Berita

marzuki alie/ist

Dewan Kehormatan Harus Tindak Marzuki Alie dan Ajeng Ratna Suminar

SELASA, 31 JANUARI 2012 | 17:22 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat disarankan menindaklanjuti kasus "empat kader yang disiapkan untuk jadi pengganti Anas".

Menurut Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat, Muhammad Rahmad, dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan, di Jakarta, Selasa (31/1), Marzuki Alie dan Raden Ajeng Suminar bisa dianggap melanggar kode etik partai jika benar memimpin rapat yang membahas pendongkelan Anas Urbaningrum dari takhta Ketua Umum Partai Demokrat.

"Jika benar apa yang dilakukan Pak Marzuki Alie, itu jelas melanggar etika sebagai kader partai dan sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina," kata Muhammad Rahmad.


Dengan demikian, lanjutnya, DPP bisa merekomendasikan kepada DK partai untuk memanggil dan memeriksa Marzuki Alie.

Sesuai dengan AD/ART partai pasal 15 ayat 5, setiap kader partai, termasuk Marzuki Alie, bisa ditindak oleh DK apabila melanggar etika. Pasal itu sendiri berbunyi "Dewan kehormatan berwenang memeriksa, memutuskan dan atau menjatuhkan sanksi atas pelanggaran etika."

Indikasi lainnya dugaan pelanggaran kode etik oleh Marzuki dan Ajeng Suminar adalah melaksanakan aktivitas di luar tugas seorang anggota Dewan Pembina seperti diatur dalam AD/ART partai. Dalam anggaran dasar partai, terutama pasal 14 ayat 3, kata Rahmad, dinyatakan bahwa Dewan Pembina 'sebagai pengarah dan pembina dalam menjaga nilai-nilai dan ideologi perjuangan partai sesuai dengan visi dan misi Partai Demokrat.'

"Jadi bukan untuk mengganti atau membicarakan penggantian ketua umum. Tugas itu ada pada majelis tinggi yang dipimpin Bapak SBY dibantu oleh Dewan Kehormatan dan komisi pengawas," jelasnya.

Sebelumnya, anggota Dewan Pembina Demokrat, Raden Ajeng Ratna Suminar mengatakan, Marzuki Alie memimpin rapat soal nasib Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Dalam pertemuan itu, ada 20 anggota dewan pembina yang hadir dari total 31 anggota.

Dalam rapat yang diadakan di kantor Dewan Pembina di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Imlek (23/1) lalu itu, disimpulkan untuk mengajukan empat nama calon pengganti Anas sebagai ketua umum.[ald]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya