Berita

ist

RUU Aparat Sipil Negara Harus Jadikan PNS Lebih Profesional

KAMIS, 19 JANUARI 2012 | 17:41 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Pembahasan RUU Aparat Sipil Negara(ASN) harus merubah paradigma yang prinsipal dalam sistem ASN dibandingkan UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Dengan menggunakan Pendekatan pengembangan potensi human capital, bukan pendekatan administrasi kepegawaian saja.

Demikian disampaikan anggota komisi II DPR RI Paula Sinjal, kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 19/1).

"RUU ASN harus lebih mengedepankan kinerja dan profesionalisme aparatur sipil negara," katanya.


Menurutnya, jabatan aparatur sipil negara terdiri dari jabatan administratif, fungsional dan jabatan eksekutif senior. Istilah PNS lanjut dia, diganti dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), selain itu seleksi ASN berdasarkan kompetensi dan ada sanksi pidana yang melanggarnya.

Anggota dari Fraksi Partai Demokrat ini berharap pembahasan RUU menjadi Undang-undang yang dapat menjadikan para Aparatur sipil Negara menjadi pegawai pemerintah yang profesional.

"Selama ini pegawai negeri sipil masih terjebak dan masuk dalam ranah politik praktis, sehingga tidaklah heran jika jabatannya sebagai PNS akan dipengaruhi siapa pemenang dalam PILKADA pada suatu daerah," katanya.

Untuk itu, salah satu poin yang harus dipertajam dalam RUU ASN adalah adanya larangan bagi ASN menjadi pengurus dan menjadi anggota parpol, dan menekankan prinsip-prinsip merit dalam penerimaan, penetapan, pengangkatan dan promosi ASN.

"Cara ini dapat mengurangi kooptasi politik atas birokrasi, serta memberikan rasa nyaman kepada PNS dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat," katanya.

Lebih lanjut kata dia, RUU ASN harus mengatur tata tertib mutasi antar daerah, hal ini perlu dijadikan penekanan karena semenjak dicanangkannya Otonomi Daerah, kecenderungannya adalah PNS lokal harus putra daerah setempat. Ini sangat menghawatirkan bagi keberlangsungan NKRI karena sikap primordial kedaerahan ini berpengaruh bagi semangat unifikasi pada seluruh elemen bangsa sehingga RUU ini diharapkan bisa memperkuat peran dan posisi pegawai negeri sipil (PNS) sebagai perekat NKRI.
 
"RUU ASN tidak perlu lagi ada penyebutan PNS pusat dan PNS daerah, agar tidak terjadi persepsi bahwa ada dua kedudukan PNS. Peran PNS sebagai perekat NKRI harus diperkuat lagi," tandasnya. [dem]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Restorative Justice Jadi Komedi saat Diucapkan Jokowi

Selasa, 27 Januari 2026 | 04:08

Pembentukan Dewan Perdamaian Trump Harus Dikritisi Dunia Islam

Selasa, 27 Januari 2026 | 04:00

Eggi Sudjana Pengecut, Mau Cari Aman Sendiri

Selasa, 27 Januari 2026 | 03:15

Beasiswa BSI Maslahat Sentuh Siswa Dhuafa

Selasa, 27 Januari 2026 | 03:12

Purbaya Bakal Sidak Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak

Selasa, 27 Januari 2026 | 03:03

Kirim Surat ke Prabowo, Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden

Selasa, 27 Januari 2026 | 02:32

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai SPPG Jadi PPPK Jomplang dengan Nasib Guru Madrasah

Selasa, 27 Januari 2026 | 02:17

Dukung Prabowo, Gema Bangsa Bukan Cari Jabatan

Selasa, 27 Januari 2026 | 02:01

Lingkaran Setan Izin Muadalah

Selasa, 27 Januari 2026 | 01:38

Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi dan Konstitusi

Selasa, 27 Januari 2026 | 01:13

Selengkapnya