RMOL. Anggota Komisi III DPR ramai-ramai mengembalikan kartu akses untuk masuk ke sejumlah instansi Kementerian Hukum dan HAM. Mereka khawatir kartu ini bisa disalahgunakan.
Aksi mengembalikan kartu akÂses itu terjadi saat rapat dengan pendapat antara Komisi III dengan Kementerian Hukum dan HAM, kemarin.
Saat rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Aziz SyamÂsuddin baru dimulai, Syarifuddin Sudding dari Fraksi Partai HaÂnura angkat bicara.
“Interupsi ketua, sebelum masuk agenda saya mau mengembalikan ID card yang selama ini jadi kontroversi. Ini bukan permintaan saya, ini sudah jadi isu luas di media dan saya mau mengembalikan,†kata dia.
Azis meminta nanti saja meÂngemÂbalikan kartu akses itu. “Pak Suding kan saat ini agenÂdaÂnÂya untuk membahas masalah reÂmisi dan pembebasan bersyarat. MaÂsalah pengembalian kan haÂnya masalah teknis, itu bisa nanti,†katanya.
Suding tetap ngotot hendak meÂngemÂbalikan, Azis pun meÂngaÂlah. Azis lalu bertanya siapa lagi yang hendak mengemÂbalikan. Empat orang angÂkat tangan. Mereka yakni Ahmad Yani (Fraksi PPP), TriÂmedya Panjaitan (Fraksi PDIP), NuÂdirÂman Munir (Fraksi Partai Golkar) dan Nasir Djamil (Fraksi PKS).
Sebelumnya, M Nasir, salah satu anggota Komisi itu dipergoki datang malam-malam ke Rutan CiÂpinang. Walaupun kedatangÂanÂnya untuk bertemu kakaknya, MuÂhammad Nazaruddin yang ditahan karena terjerat kasus suap wisma atlet, Nasir berdalih teÂngah menjalankan tugas sebagai angÂgota Komisi Hukum DPR.
Kementerian Hukum dan HAM memang menerbitkan kartu akses bagi anggota Komisi III. Dengan kartu ini, anggota Dewan bisa leluasa masuk ke ruÂtan maupun lapas. Ternyata Nasir tak memegang kartu itu.
Trimedya mengembalikan kartu akses itu sebagai bentuk proÂtes terhadap Kementerian HuÂkum dan HAM yang memÂperÂbolehkan Nasir datang ke rutan di luar jam kunjungan. “Apalagi dia tak memegang kartu itu,†katanya.
Bekas pengacara itu mengaku tak pernah menggunakan kartu akses ini untuk bisa masuk ke dalam lapas.
“Para sipir penjara biasanya suÂdah tahu kalau saya anggota DPR. Jadi mereka langsung memÂpersilakan masuk tanpa haÂrus mengeluarkan kartu tersebut,†katanya. Sebab itu, dia merasa tak memerlukan kartu akses untuk bisa masuk ke lapas.
Trimedya sudah beberapa peÂriode duduk sebagai anggota DPR. Ia juga orang lama di KoÂmisi III. Pada periode 2004-2009, dia pernah menjadi ketua Komisi III. Wajahnya kerap muncul di laÂyar kaca maupun media massa.
“Kartu tersebut mungkin berÂmanfaat bagi anggota DPR yang kurang dikenal luas oleh maÂsyarakat,†kata Trimedya.
Menurut dia, dengan kartu akses anggota Dewan bisa meÂlihat kondisi lapas dan rutan di daerah pemilihannya saat sedang reses.
Ahmad Yani pun mengaku tak butuh kartu akses. Menurut dia, tanpa kartu itu dia tetap bisa maÂsuk ke lapas dalam menjaÂlanÂkan fungsi pengawasan. “Ini suÂdah dijamin oleh konstitusi,†katanya.
Sama seperti Trimedya, Yani pun jarang menunjukkan kartu itu kepada sipir saat hendak masuk ke lapas.
Menurut dia, petugas penjara sudah tahu bahwa dirinya angÂgota Dewan sehingga diperÂsiÂlaÂkan masuk tanpa harus meÂnunÂjukkan kartu akses. “Kartunya selalu saya tinggalkan di mobil,†katanya.
Walaupun sudah dikenal luas sebagai anggota DPR, Yani semÂpat kesulitan masuk ke penjara di Lubuk Linggau, Sumatera Barat.
Saat itu, dia hendak melihat kondisi di dalam penjara itu lantaran menÂcium ada sejumlah kejanggalan. Namun sipir tak memperÂbolehÂkannya masuk.
