Berita

ilustrasi eksplorasi freeport/ist

Mantap, Hakim Teguhkan Legal Standing IHCS Terhadap Freeport

SELASA, 31 JANUARI 2012 | 23:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya menegaskan kewenangannya untuk memeriksa perkara yang diajukan Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) terhadap Freeport Indonesia. Hakim  meneguhkan posisi legal standing IHCS sebagai pihak ketiga dalam Kontrak Karya antara Pemerintah RI dengan PT. Freeport Indonesia.

"Menolak seluruh eksepsi para tergugat dan memerintahkan pemeriksaan perkara ini untuk dilanjutkan," ucap  Ketua Majelis Hakim, Suko Harsono, saat membacakan putusan sela gugatan IHCS di Pengadilan PN Jakarta Selata (Selasa, 31/1).
 
Dalam pertimbangannya, Suko menyatakan IHCS tidak terikat dengan perjanjian kontrak karya sehingga tidak perlu menyelesaikan sengketa kontrak karya ke arbitrase. Sidang lanjutan Gugatan ini ditunda selama dua minggu, dan akan dilangsungkan pada 14 Februari 2012 dengan agenda pembuktian pokok perkara.
 

 
Kuasa Hukum IHCS, Ridwan Darmawan, S.H. menyatakan apresiasi positif atas putusan sela yang dibacakan hakim tersebut, karena putusan tersebut menunjukkan bahwa terobosan hukum yang dilakukan IHCS, paling tidak ditahap awal ini, menunjukkan hasil yang positif.
 
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim, dan seyogyanya kita semua mengambil pelajaran dari kasus ini: bahwa warga negara bisa melakukan gugatan terhadap kontrak-kontrak karya sejenis yang patut diduga didalamnya terjadi unsur-unsur yang merugikan rakyat serta bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perjanjian itu sendiri. Bahkan mungkin juga bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia," ujar Ridwan.
 
IHCS dalam gugatannya menilai bahwa tarif royalti yang dibayarkan Freeport bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/ 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementrian ESDM.
 
Hal tersebut merupakan kesepakatan yang terdapat dalam kontrak karya antara Freeport dengan Pemerintah RI yang dibuat sejak 1991. Menurut IHCS, kontrak tersebut secara ekonomi merugikan Indonesia.
 
Menurut hitungan IHCS, total kerugian negara akibat pembayaran royalti dari Freeport yang lebih rendah dari ketentuan beleid PNBP itu sebanyak 256,2 juta dolar AS. Dalam gugatannya, IHCS menuntut biaya ganti rugi sebanyak 70 triliun. IHCS juga menuntut penghentian kegiatan pertambangan Freeport.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya