Berita

syarief hasan/ist

Menkop: Tidak Ada Sanksi Pidana dalam RUU Koperasi

SENIN, 20 FEBRUARI 2012 | 22:17 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Tidak ada pembahasan tentang sanksi pidana bagi anggota, pengurus dan pengawas koperasi dalam RUU Koperasi yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
     
"Mengenai sanksi pidana, dalam RUU Koperasi memang tidak memuat tentang hal tersebut," kata Menteri Sjarifuddin Hasan, dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD-RI di Jakarta, Senin (20/2).
    
Ia mengatakan, bagi anggota, pengurus dan/atau pengawas yang melakukan tindakan pidana akan berlaku ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lain di luar KUHP.
    

    
Oleh karena itu pihaknya memandang tidak perlu lagi menuangkan pasal khusus tentang sanksi pidana dalam RUU Koperasi yang saat ini
masih sedang dalam tahap pembahasan.
    
"Apalagi dalam rangka menjaga dan menegakkan aturan yang telah disetujui oleh para pendiri atau anggota yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar maupun dalam Anggaran Rumah Tangga, dalam RUU Koperasi telah dimuat sanksi administratif bagi anggota, pengurus dan atau pengawas yang tidak memenuhi kewajibannya atau melanggar ketentuan yang telah disepakati bersama," katanya.
    
Selain itu, masih menurut Menteri Syarief, dalam RUU Koperasi juga dicantumkan sanksi bagi koperasi yang menyimpang dari prinsip-prinsip
koperasi, yaitu dalam Pasal 100, yang menegaskan bahwa Menteri dapat membubarkan koperasi apabila terdapat bukti koperasi tidak memenuhi
ketentuan dalam undang-undang ini (RUU Koperasi).
    
"RUU Koperasi telah menetapkan prinsip-prinsip koperasi dalam Pasal 3 RUU Koperasi," katanya.
    
Ia menambahkan, RUU Koperasi juga telah menetapkan adanya pengawasan internal yang dilakukan oleh pengawas yang dipilih dari dan
oleh anggota dalam Rapat Anggota sebagaimana ditegaskan dalam pasal 47 sampai pasal 53 dan pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Menteri
Negara Koperasi atau Pejabat Pengawas yang diangkat Menteri sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 90 dan 91 RUU Koperasi.
    
Di samping itu, RUU Koperasi telah memasukkan beberapa ketentuan tentang larangan, yaitu pada Pasal 16 ayat (2) berkaitan dengan isi Anggaran Dasar, Pasal 17 berkaitan dengan pemakaian nama, Pasal 19 berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang pailit.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya