Berita

Paula Sinjal/ist

Revisi Undang-undang Ormas Harus Bebas Multitafsir

RABU, 18 JANUARI 2012 | 20:40 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang didasarkan produk rezim Orde Baru UU No. 8 tahun 1985, telah menempatkan ormas dalam situasi dan kondisi dalam tekanan (represif) sehingga mustahil bersikap kritis terhadap pemerintah. 

Demikian disampaikan anggota komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Paula Sinjal kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (18/01).

Paula menjelaskan, latar belakang azas tunggal Pancasila yang tercantum dalam pasal 2 ayat (1) UU 8/1985 yakni Pancasila sebagai satu-satunya asas, sebenarnya tidak mengesankan sebagai instrumen pembungkaman terhadap gerakan-gerakan ormas yang dianggap berseberangan dengan pemerintah.


“Dalam tataran pelaksanaannya,  banyak terjadi penyimpangan, misalnya dengan pengekangan  dan pemberangusan ormas-ormas yang dinilai kritis dan bertentangan dengan asas Pancasila,” katanya.

Menurut dia, seiring bergulirnya reformasi tahun 1998, asas ormas mengalami pergeseran, dari ormas yang menjunjung menggunakan asas Pancasila ke asas yang berbeda dengan nilai-nilai Pancasila. Artinya, revisi UU 8/1985 merupakan suatu kenicayaan, mengingat keberadaannya sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian.

“Revisi harus tetap menjadikan nilai-nilai yang mengedepankan azas yang tidak bertentangan dengan Pancasila, seperti pluralisme, sehingga  seluruh aktifitas dan kegiatan ormas menghadirkan kedamaian ditengah-tengah masyarakat dan tetap menjadi perekat bagi keutuhan NKRI,” tambahnya.

Untuk itu, kata dia, undang-undang ormas harus dirumuskan secara lengkap dan jelas, meliputi proses pembentukan, pendaftaran, pembinaan, pengawasan, pembekuan dan pembubaran, status hukum, keanggotaan, hak dan kewajiban, serta kewenangan pemerintah.

“Ini guna memberikan kepastian hukum,” katanya.

Kata dia, tidak boleh ada ruang bagi multi interpretasi, dan tidak memberi peluang  adanya ormas yang merasa boleh melakukan apapaun juga, termasuk melanggar hukum, dengan menggunakan azas yang eksklusif.

Undang-undang ini juga harus mengatur pembentukan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksananya  harus menganut asas keterbukaan, non diskriminasi di mana  setiap warga negara atau kelompok masyarakat  dijamin  mendapat  kesempatan dan akses yang sama dan seluas luasnya untuk  menyalurkan aspirasi dan pendapat pribadinya atau kelompoknya.[arp]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya