RMOL. Sosialisasi tentang rencana obligasi senilai Rp 1,7 triliun untuk membiayai pembangunan di provinsi DKI Jakarta masih minim. Oleh karenanya, DPRD DKI Jakarta sebaiknya menunda untuk memberikan persetujuannya atas usul pembuatan Perda tentang obligasi tersebut.
Demikian disampaikan Direktur Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis), Sugiyanto, kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis malam, 19/1). Rencananya, DPRD DKI akan menggelar sidang paripurna hari ini (Jumat, 20/1). Agendanya, tentang tanggapan Gubernur atas pandangan-pandangan fraksi dan memutuskan, apakah menerima atau menolak usul Perda obligasinya.
Menurut dia, obligasi senilai Rp 1,7 triliun memang dibutuhkan Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan empat proyek, yakni pengadaan rumah sakit umum di daerah Jakarta Selatan, pembangunan terminal Batar Gebang di Jakarta Timur, rumah susun dan pengadaan saluran limbah. Tapi di lain sisi, sudah seharusnya juga masyarakat ikut dilibatkan dalam rencana tersebut.
"Ini menyangkut hajat hidup warga Jakarta. Warga Jakarta yang akan menanggung obligasi itu, makanya harus ada sosialisasi yang cukup," kata Sugiyanto.
Selain itu, kata dia, alasan lain bagi dewan terhormat untuk menunda dulu persetujuannya adalah karena sedari awal Perda obligasi disusun dan dikerjakan seperti kejar tayang. Tak ada kajian mendalam yang dilakukan untuk itu.
"DPRD harus memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat agar tahu tentang rencana itu. Kemudian juga perlu dilakukan kajian yang mendalam tentang Perda obligasinya. Tidak bisa asal-asalan," ucap dia.
"Haram hukumnya mengetok Perda obligasi karena masyarakat tidak dilibatkan. Jadi jangan ketok dulu Perdanya," pinta dia sambil mengingatkan.
Perlu diketahui, obligasi sebesar Rp 1,78 triliun ini sudah masuk dalam RAPBD DKI tahun 2012. Untuk pelaksanaannya, maka perlu dibuatkan Perda khusus tentang itu. Selama Perda tidak ada, maka rencana obligasinya tidak bisa dilakukan Pemprov.
[dem]