Berita

ist

RUU Aparat Sipil Negara Harus Jadikan PNS Lebih Profesional

KAMIS, 19 JANUARI 2012 | 17:41 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Pembahasan RUU Aparat Sipil Negara(ASN) harus merubah paradigma yang prinsipal dalam sistem ASN dibandingkan UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Dengan menggunakan Pendekatan pengembangan potensi human capital, bukan pendekatan administrasi kepegawaian saja.

Demikian disampaikan anggota komisi II DPR RI Paula Sinjal, kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 19/1).

"RUU ASN harus lebih mengedepankan kinerja dan profesionalisme aparatur sipil negara," katanya.


Menurutnya, jabatan aparatur sipil negara terdiri dari jabatan administratif, fungsional dan jabatan eksekutif senior. Istilah PNS lanjut dia, diganti dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), selain itu seleksi ASN berdasarkan kompetensi dan ada sanksi pidana yang melanggarnya.

Anggota dari Fraksi Partai Demokrat ini berharap pembahasan RUU menjadi Undang-undang yang dapat menjadikan para Aparatur sipil Negara menjadi pegawai pemerintah yang profesional.

"Selama ini pegawai negeri sipil masih terjebak dan masuk dalam ranah politik praktis, sehingga tidaklah heran jika jabatannya sebagai PNS akan dipengaruhi siapa pemenang dalam PILKADA pada suatu daerah," katanya.

Untuk itu, salah satu poin yang harus dipertajam dalam RUU ASN adalah adanya larangan bagi ASN menjadi pengurus dan menjadi anggota parpol, dan menekankan prinsip-prinsip merit dalam penerimaan, penetapan, pengangkatan dan promosi ASN.

"Cara ini dapat mengurangi kooptasi politik atas birokrasi, serta memberikan rasa nyaman kepada PNS dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat," katanya.

Lebih lanjut kata dia, RUU ASN harus mengatur tata tertib mutasi antar daerah, hal ini perlu dijadikan penekanan karena semenjak dicanangkannya Otonomi Daerah, kecenderungannya adalah PNS lokal harus putra daerah setempat. Ini sangat menghawatirkan bagi keberlangsungan NKRI karena sikap primordial kedaerahan ini berpengaruh bagi semangat unifikasi pada seluruh elemen bangsa sehingga RUU ini diharapkan bisa memperkuat peran dan posisi pegawai negeri sipil (PNS) sebagai perekat NKRI.
 
"RUU ASN tidak perlu lagi ada penyebutan PNS pusat dan PNS daerah, agar tidak terjadi persepsi bahwa ada dua kedudukan PNS. Peran PNS sebagai perekat NKRI harus diperkuat lagi," tandasnya. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya