Berita

ilustrasi eksplorasi freeport/ist

Mantap, Hakim Teguhkan Legal Standing IHCS Terhadap Freeport

SELASA, 31 JANUARI 2012 | 23:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya menegaskan kewenangannya untuk memeriksa perkara yang diajukan Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) terhadap Freeport Indonesia. Hakim  meneguhkan posisi legal standing IHCS sebagai pihak ketiga dalam Kontrak Karya antara Pemerintah RI dengan PT. Freeport Indonesia.

"Menolak seluruh eksepsi para tergugat dan memerintahkan pemeriksaan perkara ini untuk dilanjutkan," ucap  Ketua Majelis Hakim, Suko Harsono, saat membacakan putusan sela gugatan IHCS di Pengadilan PN Jakarta Selata (Selasa, 31/1).
 
Dalam pertimbangannya, Suko menyatakan IHCS tidak terikat dengan perjanjian kontrak karya sehingga tidak perlu menyelesaikan sengketa kontrak karya ke arbitrase. Sidang lanjutan Gugatan ini ditunda selama dua minggu, dan akan dilangsungkan pada 14 Februari 2012 dengan agenda pembuktian pokok perkara.
 

 
Kuasa Hukum IHCS, Ridwan Darmawan, S.H. menyatakan apresiasi positif atas putusan sela yang dibacakan hakim tersebut, karena putusan tersebut menunjukkan bahwa terobosan hukum yang dilakukan IHCS, paling tidak ditahap awal ini, menunjukkan hasil yang positif.
 
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim, dan seyogyanya kita semua mengambil pelajaran dari kasus ini: bahwa warga negara bisa melakukan gugatan terhadap kontrak-kontrak karya sejenis yang patut diduga didalamnya terjadi unsur-unsur yang merugikan rakyat serta bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perjanjian itu sendiri. Bahkan mungkin juga bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia," ujar Ridwan.
 
IHCS dalam gugatannya menilai bahwa tarif royalti yang dibayarkan Freeport bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/ 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementrian ESDM.
 
Hal tersebut merupakan kesepakatan yang terdapat dalam kontrak karya antara Freeport dengan Pemerintah RI yang dibuat sejak 1991. Menurut IHCS, kontrak tersebut secara ekonomi merugikan Indonesia.
 
Menurut hitungan IHCS, total kerugian negara akibat pembayaran royalti dari Freeport yang lebih rendah dari ketentuan beleid PNBP itu sebanyak 256,2 juta dolar AS. Dalam gugatannya, IHCS menuntut biaya ganti rugi sebanyak 70 triliun. IHCS juga menuntut penghentian kegiatan pertambangan Freeport.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya