Berita

syarief hasan/ist

Pemerintah Permudah Syarat Pendirian Lembaga Penjamin Kredit

SELASA, 21 FEBRUARI 2012 | 09:02 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Pemerintah telah memutuskan untuk mempermudah atau merelaksasi persyaratan pendirian lembaga atau Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) dengan memangkas persyaratan modal disetor.

"Saat ini pemerintah telah merelaksasi ketentuaan pendirian Perusahaan Penjaminan Daerah yang semula harus memiliki dana minimal Rp 50 miliar diturunkan  menjadi minimal Rp 25 miliar," kata Menteri  Koperasi dan UKM, Syarief Hasan, di Jakarta (Senin, 20/2).

Melalui surat No. 24/M.KUKM/IV/2011 tanggal 11 April 2011, kata Syarief, Kemenkop dan UKM telah mengusulkan penyesuaian persyaratan modal disetor dalam pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD). Hal itu sebagaimana yang ditetapkan PMK No. 222/2008 yakni modal disetor harus minimal sebesar Rp 50 miliar kemudian diusulkan turun menjadi Rp 25 miliar.


"Usulan ini kemudian direspon persetujuannya dengan dikeluarkannya PMK No. 99/PMK.010/2011 tanggal 8 Juli 2011," katanya.

Pihaknya sendiri menyambut baik relaksasi tersebut yang diharapkan dapat menumbuhkan lebih banyak perusahaan penjaminan kredit di daerah sehingga potensial memperluas jangkauan penerima kredit di daerah-daerah. Dan saat ini PPKD telah berdiri di Provinsi Jawa Timur dan Bali yaitu PT Jamkrida Jatim dan PT Jamkrida Bali Mandara. Dua perusahaan penjaminan ini bahkan ditetapkan untuk ikut serta dalam penjaminan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) mulai 2012.

"Dan yang saat ini dalam proses izin pendirian adalah PPKD Provinsi Riau dan Bangka Belitung," katanya.

Syarief menambahkan, sekarang pemerintah sedang terus mendorong pertumbuhan PPKD di daerah-daerah agar ke depan dapat turut serta dalam penjaminan program KUR. Bahkan untuk mendorong percepatan PPKD, pada 2 Desember 2011 di Jakarta telah dilaksanakan Deklarasi Kesepakatan Percepatan Pendirian Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) oleh Gubernur dan DPRD dari berbagai Provinsi meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Selawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya