Berita

syarief hasan/ist

Menkop: Tidak Ada Sanksi Pidana dalam RUU Koperasi

SENIN, 20 FEBRUARI 2012 | 22:17 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Tidak ada pembahasan tentang sanksi pidana bagi anggota, pengurus dan pengawas koperasi dalam RUU Koperasi yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
     
"Mengenai sanksi pidana, dalam RUU Koperasi memang tidak memuat tentang hal tersebut," kata Menteri Sjarifuddin Hasan, dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD-RI di Jakarta, Senin (20/2).
    
Ia mengatakan, bagi anggota, pengurus dan/atau pengawas yang melakukan tindakan pidana akan berlaku ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lain di luar KUHP.
    

    
Oleh karena itu pihaknya memandang tidak perlu lagi menuangkan pasal khusus tentang sanksi pidana dalam RUU Koperasi yang saat ini
masih sedang dalam tahap pembahasan.
    
"Apalagi dalam rangka menjaga dan menegakkan aturan yang telah disetujui oleh para pendiri atau anggota yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar maupun dalam Anggaran Rumah Tangga, dalam RUU Koperasi telah dimuat sanksi administratif bagi anggota, pengurus dan atau pengawas yang tidak memenuhi kewajibannya atau melanggar ketentuan yang telah disepakati bersama," katanya.
    
Selain itu, masih menurut Menteri Syarief, dalam RUU Koperasi juga dicantumkan sanksi bagi koperasi yang menyimpang dari prinsip-prinsip
koperasi, yaitu dalam Pasal 100, yang menegaskan bahwa Menteri dapat membubarkan koperasi apabila terdapat bukti koperasi tidak memenuhi
ketentuan dalam undang-undang ini (RUU Koperasi).
    
"RUU Koperasi telah menetapkan prinsip-prinsip koperasi dalam Pasal 3 RUU Koperasi," katanya.
    
Ia menambahkan, RUU Koperasi juga telah menetapkan adanya pengawasan internal yang dilakukan oleh pengawas yang dipilih dari dan
oleh anggota dalam Rapat Anggota sebagaimana ditegaskan dalam pasal 47 sampai pasal 53 dan pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Menteri
Negara Koperasi atau Pejabat Pengawas yang diangkat Menteri sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 90 dan 91 RUU Koperasi.
    
Di samping itu, RUU Koperasi telah memasukkan beberapa ketentuan tentang larangan, yaitu pada Pasal 16 ayat (2) berkaitan dengan isi Anggaran Dasar, Pasal 17 berkaitan dengan pemakaian nama, Pasal 19 berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang pailit.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya