Berita

wayan koster/ist

WISMA ATLET

Wayan Koster Jadi Tersangka, Sabar Dong...

JUMAT, 03 FEBRUARI 2012 | 15:43 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Angelina Sondakh sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus wisma atlet, Jakabaring, Palembang. Muncul pertanyaan kapan Wayan Koster ditetapkan sebagai tersangka?

Angie dan Wayan Koster sendiri per-hari ini dicegah oleh KPK dari bepergian ke luar negeri. Kenapa Wayan tak dijadikan tersangka berbarengan dengan Angie. Ketua KPK Abraham Samad memberikan jawabannya.

"Sabar dong..," singkat dia kepada wartawan saat menggelar konpresi pers di ruang Media Center KPK, Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Jumat, 3/2).
 

 
Perlu diketahui, sama seperti Angie, nama Wayan Koster sering disebut dalam persidangan wisma atlet. Saksi Mindo Rosalina Manulang alias Rosa dibawah sumpah menerangkan selalu berhubungan dengan Angelina Sondakh untuk menggolkan anggaran proyek wisma atlet di Banggar DPR-RI yang diatur dengan kewenangan Ketua Fraksi Demokrat (Mahyudin) dan Ketua Besar yaitu Ketua Banggar DPR-RI (Marwan Amir) dengan pengurusan oleh Bali (I Wayan Koster).

Rosa meminta kepada Yulianis mengirim Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar kepada I Wayan Koster dan Angelina. Rosa kemudian menerima utusan Angelina, Jeffry, sebagai penerima uang tersebut. Menurut Rosa, Yulianis kemudian berhubungan langsung dengan Jeffry untuk mengatur teknis pengiriman dana senilai 50 ribu dolar AS kepada I Wayan Koster di ruangannya di Lantai 6 gedung DPR RI. 

Sementara Yulianis mengaku menyiapkan dan membungkus uang Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar bersama Oktarina Furi. Dia kemudian memerintahkan Lutfi (supir Yulianis) dan Teguh Kurniawan (Security) untuk menyerahkan dana kepada Angelina Sondakh dan I Wayan Koster sesuai petunjuk Rosa. Begitu juga dengan penyerahan uang Rp 3 miliar. Lutfi, Dadang dan Bari, kata Yulianis, yang menyerahkan uang tersebut. Setelah uang diberikan, Yulianis mengaku menerima tanda terima dana kepada I Wayan Koster dan Angelina Sondakh.

Hal itu dibenarkan Oktarina Furi. Dalam persidangan menjelaskan telah mengeluarkan uang dari bankas Permai Group senilai Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar untuk Angelina Sondakh dan Wayan Koster atas perintah Yulianis. Oktarina membuat catatan pengeluaran dana dari brankas, membungkus dana dalam kotak yang kemudian diserahkan ke Angelina Sondakh dan Wayan Koster.

Lutfi memperkuat kesaksian Yulianis dan Oktarina. Dia mengaku mendapat perintah dari Yulianis untuk mengantar uang yang di bungkus dengan kotak tersebut. Ia juga mengakui dana sebagai printer untuk diantar  ke Senayan. Setelah tiba di Gedung Nusantara I, Lutfi diberitahu Rosa agar melangkah ke ruangan I Wayan Koster dan menyerahkan uangnya. Dengan diantar petugas DPR-RI, Lutfi bersama Teguh Kurniawan menuju ruangan I Wayan Koster di lantai 6. Di sana dia bertemu dengan Staf I Wayan Koster.

Lutfi menyampaikan dirinya “membawa titipan dari Ibu Rosa." Atas keterangan tersebut Staf I Wayan Koster masuk keruangan untuk menanyakan kepada sang bos, I Wayan Koster. Tak lama kemudian Staf I Wayan Koster kembali keluar dan menanyakan ttitpan Rosa dengan memberikan tanda terima atas titipan tersebut. Bungkusan berisi uang itu kemudian dibawa ke ruangan kerja I Wayan Koster. Sewaktu akan meninggalkan ruangan, Lutfi mengatakan bertemu dengan Angelina Sondakh yang kemudian masuk ke ruangan I Wayan Koster.

Lutfi sempat ikut menghitung uang Rp 3 miliar yang akan diserahkan kepada I Wayan Koster. Tak hanya itu, dia juga mengakui ikut merapihkan uangnya ke dalam kotak gudang garam berukuran agak besar, lalu dikirim pada hari yang sama tetapi pada sore harinya. Lutfi membawa "bingkisan" itu dengan didampingi oleh Dadang dan Bari menuju Senayan. Lutfi disarankan Yulianis untuk tidak masuk lewat jalan depan gedung DPR RI, melainkan ke basement karena sudah ada orang I Wayan Koster yang menunggu.

Setelah tiba di basement DPR RI, staf I Wayan Koster sudah menunggu. Lutfi kemudian mengaku  diantar ke ruangan I Wayan Koster. Setiba di ruangan, ada staf I Wayan Koster yang lainnya yang sudah menunggu. Staf ini kemudian menerima dana tersebut dan memberikan tanda terima kepada Lutfi dan kemudian diberikan kepada Yulianis.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya