Berita

sby/ist

Aneh Kalau Mengangap Presiden SBY Telah Langgar Amanat Konstitusi

RABU, 18 JANUARI 2012 | 00:27 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Anggapan bahwa pemerintah tidak menjalankan amanat konstitusi merupakan hal yang aneh. Pasalnya, Presiden SBY telah benar-benar meletakkan konsitusi sebagai landasan pemerintahan dan meletakan proses hukum di jalurnya. Presiden SBY juga telah menjalankan fungsi pemerintahan dengan landasan Undang-undang.

Demikian pendapat Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiwa Daerah (IKPMD) Abdul Rahim menanggapi pendapat pengamat politik Iberamsjah yang mengatakan bahwa Presiden SBY telah melanggar lima amanat konstitusi.

Menurut dia, amanat konstitusi yang dilanggar SBY adalah tidak mampu melindungi rakyatnya dari kekerasan, teror dan lainnya, tidak mampu menyejahterakan rakyat, tidak mampu mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, dan tidak mampu menjaga martabat bangsa di mata dunia internasional.


"Jika mengkritisi keamanan maka harus dilihat dulu duduk persoalanya dan tekstur penangananya. Karena semua telah diatur dalam SOP instrumen Polri," kata Abdul Rahim.

Sebaliknya, kasus-kasus kekerasan yang marak terjadi saat ini, dalam hemat dia, adalah karena bayaknya kepentingan-kepentingan kelompok yang sedang tergangu dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang cenderung populis dan mengunakan rakyat untuk membiaskan tekstur keadaan kasus sebenarnya.

Kalau pertanyaanya kesejahtraan rakyat, sambung dia, maka harus dilihat apa ukuranya. Apakah pertumbuhan perkapita atau yang lainnya. Bukankah indikator membaiknya ekonomi kita adalah masuknya Indonesia dalam G20 dan masuk dalam negara yang dianggap baik untuk  investasi dan lain-lainnya.

"Jangan membaca pada tataran kulit muka tanpa membedah substansi permasalahannya. Ini bahaya. Baik hendaknya melihat lebih dalam komparasi penanganan korupsi di semua era kepemimpinan," kata Abdul Rahim menyarankan.

"Sebaiknya Iberamsjah jangan ngelindur," tandasnya.[dem]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya