Berita

Mahfud MD

Wawancara

WAWANCARA

Mahfud MD: Kalau Antasari Ajukan Grasi Berarti Mengakui Bersalah

SABTU, 18 FEBRUARI 2012 | 08:50 WIB

RMOL. Bekas Ketua KPK Antasari Azhar dinilai berada di persimpangan jalan. Kalau mengajukan grasi kepada presiden berarti mengakui bersalah.

Sedangkan upaya hukum yang lain tidak ada lagi setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung. Ini artinya, menjalankan huku­man 18 tahun penjara.

“Yang paling realistis, Antasari ajukan grasi kepada presiden. Tapi ini tentu berat. Sebab, me­nga­kui perbuatan bersalah,’’ ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, kepada Rak­yat Merdeka, kemarin.

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Antasari 18 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan Di­rektur PT Putra Rajawali Banja­ran, Nasrudin Zulkarnaen.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Penga­dilan Negeri Jakarta Selatan.

Mahkamah Agung (MA) me­nolak permohonan kasasi yang diajukan Antasari. Begitu juga pengajuan PK. Yang menangani perkara ini adalah Harifin Tumpa, Joko Sarwoko, Ko­mariah Sapardjaya, Imron Anwari, dan Hatta Ali.

Mahfud MD selanjutnya me­ngatakan, permohonan PK itu merupakan upaya terakhir, tidak ada lagi pengajuan PK lagi. Yang bisa mengurangi  hukuman hanya pengajuan grasi.

Berikut kutipan selengkapnya:


Antasari selalu bilang ka­sus­nya merupakan rekayasa, apa mungkin mengakui bersa­lah?

Itu masalahnya. Secara psiko­logis permintaan grasi tersebut sangat berat bagi Antasari. Sebab, bila permintaan itu dilayangkan, berarti Antasari menerima hu­kuman dan mengakui bersalah. Selama ini kan Antasari merasa kasusnya rekayasa. Artinya, tidak bersalah.


Apa wajib mengakui bersa­lah saat mengajukan grasi?

Ya. Apabila minta grasi berarti asumsinya harus mengaku bersa­lah, sehingga mengajukan per­mohonan ampun atau grasi. Per­mohonan ampun itu dilakukan oleh mereka yang harus mengaku bersalah.


Kalau Anda di posisi Anta­sari apa mau mengajukan grasi?

Ha-ha-ha, saya tidak memba­yangkan diri saya ada di posisi An­tasari. Ada-ada saja perta­nyaan Anda, nakut-nakuti saja, ha-ha-ha.


Tanggapan Anda mengenai MK menolak permohanan PK itu?

Secara yuridis formal vonis MA itu sudah final. Itu final di atas final. Suka atau tidak suka, ha­rus diterima. Itu cara kita ber­negara hukum. Vonis pengadilan harus dipatuhi dan dilaksanakan.


Apa putusan ha­kim itu su­dah be­nar?

Saya ti­dak tahu dasar putusan tersebut se­cara filosofis, karena vonis leng­kapnya belum dipu­bli­kasi­kan. Tapi secara yuridis vonis itu memang sudah final.


Apa Anda memprediksi PK itu bakal ditolak MA?

Terus terang saya ti­dak mem­prediksi apa­pun sebe­lum­nya. Yang jelas, per­mohonan PK itu bisa ditolak atau diterima. Itu kan tergantung keyakinan hakim.


Apa Anda memprediksi PK itu bakal ditolak MA?

Terus terang saya ti­dak mem­prediksi apa­pun sebe­lum­nya. Yang jelas, per­mohonan PK itu bisa ditolak atau diterima. Itu kan tergantung keyakinan hakim.


Yakin putusan ini berdasar­kan pertimbangan hukum atau ada intervensi?

Saya tidak mau berspekulasi ter­lalu jauh. Apalagi mengenai intervensi politik. Nanti bisa kemana-mana efeknya. Padahal vonis sudah final.


Keluarga Antasari menduga ada unsur politis, tanggapan Anda?

Saya tidak mau berspekulasi apakah vonis itu terdapat unsur politis atau tidak. Sebab, apabila sudah dilihat dari kaca mata po­litik, masalahnya bisa kontrover­sial dan merambah kemana-mana.

Saya hanya mau melihat dari kaca mata hukum saja, yakni pu­tusan PK itu adalah produk upaya hukum luar biasa yang mengikat dan harus dilaksanakan.


Apa hakim tidak menghirau­kan bukti baru yang diajukan Antasari?

Saya tidak tahu persis soal itu. Tapi apa yang dikatakan novum oleh pemohon dalam faktanya bisa saja bukan novum. Atau bisa saja itu memang novum. Tapi tidak mempengaruhi keyakinan hakim tentang kebenaran materiil seperti telah diputus tiga ting­katan pengadilan sebelumnya.

Mungkin novumnya ada, tapi ada bukti-bukti lain yang lebih kuat yang sudah dipakai oleh para hakim sebelum tingkat PK, se­hingga novum tersebut dianggap tidak signifikan.


Apa putusan MA itu ada hu­bungannya dengan pencabutan kode etik hakim?

Dalam pemeriksaan PK, hanya ada dua pertimbangan pokok. Pertama, adanya novum yang signifikan. Kedua, adanya kesa­lahan hakim sebelumnya dalam menerapkan hukum.

Namun terkait pelanggaran kode etik, itu urusan lain. Bukan urusan hakim PK, dan ada ja­lurnya sendiri.


Pihak pengacara Antasari ber­niat mengajukan PK diatas PK, tanggapan anda?

Ya, memang ada yang menga­jukan ide seperti itu. Namun me­nurut saya ide tersebut tidak tepat, karena PK merupakan upaya hu­kum luar biasa yang bisa dilaku­kan hanya satu kali. Demi hukum harus diterima bahwa PK itu ada­lah yang paling akhir dari yang terakhir.


Tapi kan pernah ada yang melakukan itu?

Dalam pengalaman memang pernah ada yang mengajukan PK di atas PK. Tetapi saya berpen­dapat, hal itu tidak benar dan mengombang-ambingkan vonis hakim yang sudah panjang. Maka­nya ke depan tidak boleh lagi ada PK di atas PK. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya