Berita

Paula Sinjal/ist

Revisi Undang-undang Ormas Harus Bebas Multitafsir

RABU, 18 JANUARI 2012 | 20:40 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang didasarkan produk rezim Orde Baru UU No. 8 tahun 1985, telah menempatkan ormas dalam situasi dan kondisi dalam tekanan (represif) sehingga mustahil bersikap kritis terhadap pemerintah. 

Demikian disampaikan anggota komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Paula Sinjal kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (18/01).

Paula menjelaskan, latar belakang azas tunggal Pancasila yang tercantum dalam pasal 2 ayat (1) UU 8/1985 yakni Pancasila sebagai satu-satunya asas, sebenarnya tidak mengesankan sebagai instrumen pembungkaman terhadap gerakan-gerakan ormas yang dianggap berseberangan dengan pemerintah.


“Dalam tataran pelaksanaannya,  banyak terjadi penyimpangan, misalnya dengan pengekangan  dan pemberangusan ormas-ormas yang dinilai kritis dan bertentangan dengan asas Pancasila,” katanya.

Menurut dia, seiring bergulirnya reformasi tahun 1998, asas ormas mengalami pergeseran, dari ormas yang menjunjung menggunakan asas Pancasila ke asas yang berbeda dengan nilai-nilai Pancasila. Artinya, revisi UU 8/1985 merupakan suatu kenicayaan, mengingat keberadaannya sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian.

“Revisi harus tetap menjadikan nilai-nilai yang mengedepankan azas yang tidak bertentangan dengan Pancasila, seperti pluralisme, sehingga  seluruh aktifitas dan kegiatan ormas menghadirkan kedamaian ditengah-tengah masyarakat dan tetap menjadi perekat bagi keutuhan NKRI,” tambahnya.

Untuk itu, kata dia, undang-undang ormas harus dirumuskan secara lengkap dan jelas, meliputi proses pembentukan, pendaftaran, pembinaan, pengawasan, pembekuan dan pembubaran, status hukum, keanggotaan, hak dan kewajiban, serta kewenangan pemerintah.

“Ini guna memberikan kepastian hukum,” katanya.

Kata dia, tidak boleh ada ruang bagi multi interpretasi, dan tidak memberi peluang  adanya ormas yang merasa boleh melakukan apapaun juga, termasuk melanggar hukum, dengan menggunakan azas yang eksklusif.

Undang-undang ini juga harus mengatur pembentukan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksananya  harus menganut asas keterbukaan, non diskriminasi di mana  setiap warga negara atau kelompok masyarakat  dijamin  mendapat  kesempatan dan akses yang sama dan seluas luasnya untuk  menyalurkan aspirasi dan pendapat pribadinya atau kelompoknya.[arp]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya