Berita

syarief hasan/ist

Menkop: Tidak Ada Sanksi Pidana dalam RUU Koperasi

SENIN, 20 FEBRUARI 2012 | 22:17 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Tidak ada pembahasan tentang sanksi pidana bagi anggota, pengurus dan pengawas koperasi dalam RUU Koperasi yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
     
"Mengenai sanksi pidana, dalam RUU Koperasi memang tidak memuat tentang hal tersebut," kata Menteri Sjarifuddin Hasan, dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD-RI di Jakarta, Senin (20/2).
    
Ia mengatakan, bagi anggota, pengurus dan/atau pengawas yang melakukan tindakan pidana akan berlaku ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lain di luar KUHP.
    

    
Oleh karena itu pihaknya memandang tidak perlu lagi menuangkan pasal khusus tentang sanksi pidana dalam RUU Koperasi yang saat ini
masih sedang dalam tahap pembahasan.
    
"Apalagi dalam rangka menjaga dan menegakkan aturan yang telah disetujui oleh para pendiri atau anggota yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar maupun dalam Anggaran Rumah Tangga, dalam RUU Koperasi telah dimuat sanksi administratif bagi anggota, pengurus dan atau pengawas yang tidak memenuhi kewajibannya atau melanggar ketentuan yang telah disepakati bersama," katanya.
    
Selain itu, masih menurut Menteri Syarief, dalam RUU Koperasi juga dicantumkan sanksi bagi koperasi yang menyimpang dari prinsip-prinsip
koperasi, yaitu dalam Pasal 100, yang menegaskan bahwa Menteri dapat membubarkan koperasi apabila terdapat bukti koperasi tidak memenuhi
ketentuan dalam undang-undang ini (RUU Koperasi).
    
"RUU Koperasi telah menetapkan prinsip-prinsip koperasi dalam Pasal 3 RUU Koperasi," katanya.
    
Ia menambahkan, RUU Koperasi juga telah menetapkan adanya pengawasan internal yang dilakukan oleh pengawas yang dipilih dari dan
oleh anggota dalam Rapat Anggota sebagaimana ditegaskan dalam pasal 47 sampai pasal 53 dan pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Menteri
Negara Koperasi atau Pejabat Pengawas yang diangkat Menteri sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 90 dan 91 RUU Koperasi.
    
Di samping itu, RUU Koperasi telah memasukkan beberapa ketentuan tentang larangan, yaitu pada Pasal 16 ayat (2) berkaitan dengan isi Anggaran Dasar, Pasal 17 berkaitan dengan pemakaian nama, Pasal 19 berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang pailit.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya