Berita

ilustrasi/ist

Publika

Hargailah Pejalan Kaki!

SENIN, 23 JANUARI 2012 | 21:24 WIB

DI luar, terutama di negara maju, begitu ada orang mau menyeberang jalan di zebra cross, maka para pengemudi kendaraan memperlambat dan menghentikan kendaraannya.

Tapi tidak demikian dengan yang terjadi di Indonesia. Walaupun pengemudinya berpendidikan S1, S2 atau S3, kalau ada yang akan menyeberang, justru membunyikan klakson berkali-kali dan tidak mau berhenti. Lebih dari itu, pejalan kaki disalahkan dan dibodoh-bodohkan.

Nyata sekali, pejalan kaki tidak dihargai. Tidak ada gunanya ceramah, sosialisasi, nasehat, imbauan atau semacamnya. Sebab, kondisi jalan memang merupakan peluang untuk berperilaku seperti itu. Cukup sering kita membaca berita, penyeberang jalan diserempet atau ditabrak kendaraan dan pengemudinya kabur. Terlepas dari ada tidaknya jembatan penyeberang, maka fungsi zebra cross yang selama ini mubazir, perlu difungsikan lagi.


Caranya, zebra cross harus merupakan sebuah sistem. Yaitu, zebra cross harus ditinggikan seperti halnya “polisi tidur”, namun dengan lebar zebra cross. Otomatis, semua kendaraan akan mengurangi kecepatannya. Saat itulah, peluang bagi pejalan kaki untuk menyeberang.

Bukankah ada ketentuan bahwa kecepatan maksimal dalam kota 60 km per jam? Faktanya, ketika jalan tidak macet, rata-rata kecepatan kendaraan di atas 60 km per jam. Nah, zebra cross yang ditinggikan itulah solusi tepat untuk para pejalan kaki. Tidak sulit untuk meninggikan zebra cross.

Hariyanto Imadha
BSD Nusaloka Sektor XIV-5
Jl. Bintan 2 Blok S1/11
Tangerang Selatan 15318


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya