan PPATK itu?
Laporan PPATK itu disampaiÂkan ke kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Bukan ke kita. Tentunya aparat penegak hukum yang meÂnindaklanjuti temuan tersebut.
Bukankah jajaran Anda bisa membantu aparat hukum?
Kalau diminta, tentu kami bantu. Yang jelas, setiap temuan PPATK wajib diberikan kepada aparat hukum untuk ditindakÂlanjuti. Sebab, urusan penindakan itu kan di kepolisian, kejaksaan, dan KPK. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19
Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54