Berita

muhammad iskandar/ist

Pengacara Wa Ode: LPSK, Jangan Kabulkan Permohonan Haris Suherman

SABTU, 11 FEBRUARI 2012 | 17:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus melindungi seseorang karena orang tersebut betul-betul terancam. Makanya, LPSK jangan mau dimanfaatkan oleh para pihak yang memohon perlindungan padahal sebenarnya untuk maksud-maksud tidak jelas.

Begitu diingatkan Muhammad Iskandar, pengacara Wa Ode Nurhayati. Kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Sabtu, 11/2), Iskandar menyampaikan hal itu terkait dengan pengajuan perlindungan yang diajukan Haris Surahman, orang yang berencana menyuap Wa Ode.

"Permohonan itu hanya bagian dari skenario yang dia (Haris) bikin. Hanya untuk mencari popularitas murahan," tegas Ibrahim.


Ia mempertanyakan, apakah Haris benar-benar terancam sampai-sampai harus mendapat perlindungan LPSK? Kalau ada yang mengancam, apa bentuk ancamannya? Lalu, siapa juga sang pengancam? Wa Ode, tegas Iskandar, tidak pernah mengancam Haris sekalipun dalam posisi saat ini Wa Ode dirugikan oleh dia.

"Jangan berikan perlindungan kalau tidak ada ancaman yang nyata. Saya berharap LPSK tidak mengabulkan permohonan Haris karena itu tidak benar," tandasnya.

Haris telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada 16 Desember lalu. Dan rencananya, Komisioner LPSK akan menggelar paripurna pada Selasa mendatang untuk memutuskan apakah memberi perlindungan kepada Haris atau tidak. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya