Berita

PK Antasari Terlalu Buru-buru Juga Konyol

MINGGU, 19 FEBRUARI 2012 | 23:25 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Sudah final, Majelis hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Ketua MA Harifin Tumpa memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) nomor 11/akta.pid/PK/2011/PN Jaksel yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan berencana Antasari Azhar.

Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, menyayangkan PK Antasari yang menurutnya salah waktu.

"Saya menyesalkan tim pengacara Antasari yang terlalu buru-buru mengajukan PK itu sekarang, di saat Ketua MA masih Harifin Tumpa yang segera pensiun (1 Maret 2012)," kata legislator asal Sumatera Utara itu kepada Rakyat Merdeka Online.


Seharusnya, tim pengacara sudah bisa membaca bahwa hasilnya akan ditolak sedari awal. Sebab putusan kasasi Antasari yang lalu pun tentu ada dalam kontrol Ketua MA Harifin Tumpa. Sehingga mengajukan PK di saat Ketua MA masih Harifin Tumpa disebut Martin sebagai kekonyolan.

"Seharusnya PK itu diajukan sesudah pergantian Ketua MA. Kalau sekiranya PK diajukan bulan Maret, saya yakin hasilnya tidak sama seperti sekarang," ujar Martin yakin.

Sebab, lanjut petinggi Partai Gerindra ini, banyak fakta di persidangan yang aneh dan sengaja ditutupi untuk menggiring vonis tersebu. Salah satu yang secara kasat mata terlihat keanehannya adalah ketika Komisi III DPR meminta Polri agar menyerahkan Rani, karyawan lapangan golf yang disebut saksi kunci, ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar ditahan di tempat khusus dan aman. Tapi imbauan DPR itu tidak dituruti Polri.

Begitu juga ketika LPSK menyurati dan menemui Kapolri untuk meminta agar Rani diserahkan di bawah perlindungan LPSK, Polri tetap bersikeras tidak patuh, padahal sistem mengatur bahwa seorang saksi kunci seperti Rani seharusnya di bawah LPS supaya terjaga obyektivitasnya. Jelas sekali waktu kasus ini disidik, masyarakat menyangsikan betul netralitas Polri di dalamnya.

"Begitu juga soal grasi, saya berharap Antasari mempertimbangkan betul sikapnya apa mengajukan grasi atau tidak. Sebab kalau diajukannya  sekarang, hasilnya pun sudah akan dapat dibaca yakni Presiden akan menolaknya," tandasnya.[ald]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya