lili pintauli/ist
lili pintauli/ist
RMOL. Tujuh korban bentrokan berdarah di Desa Sri Tanjung, Mesuji, pada 31 Januari tahun lalu akan segera mendapatkan bantuan medis dan psikologis serta pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu seiring dengan telah ditandatanganinya perjanjian perlindungan oleh para korban hari ini (Jumat, 10/2).
"Dengan penandatanganan itu LPSK akan segera menindaklanjuti pemberian bantuan medis dan psikologis serta pendampingan terhadap saksi dan korban tersebut," kata anggota LPSK Penanggungjawab Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi, Lili Pintauli kepada wartawan (Jumat, 10/2).
Lili yang memfasilitasi para korban di Desa Sri Tanjung Kabupaten Mesuji hari ini mengatakan, setelah penandatanganan perjanjian, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan penyidik terkait di Polres dan Polda Lampung untuk menginformasikan bahwa para saksi dan korban saat ini dalam program perlindungan LPSK.
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 20:13
Senin, 29 Desember 2025 | 19:53
Senin, 29 Desember 2025 | 19:43
Senin, 29 Desember 2025 | 19:35
Senin, 29 Desember 2025 | 19:25
Senin, 29 Desember 2025 | 19:22
Senin, 29 Desember 2025 | 19:15
Senin, 29 Desember 2025 | 19:08
Senin, 29 Desember 2025 | 19:04
Senin, 29 Desember 2025 | 18:57