ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.Jembatan sebagai infrastruktur penghubung wilayah di republik ini kurang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, terutama soal konstruksi dan perawatannya.
Sehingga wajar saja bila baÂnyak jembatan di daerah-daerah yang rusak bahkan ambruk. PeneÂlusuran Rakyat Merdeka, selama 2007 sampai saat ini setidaknya ada 18 jembatan ambruk di IndoÂnesia.
Salah satunya di Desa SangÂhiang, Lebak, Banten. Anak-anak di daerah itu bertaruh nyawa menyeberangi jembatan tali meÂnuju sekolah. Kondisi itu menjadi soÂrotan dunia. Bahkan media asing memberikan julukan aksi anak bangsa tersebut bak adegan film era 90-an ‘India Jones’.
Wilayah Indonesia yang berÂbuÂkit-bukit dan memiliki banyak sungai, menjadikan jembatan sebaÂgai penghubung vital. Kementerian PeÂkerÂjaan Umum menyebutkan, pemÂbanguÂnan jembatan di IndoÂnesia sudah dimulai sejak dekade 70 dan 80-an.
Untuk ruas jalan nasional dan provinsi ada sekitar 32 ribu jembatan dengan panjang total sekitar 54 ribu meter. Jumlah jembatan yang melintasi sungai-sungai dengan lebar lebih dari 100 meter kurang dari 2 persen.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Paramadina, Ikhsan TuaÂleka menilai, keberadaan jemÂbatan sangat penting bagi masyarakat. Selain menjadi pengÂhuÂbung, jembatan membuat ongkos transportasi jadi murah.
“Jembatan merupakan bagian dari logika berpikir daratan untuk mengÂhubungkan antar daratan yang terpisah. Bandingkan deÂngan transportasi air dan udara yang ongÂkosnya tentu mahal. Tentunya yang paling murah dan merakyat adalah membangun jaÂlan, dalam hal ini jembatan pengÂhubung,†katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurutnya, kerusakan jembaÂtan bisa disebabkan dua faktor. PerÂtama, faktor alam seperti terjaÂngan banjir, terkena letusan guÂnung merapi bahkan tersapu angin puting beliung. Kedua, faktor manusia, dalam hal ini ketepatan konstruksi dan perawatan sangat menentukan usia jembatan.
Terkait kontruksi, Ikhsan yakin jembatan dikerjakan oleh tenaga-tenaga ahli di bidangnya. Namun, yang jadi masalah adalah peraÂwatannya. Di bidang perawatan peÂmerintah terlihat kurang bijakÂsana. “Padahal, perawatan adalah faktor sangat penting. Tapi ini seÂlalu luput dari perhatian pemeÂrintah,†tegasnya.
Dia menegaskan, Undang-Undang Konstruksi mengamaÂnahÂkan jembatan wajib dirawat. Ada perawatan rutin dan berkala. Misalnya, setiap tahun wajib dilaÂkukan inspeksi menyeluruh terÂhadap sebuah jembatan. Inspeksi ini diperlukan untuk melihat konÂdisi konstruksi suatu jembatan.
“Menurut Undang-Undang Konstruksi, umumnya usia jemÂbaÂtan harus lebih dari 20 tahun. Konstruksi beton dianggap lebih tahan lama dibanding baja, karena konstruksi baja rentan sekali terpengaruh perubahan cuaca terutama musim hujan. KendurÂnya baut dan tergerusnya pondisi jembatan adalah bebeÂrapa hal kerusakan yang kerap terjadi saat musim hujan,†jelasnya.
Sayangnya, pemerintah kurang bijak dalam menyediakan anggaÂran perawatan jembatan. PemeÂrinÂtah kabupaten/kota kerap berÂalasan tidak menyediakan angÂgaran perawatan jembatan lanÂtaran 70 persen APBD-nya terseÂdot untuk memÂbayar gaji pegaÂwai.
Pemkab/kota mempunyai keÂwenaÂngan merawat jembatan-jemÂbatan antar desa. Sementara PemeÂrintah Provinsi berkewaÂjiban meraÂwat jembatan di jalan-jalan provinsi.
Selain itu, selama ini perawaÂtan jembatan hanya melingkupi yang kasat mata. Sedangkan, jembatan-jembatan yang ada di pedesaan hampir tidak tersentuh perawatan. Padahal, jembatan penghubung antar desa yang berupa jembatan gantung sederÂhana merupakan tulang pungÂgung perekonomian masyarakat pedesan. Sedikit saja ada masalah di jembatan gantung itu, praktis kehidupan perekonoÂmian terhenÂti.
Direncanakan Punya Status Tunggal
Saleh Husin, Anggota Komisi V DPR
Dewan Perwakilan Rakyat saat ini tengah mendorong agar APBN bisa digunakan untuk perawatan jembatan-jembatan di pelosok-pelosok. Dalam Rancangan Undang-Undang Jalan yang tengah digodok DPR itu jalan dan jembatan direnÂcanakan punya status tunggal.
“Selama ini jalan dan jembaÂtan itu statusnya banyak. Ada jaÂlan nasional, provinsi dan kaÂbupaten. APBN tidak bisa diguÂnakan untuk memperbaiki jalan provinsi atau kabupaten. PadaÂhal, paling banyak itu jembatan yang ada di provinsi dan kabuÂpaten,†kata Anggota Komisi V, Saleh Husin kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurutnya muncul pemiÂkiÂran-pemikiran untuk mengÂhapus status-status jalan itu. KaÂreÂna, daerah-daerah teriak tiÂdak memiliki dana untuk peraÂwatan jalan dan jembatan. SelaÂma ini APBD banyak dihabisÂkan untuk membiayai pemerinÂtahan. Sementara alokasi pemÂbangunan tidak sampai 20 persen.
“Ini banyak sekali daerah yang mengeluh karena anggaÂran terbatas sehingga jalan dan jemÂbatan tidak bisa dipelihara dengan baik. Mereka teriak agar pusat membantu, tetapi kaÂrena terbentur Undang-Undang maka APBN tidak bisa digunaÂkan. Kami perlu mengapresiasi itu,†tegasnya.
Politisi Hanura ini berharap, antara legislatif dan eksekutif punya pemahaman sama tenÂtang pentingnya membantu daeÂrah untuk merawat inÂfrasÂtrukturnya. Dengan begitu, Rancangan Undang-Undang Jalan itu bisa segera diundangÂkan dan diimplementasikan.
“Kami sih berharap cepat selesai pembahasan itu. Kalau bisa dalam masa sidang ini, tapi kembali lagi karena itu nggak mudah, karena terkait eksekutif juga, kalau eksekutif lambat kita nggak bisa berbuat apa-apa. Ambil contoh kasus jemÂbatan gantung di Lebak, BanÂten, akibat jembatan gantung amÂbruk rakyat menderita. APBN itu kan haÂrusnya sebeÂsar-besarnya diguÂnakan demi kepentingan rakyat,†tukasnya.
7,2 Miliar Untuk Kabupaten Lebak
Helmi Faisal Zaini, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal
Kementerian PemÂbanguÂnan Daerah Tertinggal berjanji bakal mengalokasikan anggaÂran untuk membangun infrasÂtruktur di daerah-daerah terpenÂcil. Termasuk membangun jembatan-jembatan yang mengÂhubungkan antar desa supaya tidak terisolir lagi.
“Kementerian PDT tahun angÂgaran 2012, akan mengaloÂkaÂsikan dana pembangunan daerah tertinggal. Insya Allah sebagian dana itu akan diberiÂkan kepada daerah-daerah yang tingÂkat kemendesakannya tingÂgi,†kata Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmi Faizal Zaini, kemarin.
Misalnya, di Lebak yang akhir-akhir ini santer pemÂberiÂtaannya terkait jembatan ambruknya, Kementerian PDT akan membeÂrikan dana Rp 7,2 miliar untuk pembangunan jembatan dan sarana infrasÂtrukÂtur lainnya di daerah terseÂbut. Selain itu, banÂtuan itu juga digunakan untuk banÂtuan lain berupa natural atau banÂtuan makanan untuk korban terÂkena imbas banjir.
Dia juga mengatakan, kehaÂdiran infrastruktur jalan dan jembatan sangat penting meÂnunjang perekonomian desa-desa. Pembangunan infrastrukÂtur ini diharapkan bisa menaiÂkan status desa tidak lagi menÂjadi daerah yang tertinggal.
“Lebih dari 70 persen angÂgaÂran kementerian PDT diguÂnaÂkan untuk membangun inÂfrasÂtruktur di daerah-daerah terÂtinggal. Insya Allah, pemÂbanguÂnan infrasÂtruktur itu bisa meningkatkan status daerah,†tukasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
UPDATE
Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55
Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40
Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13
Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55
Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32
Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08
Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45
Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27
Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09
Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54