“Akhirnya dengan bekal kartu anggota DPR diperbolehkan maÂsuk, tanpa harus kartu akses dari Kemenkum dan HAM,†katanya.
Ketua Komisi III Benny K HarÂman menyarankan anggota komisinya untuk mengembalikan kartu akses walaupun sebenarnya diperlukan. “Kartu itu nggak diÂperÂlukan, malah bisa disaÂlahÂguÂnakan. Sebaiknya kartu itu diÂkembalikan ke Menkum HAM,†katanya.
Kata dia, kalau sekadar hendak inspeksi, Komisi III bisa berÂkunÂjung ke lapas pada jam kerja tak perlu pada tengah malam. “Kita bisa kapan saja (masuk) untuk pengaÂwasan. Kartu itu nggak perlu.â€
Benny meminta Menteri HuÂkum Amir Syamsuddin mencabut kartu akses bagi anggota Komisi III untuk mengawasi rumah tahanan. “Sebab potensi disaÂlahÂguÂnakan,†katanya.
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin akhirnya meÂnyaÂtakan kartu akses tak berÂlaku lagi. Menurut dia, tanpa kartu itu anggota Komisi III tetap bisa masuk ke lapas untuk meÂlakÂsanakan fungsi pengawasan.
“Tidak perlu ada kartu lagi. KaÂlau melaksanakan fungsi peÂngaÂwasan tentunya perlu ada koorÂdinasi dengan kami supaya kami membantu dan mendukung, memÂperlancar apa yang akan dikerÂjakan. Jadi tujuannya jelas dan hasilnya pun akan jelas,†jelasnya.
Tak hanya itu, Amir pun memÂberikan kebebasan kepada angÂgota Dewan untuk berkunjung ke lapas jam berapa pun sepanjang menÂjalankan fungsi peÂngaÂwasÂannya. “Tidak perlu ada kartu lagi,†tandasnya lagi.
Sebenarnya, kata dia, keÂbiÂjakan menerbitkan kartu akses baÂgi anggota DPR itu baik. “Tapi seÂkarang kebijakan saya lebih baik lagi. Kartu perlu pakai kartu.â€
Meski begitu, Amir berharap anggota Dewan tetap mematuhi tata tertib yang berlaku di lapas dan rutan saat melakukan kunÂjungan.
“Yang jadi concern kita adalah penyalahgunaan hak. Contohnya pada hari Rabu itu, di luar jam kunjungan meskipun saya tidak keberatan tapi apakah fungsinya dijalankan?†katanya. Amir meÂnunjuk kepada peristiwa Nasir yang datang ke RuÂtan Cipinang menjelang teÂngah malam.
Amir pun menegaskan, kuasa hukum terdakwa maupun terÂsangka tak bisa 24 jam berÂkunÂjung ke lapas atau rutan. Sebab itu, kedatangan pengacara waÂlauÂpun bersama anggota DPR tak bisa dibenarkan.
“Itu keliru. Jelas tidak tertib aturan. Ini jelas tidak ada laporan terÂlebih dahulu ke KPK (Komisi PemÂberantasan Korupsi) ataupun ke Dirjen Pemasyarakatan atau saya,†katanya.
Polri Juga Buatkan Kartu Akses Untuk Anggota Komisi III
Bukan Kementerian Hukum dan HAM saja yang memÂbeÂriÂkan kartu akses kepada anggota Komisi III DPR, Polri pun meÂnerbitkan kartu serupa.
Hal ini diungkapkan anggota Komisi III DPR Trimedya PanÂjaitan. “Fungsinya hampir sama bisa digunakan untuk keperluan pengawasan terhadap lembaga yang berada di bawah institusi Polri,†kata politisi PDIP.
Trimedya menjelaskan, kartu akses yang dikeluarkan KemenÂterian Hukum dan HAM bukan hanya untuk masuk ke dalam rutan dan lapas.
“Kartu itu juga bisa diguÂnaÂkan untuk masuk kantor imigÂrasi ataupun Dirjen AdÂmiÂnisÂtrasi Hukum Umum (AHU),†katanya.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga berada di bawah KemenÂteÂrian Hukum dan HAM. KanÂtor imigrasi tersebar di seluruh wilayah. Salah satu tugas insÂtansi ini mengawasi keÂluar-masuk orang ke Indonesia.
Sudah Ada Sejak Era Menteri Hamid
Pemberian kartu akses kepada anggota Komisi III DPR terjadi pada era Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Amir Syamsuddin, penggantinya mencabut kebijakan itu.
Kenapa Patrialis menerbitkan kartu akses itu? Ini alasannya. Menurut politisi PAN itu, kartu ini merupakan salah satu faÂsilitas untuk mempermudah angÂgota Komisi Hukum DPR meÂngawasi unit-unit kerja di KeÂmenterian Hukum dan HAM.
“Saya memberikan akses yang seluas-luasnya kepada seluruh anggota Komisi III untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah, khususnya Kemenkumham,†kilahnya.
Kartu itu dikeluarkan pada 2010. Tidak ada masa berlakuÂnya. Mengenai hal ini, Patrialis menjelaskan telah meminta Sekjen KeÂmenkum HAM untuk memÂberikan masa berlaku kartu seÂlama setahun. “Tapi ternyata tiÂdak dibuat. Berarti kartu itu berÂlaku selama mereka jadi Anggota Komisi III,†katanya.
Anggota Komisi III Ahmad Yani mengungkapkan, kartu itu dibuat karena ada beberapa angÂgota komisi yang sulit maÂsuk ke rutan dan lapas untuk meÂlakukan menjalan tugas pengawasan. Kementerian Hukum dan HAM setuju untuk memberikan kartu akses bagi anggota KoÂmisi III.
Kementerian lalu meminta anggota Komisi Hukum meÂnyerahkan foto untuk keperluan pembuatan kartu itu. “Ada 16 angÂgota DPR yang meÂnyeÂrahÂkan foto dan dibuatkan kartu, seÂdangkan sisanya tidak,†katanya.
Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengaku tak meÂmiÂliki kartu akses. “Waktu itu mau dibuatkan kartu kita disuruh kumÂpulkan syarat seperti pas foto, saya nggak kumpulkan. Saya merasa itu nggak diperÂlukan,†katanya.
M Nasir juga tak memegang kartu akses. “Berdasarkan data yang ada, sejauh ini hanya 16 orang yang diberikan kartu itu. Dan dari 16 kartu itu tidak ada nama beliau (Nasir),†kata Amir Syamsuddin.
Bekas ketua Komisi III TriÂmeÂdya Panjaitan mengaku sudah memiliki kartu akses jauh sebelum era Patrialis. “Saya suÂdah punya kartu sejak Pak Hamid (Awaluddin) dan bukan zaman Pak Patrialis,†ujar bekas ketua Komisi Hukum DPR.
Pada 2004, Hamid AwaludÂdin diangkat menjadi Menteri Hukum dan HAM di Kabinet Indonesia Bersatu I. Di tengah jalan dia dicopot dan digantikan Andi Mattalatta, politisi Partai Golkar. Patrialis baru duduk menjadi menteri pada 2009. Pada 2011 dia digantikan Amir Syamsudin.
Menurut Patrialis, kartu akses yang diterbitkan pihakÂnya sangat membantu tugas anggota Komisi III. Tak sedikit yang menggunakan kartu itu untuk melakukan sidak di daerah pemilihannya masing-masing.
“Biasanya setelah sidak, meÂreka lapor ke saya, ‘Pak MenÂteri, kami sudah berkunjung dan ini masukan dari kami’. Seperti itu penggunaan yang poÂsitif,†ujar Patrialis.
Patrialis menyebut Nasir DjaÂmil dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang paling sering menggunakan kartu akses. Nasir yang juga wakil ketua Komisi III keÂrap melaporkan hasil sidaknya kepada Patrialis.
Namun bila kartu tersebut disalahgunakan, menurut PatÂrialis, itu di luar tanggung jaÂwabÂnya.
Patrialis mendukung langkah Amir Syamsuddin mencabut kartu akses menyusul diambil menyusul kontroversi perteÂmuan tengah malam M Nasir deÂngan Nazaruddin di Rutan CiÂpinang. “Saya pikir ini putusan positif dan karenanya harus dihormati,†katanya.
Patrialis menyakini kepuÂtusÂan pencabutan kartu akses diÂdasari pada pertimbangan maÂtang dan evaluasi yang menÂdalam.
“Kadang diÂlematis, apapun keputusan yang diambil pasti ada plus dan miÂnus. Namun keputusan harus diÂambil dan di situ keberanian seÂorang pemimÂpin,†katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03
Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21
Senin, 30 September 2024 | 05:26
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45
Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53
Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46
Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35
UPDATE
Jumat, 11 Oktober 2024 | 03:39
Jumat, 11 Oktober 2024 | 03:13
Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:49
Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:21
Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:00
Jumat, 11 Oktober 2024 | 01:47
Jumat, 11 Oktober 2024 | 01:30
Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:59
Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:38
Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:17