Berita

Thariq Mahmud

Wawancara

WAWANCARA

Thariq Mahmud: Kebencian Terhadap Korupsi Perlu Diajarkan Sejak Dini

MINGGU, 19 FEBRUARI 2012 | 08:47 WIB

RMOL.Berbagai cara dilakukan KPK untuk membasmi korupsi. Salah satunya melakukan pendidikan anti korupsi di sekolah-sekolah.

Tujuannya agar siswa me­nge­tahui bahaya akibat korupsi, seperti kemiskinan, kelaparan, dan membuat bangsa jadi ter­tinggal.

Dengan cara seperti ini, saat siswa itu terjun di dunia kerja, tentu diharapkan tidak melaku­kan korupsi agar bangsa ini men­jadi maju.

Begitu disampaikan Kepala Sekolah Pendidikan Anti Ko­rupsi, Thariq Mahmud, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Menurut Ketua Umum Gera­kan Pemuda Anti Korupsi (Gepak) itu, KPK telah bekerja sama dengan Gepak  untuk me­lakukan pendidikan anti korupsi di sekolah-sekolah.

“Silabus atau materinya sudah jadi program Kementerian Pen­didikan dan Kebudayaan. Bah­kan peserta didiknya bukan hanya murid sekolah di seluruh Indo­nesia, namun juga Gerakan Pra­muka Nasional, Paskibraka, sampai Kementerian Pemuda dan Olahraga,’’ paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa tujuannya Anda mela­ku­kan itu?

Kami mau bantu Pak SBY mensosialisasikan pendidikan anti korupsi, seperti Pak Harto dulu mensosialisasikan program Keluarga Berencana. Supaya negeri ini benar-benar bebas dari korupsi.

Kenapa perlu pendidikan anti korupsi sejak dini?

Korupsi itu awalnya dari mindset. Staf pengajar (mentor) kami menjelaskan kepada para siswa tentang bahaya akibat ko­rupsi, seperti kemiskinan, kela­paran, dan membuat bangsa jadi tertinggal. Maka mindset korup­nya harus dihapus dengan pen­didi­kan. Bukan dengan uang.

Intinya, kebencian terhadap korupsi perlu diajarkan sejak dini, sehingga begitu siswa itu masuk dunia kerja, tidak mau melakukan korupsi.    

Bagaimana kerja sama pro­gram pendidikan anti korupsi ini dengan KPK?

KPK harus didorong dengan cara-cara seperti yang sedang kami lakukan ini. Yaitu pendi­dikan anti korupsi di sekolah-sekolah. Di Jabodetabek sudah banyak sekolah swasta yang me­nerima program kami sebagai bagian dari ekstrakurikuler.

Kami mendatangkan pengajar  ke sekolah-sekolah tersebut, se­muanya gratis. Di daerah-dae­rah juga kami lakukan hal yang sama.

Yakin cara seperti ini efektif memberantas korupsi?

Tentunya butuh waktu. Perlu proses dan fokus. Program KPK ini bukan untuk jangka waktu pendek. Kami juga telah mengi­rimkam surat kepada Presiden SBY, menyarankan agar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi segera direvisi.

Termasuk yang harus diubah adalah ancaman hukuman fisik antara empat sampai 20 tahun penjara. Hukumannya seumur hidup hingga hukum mati.

Kenapa harus seperti itu?

Dengan sanksi hukuman se­perti dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sekarang itu, tidak akan ada efek jera. Tidak mungkin ko­rupsi bisa dibasmi. Jangan mimpi bisa seperti yang dila­kukan di China.

Kami juga kirimkan surat yang sama ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Komisi III DPR. Semua pihak harus punya political will dan political action. Harus ada pressure supaya para koruptor di­hukum mati.

Kita harus mewacanakan hu­kuman yang keras terhadap para pelaku korupsi. Bukan ma­lah ter­libat polemik dalam kasus-kasus yang sudah dipoli­tisasi. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya