Berita

Agus Condro

Wawancara

WAWANCARA

Agus Condro: Penghasilan Miranda 15 Miliar Tapi Suap Ke DPR 24 Miliar

SABTU, 28 JANUARI 2012 | 09:23 WIB

RMOL. Setelah Miranda Goeltom ditetapkan menjadi tersangka, KPK diharapkan bisa mengung­kap siapa sponsor yang mem­biayai Nunun Nurbaeti dalam memberikan cek pelawat kepada anggota DPR sebesar Rp 24 miliar untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

“Kemungkinan kasus ini ada sponsornya. Sebab, travel check itu bukan punya Bu Nunun, tapi dia sekadar dititipi. Itulah tugas KPK untuk meng­ungkap­kan­nya,” ujar bekas terpidana kasus cek pelawat, Agus Condro, ke­pada Rakyat Merdeka, Jumat (27/12).

Seperti diketahui, Kamis (26/1) KPK menetapkan Miranda S Goeltom sebagai tersangka da­lam kasus suap cek pelawat da­lam pe­milihan Deputi Guber­nur Senior BI tahun 2004. KPK melihat ada­nya keterlibatan Mi­randa da­lam mem­bantu Nunun Nurbaeti mem­­berikan cek pela­wat ke se­jumlah anggota DPR 1999-2004.

“Telah memenuhi dua alat bukti yang cukup, sehingga kami tingkatkan statusnya jadi ter­sangka,” ujar Ketua KPK Abra­ham Samad.

Agus Condro selanjutnya me­nga­takan, KPK berani menetap­kan Miranda menjadi tersangka berarti sudah memiliki bukti-bukti yang cukup kuat. “Kalau nggak ada bukti yang kuat, KPK nggak nggak akan berani mene­tapkan Bu Miranda sebagai ter­sangka,” jelasnya.    

Berikut kutipan selengkapnya:


Apa KPK mampu mengung­kap sponsornya?

Saya rasa KPK sudah punya gam­­baran. Mungkin saat ini  bukti-buktinya belum cukup kuat. Makanya perlu dikorek dari Bu Miranda. Tapi inilah saat yang te­pat untuk mengungkap sponsor itu setelah Bu Miranda menjadi ter­sangka.


Apa itu mungkin mengingat penetapan Miranda menjadi ter­sangka tergolong lama?

Persoalan lama atau cepat itu relatif. Idealnya memang berba­rengan dengan saya dan kawan-kawan ditetapkan sebagai ter­sangka beberapa tahun lalu.

 Tapi walau terlambat, KPK sudah berani menetapkan Bu Miranda sebagai tersangka, ini kemajuan yang sangat berarti.


Apa ini peran Nunun Nur­baeti?

Keterangan Bu Nunun menjadi kunci. Kalau Bu Nunun tidak ditangkap, tidak mungkin Bu Miranda jadi tersangka. Sebab, keterangan saya dan teman-te­man saja tidak cukup.


Apa positif ada sponsor itu?

Saya kira begitu. Sebab, secara normatif, penghasilan Bu Mi­randa selama lima tahun hanya sekitar Rp 15 miliar. Tapi uang suap kepada DPR itu senilai  Rp 24 miliar. Makanya kurang ma­suk akal kalau tidak ada spon­sornya.


Apa indikasinya ada sponsor itu?

Bisa jadi dari pengusaha-pengusaha yang berkepentingan dengan Bank Indonesia. Tentu­nya ada para pebisnis yang ber­kepentingan dengan Bank Indo­nesia. Kalau tidak berkepen­tingan, maka buat apa mereka mem­beri sponsor dengan menge­luarkan uang sebesar Rp 24 miliar untuk menjadikan seorang menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.


Apa indikasinya ada sponsor itu?

Bisa jadi dari pengusaha-pengusaha yang berkepentingan dengan Bank Indonesia. Tentu­nya ada para pebisnis yang ber­kepentingan dengan Bank Indo­nesia. Kalau tidak berkepen­tingan, maka buat apa mereka mem­beri sponsor dengan menge­luarkan uang sebesar Rp 24 miliar untuk menjadikan seorang menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.


Apa kepentingannya?

Ya bermacam-macam. Salah satunya kita bisa lihat dari fungsi yang dimiliki oleh Bank Indo­nesia apa saja. Dari situ terlihat kepentingan sponsor tersebut.

Setelah amandeman undang-undang Bank Indonesia, kewe­na­ngan BI semakin kuat. Anda bisa lihat sendiri kepenti­ngan­nya.


Siapa sponsornya?

Yang tahu hanya Bu Miranda. Dengan ditetapkan menjadi ter­sangka, ini pintu untuk meng­ungkapkan para pemberi spon­sor itu.

Keterangan Bu Miranda akan berbeda dari saksi-saksi lainnya. Saya rasa Bu Miranda Bu Mi­randa bisa membongkar pihak yang mensponsori pendanaan suap itu.


Bagaimana dengan tokoh-to­koh di balik Miranda?

Ya, tinggal nanti bagaimana KPK mampu atau tidak mengo­rek keterangan dari Bu Miranda siapa sponsor sebenarnya. Biar­kan saja KPK bekerja. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya