Berita

Paula Sinjal/ist

Revisi Undang-undang Ormas Harus Bebas Multitafsir

RABU, 18 JANUARI 2012 | 20:40 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang didasarkan produk rezim Orde Baru UU No. 8 tahun 1985, telah menempatkan ormas dalam situasi dan kondisi dalam tekanan (represif) sehingga mustahil bersikap kritis terhadap pemerintah. 

Demikian disampaikan anggota komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Paula Sinjal kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (18/01).

Paula menjelaskan, latar belakang azas tunggal Pancasila yang tercantum dalam pasal 2 ayat (1) UU 8/1985 yakni Pancasila sebagai satu-satunya asas, sebenarnya tidak mengesankan sebagai instrumen pembungkaman terhadap gerakan-gerakan ormas yang dianggap berseberangan dengan pemerintah.


“Dalam tataran pelaksanaannya,  banyak terjadi penyimpangan, misalnya dengan pengekangan  dan pemberangusan ormas-ormas yang dinilai kritis dan bertentangan dengan asas Pancasila,” katanya.

Menurut dia, seiring bergulirnya reformasi tahun 1998, asas ormas mengalami pergeseran, dari ormas yang menjunjung menggunakan asas Pancasila ke asas yang berbeda dengan nilai-nilai Pancasila. Artinya, revisi UU 8/1985 merupakan suatu kenicayaan, mengingat keberadaannya sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian.

“Revisi harus tetap menjadikan nilai-nilai yang mengedepankan azas yang tidak bertentangan dengan Pancasila, seperti pluralisme, sehingga  seluruh aktifitas dan kegiatan ormas menghadirkan kedamaian ditengah-tengah masyarakat dan tetap menjadi perekat bagi keutuhan NKRI,” tambahnya.

Untuk itu, kata dia, undang-undang ormas harus dirumuskan secara lengkap dan jelas, meliputi proses pembentukan, pendaftaran, pembinaan, pengawasan, pembekuan dan pembubaran, status hukum, keanggotaan, hak dan kewajiban, serta kewenangan pemerintah.

“Ini guna memberikan kepastian hukum,” katanya.

Kata dia, tidak boleh ada ruang bagi multi interpretasi, dan tidak memberi peluang  adanya ormas yang merasa boleh melakukan apapaun juga, termasuk melanggar hukum, dengan menggunakan azas yang eksklusif.

Undang-undang ini juga harus mengatur pembentukan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksananya  harus menganut asas keterbukaan, non diskriminasi di mana  setiap warga negara atau kelompok masyarakat  dijamin  mendapat  kesempatan dan akses yang sama dan seluas luasnya untuk  menyalurkan aspirasi dan pendapat pribadinya atau kelompoknya.[arp]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya