Berita

Paula Sinjal/ist

Revisi Undang-undang Ormas Harus Bebas Multitafsir

RABU, 18 JANUARI 2012 | 20:40 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang didasarkan produk rezim Orde Baru UU No. 8 tahun 1985, telah menempatkan ormas dalam situasi dan kondisi dalam tekanan (represif) sehingga mustahil bersikap kritis terhadap pemerintah. 

Demikian disampaikan anggota komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Paula Sinjal kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (18/01).

Paula menjelaskan, latar belakang azas tunggal Pancasila yang tercantum dalam pasal 2 ayat (1) UU 8/1985 yakni Pancasila sebagai satu-satunya asas, sebenarnya tidak mengesankan sebagai instrumen pembungkaman terhadap gerakan-gerakan ormas yang dianggap berseberangan dengan pemerintah.


“Dalam tataran pelaksanaannya,  banyak terjadi penyimpangan, misalnya dengan pengekangan  dan pemberangusan ormas-ormas yang dinilai kritis dan bertentangan dengan asas Pancasila,” katanya.

Menurut dia, seiring bergulirnya reformasi tahun 1998, asas ormas mengalami pergeseran, dari ormas yang menjunjung menggunakan asas Pancasila ke asas yang berbeda dengan nilai-nilai Pancasila. Artinya, revisi UU 8/1985 merupakan suatu kenicayaan, mengingat keberadaannya sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian.

“Revisi harus tetap menjadikan nilai-nilai yang mengedepankan azas yang tidak bertentangan dengan Pancasila, seperti pluralisme, sehingga  seluruh aktifitas dan kegiatan ormas menghadirkan kedamaian ditengah-tengah masyarakat dan tetap menjadi perekat bagi keutuhan NKRI,” tambahnya.

Untuk itu, kata dia, undang-undang ormas harus dirumuskan secara lengkap dan jelas, meliputi proses pembentukan, pendaftaran, pembinaan, pengawasan, pembekuan dan pembubaran, status hukum, keanggotaan, hak dan kewajiban, serta kewenangan pemerintah.

“Ini guna memberikan kepastian hukum,” katanya.

Kata dia, tidak boleh ada ruang bagi multi interpretasi, dan tidak memberi peluang  adanya ormas yang merasa boleh melakukan apapaun juga, termasuk melanggar hukum, dengan menggunakan azas yang eksklusif.

Undang-undang ini juga harus mengatur pembentukan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksananya  harus menganut asas keterbukaan, non diskriminasi di mana  setiap warga negara atau kelompok masyarakat  dijamin  mendapat  kesempatan dan akses yang sama dan seluas luasnya untuk  menyalurkan aspirasi dan pendapat pribadinya atau kelompoknya.[arp]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya