Berita

Dewan Terhormat, Tunda Dulu Perda Obligasi Rp 1,7 Triliun-nya...

JUMAT, 20 JANUARI 2012 | 00:36 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Sosialisasi tentang rencana obligasi senilai Rp 1,7 triliun untuk membiayai pembangunan di provinsi DKI Jakarta masih minim. Oleh karenanya, DPRD DKI Jakarta sebaiknya menunda untuk memberikan persetujuannya atas usul pembuatan Perda tentang obligasi tersebut.

Demikian disampaikan Direktur Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis), Sugiyanto, kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis malam, 19/1). Rencananya, DPRD DKI akan menggelar sidang paripurna hari ini (Jumat, 20/1). Agendanya, tentang tanggapan Gubernur atas pandangan-pandangan fraksi dan memutuskan, apakah menerima atau menolak usul Perda obligasinya.

Menurut dia, obligasi senilai Rp 1,7 triliun memang dibutuhkan Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan empat proyek, yakni pengadaan rumah sakit umum di daerah Jakarta Selatan, pembangunan terminal Batar Gebang di Jakarta Timur, rumah susun dan pengadaan saluran limbah. Tapi di lain sisi, sudah seharusnya juga masyarakat ikut dilibatkan dalam rencana tersebut.


"Ini menyangkut hajat hidup warga Jakarta. Warga Jakarta yang akan menanggung obligasi itu, makanya harus ada sosialisasi yang cukup," kata Sugiyanto.

Selain itu, kata dia, alasan lain bagi dewan terhormat untuk menunda dulu persetujuannya adalah karena sedari awal Perda obligasi disusun dan dikerjakan seperti kejar tayang. Tak ada kajian mendalam yang dilakukan untuk itu.

"DPRD harus memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat agar tahu tentang rencana itu. Kemudian juga perlu dilakukan kajian yang mendalam tentang Perda obligasinya. Tidak bisa asal-asalan," ucap dia.

"Haram hukumnya mengetok Perda obligasi karena masyarakat tidak dilibatkan. Jadi jangan ketok dulu Perdanya," pinta dia sambil mengingatkan.

Perlu diketahui, obligasi sebesar Rp 1,78 triliun ini sudah masuk dalam RAPBD DKI tahun 2012. Untuk pelaksanaannya, maka perlu dibuatkan Perda khusus tentang itu. Selama Perda tidak ada, maka rencana obligasinya tidak bisa dilakukan Pemprov. [dem]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya