Berita

Djoko Sarwoko

Wawancara

WAWANCARA

Djoko Sarwoko: Mana Ada PK Di Atas PK, Antasari Ajukan Grasi Saja

JUMAT, 17 FEBRUARI 2012 | 09:31 WIB

RMOL. Penolakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Antasari Azhar  murni berdasarkan putusan hukum. Tidak ada intervensi dari pihak luar.

“Putusan itu tidak ada kaitan­nya dengan politik. Itu murni putusan hukum,” ujar anggota Majelis Hakim permohonan PK Antasari Azhar, Djoko Sarwoko, kepada Rakyat Merdeka, Rabu (15/2).

MA menolak permohonan PK diajukan bekas Ketua KPK itu. Pihak keluarga Antasari men­duga, penolakan tersebut terkait dengan ketakutan beberapa pihak bila Antasari bebas. Ini kental dengan unsur politis.

Djoko Sarwoko selanjutnya mengatakan, para majelis hakim dalam sidang PK tersebut hanya mengedepankan pertimbangan yuridis.

“Kalau ada intervensi, kami pasti tidak menolaknya. Kami hanya menilai dari aspek hukum­nya saja,” kata Ketua Muda Pidana Khusus MA itu.

Berikut kutipan selengkapnya:


Apa alasan penolakan itu?

Permohonan PK itu mengaju­kan dua kelompok alasan. Per­tama, mengenai alasan kesala­han nyata putusan hakim. Ke­dua, mengenai novum atau bukti baru bahwa ada novum ini dan novum itu.

Para hakim agung membuat pertimbangan terhadap masing-masing kelompok alasan ter­sebut. Kami berlima berkesim­pulan, alasan PK itu tidak bisa diterima atau ditolak.

 

Kenapa?

Secara rinci saya lupa ya. Se­bab, banyak sekali. Pendapat saya saja ada 5-6 halaman. Inti­nya amar putusannya sudah ada, dan PK pemohon ditolak. Putu­san pengadilan sebelumnya tetap berlaku.

Tunggu saja putusan lengkap­nya. Nanti akan dimasukkan di website MA dan bisa download. Bisa dilihat pertimbangannya. Kalau mau bikin catatan dan ko­mentar, silakan saja.

 

Bagaimana dengan kete­rangan saksi ahli?

Saksi ahli itu kan menurut KUHAP pasal 187 tidak memiliki kekuatan nilai pembuktian me­ngikat. Hakim memiliki diskresi untuk menilai kesaksian ahli itu ada atau tidak ada korelasinya dengan alat bukti lain.

 

Bagaimana dengan kesak­sian saksi lainnya?

Saksi pun tidak semuanya me­miliki nilai pembuktian. Un­dang-Undang memberikan ke­we­na­ngan kepada hakim untuk menilai dan mempertimbangkan itu.

 

Bagaimana dengan bukti baru yang diajukan Antasari?

Ya, itu terkait hasil keterangan saksi ahli yang menyatakan ada beberapa novum. Justru yang penting adalah sudah ada alat bukti, ada orang meninggal karena luka tembak. Tidak rele­vansi novum yang diajukan itu.

 

Tidak mempertimbangkan adanya pelanggaran kode etik hakim?

Ya beda. Itu masuk dalam aspek non yuridis, yang berada di dalam wilayah lain. Itu kewena­ngan KY dan kewenangan MA. Itu tidak dijadikan pertimbangan bagi kami untuk memutus PK tersebut.

 

Tapi sebelum sidang, MA menghilangkan 8 kode etik ha­kim, ada yang menilai itu ter­kait putusan PK Antasari?

Itu kan kesan orang lain untuk menilai putusan MA. Pendapat seperti itu terserah mereka saja.

 

Ada  itu mempengaruhi pu­tu­san?

Tidak. Proses hukum pembuk­tian atau apa saja, ada dalam hukum acara pidana. Kita tidak masuk dalam wilayah kode etik dan lain-lain. Itu persepsi, siapa yang melihat dan siapa yang dilihat bisa berbeda-beda.

Seperti halnya persepsi hakim dengan penasihat hukum, pasti berbeda. Jaksa dengan penasihat hukum, juga berbeda. Makanya jangan dikait-kaitkan.

 

Ada rencana pihak Antasari akan mengajukan PK di atas PK, itu bagaimana?

PK adalah upaya hukum luar biasa dan terakhir. Di luar itu tidak ada lagi. Mana ada PK di atas PK. Kalau Antasari mau mengajukan grasi, ya silakan saja. Hanya itu yang bisa dilaku­kan. Sebab, permohonan PK merupakan upaya terakhir secara hukum. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya