ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.Tiga tersangka kasus pengadaan alat kesehatan flu burung, yakni bekas Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Depkes Mulya A Hasjmy, bekas Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar dan bekas Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes Rustam Syarifuddin Pakaya, segera diadili di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
“Dalam waktu dekat akan naik ke tahap penuntutan. Kayaknya seÂbentar lagi,†ujar Kepala Biro HuÂmas KPK Johan Budi Sapto PrÂaÂbowo kepada Rakyat Merdeka.
Ketika ditanya, apakah bakal ada tersangka baru kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 52 miliar ini, Johan tidak meÂnampik. “Kemungkinan akan ada tersangka baru selalu terbuka, terÂgantung pengembangan peÂnyiÂdiÂkan,†ujarnya.
Yang pasti, menjelang pelimÂpahan berkas tiga tersangka itu ke pengadilan, Komisi PemberanÂtaÂsan Korupsi kembali memeriksa bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari pada Rabu, 11 JaÂnuari 2012. Untuk ketiga kalinya, KPK mengorek keterangan angÂgota Dewan Pertimbangan PresiÂden Â(Wantimpres) itu.
“Ibu Siti Fadilah Supari diÂpangÂgil sebagai saksi untuk terÂsangka Sesditjen Bina Pelayanan Medik tahun 2006,†ujarnya.
Untuk kasus pengadaan alat kesehatan penanganan flu buÂrung, Siti sudah lebih dari sekali diÂperiksa penyidik Komisi PeÂmÂberantasan Korupsi. Namun, kata Johan, status Siti masih sebagai saksi. “Kalau yang soal flu buÂrung ini, dia sudah diperiksa dua kali atau tiga kali gitu,†ujar Johan.
Siti tiba di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 9 pagi. Siti yang mengenakan batik warna krem dipadu rok hitam, kemudian bergegas memasuki ruang tunggu pemeriksaan. Wanita berkaÂcaÂmaÂta itu terlihat banyak diam.
Diperiksa selama empat jam 20 menit, Siti keluar Gedung KPK pada pukul 13.20 WIB. Dia pun enggan berkomentar banyak meÂngenai pemeriksaan yang telah dilaluinya. “Saya diperiksa sebaÂgai saksi tentang proyek flu buÂrung tahun 2006,†ujarnya Siti seÂusai pemeriksaan.
Siti mengaku telah menjawab pertanyaan penyidik KPK apa adaÂÂnya. Akan tetapi, dia tidak mau menjelaskan secara rinci meÂngenai pemeriksaan tersebut. “Saya sampaikan apa adanya saja. Tersangkanya eselon II,†ujarnya.
Selain Siti Fadilah, pada hari yang sama, KPK juga memanggil dan memeriksa Kasubag Umum Kantor Pelayanan PerbenÂdaÂhaÂraÂan Negara (KPPN) khusus JaÂkarta VI Bambang Djutriyo. SeÂbelumnya, sudah sekitar 20 orang yang diperiksa sebagai saksi perÂkara korupsi ini. Sedangkan SuÂtedjo Yuwono, bekas SekÂreÂtaris Menteri Koordinator KeÂseÂjahÂteraan Rakyat Aburizal Bakrie telah duluan menjadi terpidana perkara ini.
Di Kementerian Kesehatan diÂduga terjadi kasus korupsi peÂngaÂdaan lainnya. Komisi PemÂbeÂranÂtasan Korupsi juga sedang meÂnangani perkara pengadaan alat kesehatan penanggulangan krisis di Departemen Kesehatan.
Pada hari yang sama, KPK juga memanggil dan memeriksa emÂpat orang saksi kasus tersebut, yakÂni Rosdiah Endang Pujiastuti sebagai ibu rumah tangga dan M Nazarudin Latif dari PT IGM PuÂsat, seorang wiraswasta Priyadi dan notaris Yualita Wiadyadhari. Bareskrim Mabes Polri sejak awal 2010 juga menangani kasus korupsi di Kementerian KeÂseÂhatan. Hingga awal Januari 2012, Bareskrim baru bisa menetapkan satu tersangka kasus ini.
Satu tersangka itu adalah KeÂpala Sub Bagian Program dan AngÂgaran Sekretariat Badan Pengembangan dan PemÂberÂdayaan Sumber Daya Manusia KeÂmenterian Kesehatan Syamsul Bahri. Dia diduga menyeleÂwengÂkan tender pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokÂter spesialis di rumah sakit penÂdidikan dan rujukan di Badan PeÂngembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Kemenkes tahun anggaran 2009, senilai Rp 15 miliar.
Kejaksaan Agung pun meÂnaÂngani kasus korupsi di KemenÂkes. Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, antara lain SyamÂsul Bahri itu. Bedanya, Kejaksaan Agung menangani kasus KeÂmenterian Kesehatan tahun angÂgaran 2010. Sedangkan Polri meÂnangani kasus Kemenkes tahun anggaran 2009.
Bekas Sekretaris Menko Kesra Kena Tiga Tahun Penjara
Pada Mei 2010, KPK meneÂtapÂkan bekas Sekretaris DirekÂtorat Jenderal (Sesditjen) Bina PeÂlayanan Medik Ratna Dewi Umar seÂbagai tersangka kasus pengaÂdaan alat kesehatan peÂnanganan wabah flu burung taÂhun 2006 di Departemen Kesehatan.
Ratna ditetapkan sebagai terÂsangka terkait posisinya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat KoÂmitmen (PPK) dalam peÂngadaan alat kesehatan dan perÂbekalan.
Selain Ratna, bekas Kepala PuÂsat Penanggulangan Krisis DeÂparÂtemen Kesehatan Rustam SyaÂrifuddin Pakaya juga telah diÂtetapkan KPK sebagai terÂsangka. Rustam yang belakaÂngan menÂjabat Direktur Sumber Daya Manusia Rumah Sakit Dharmais, ditetapkan KPK seÂbagai terÂsangÂka pada 29 SepÂtember 2011.
KPK juga telah menetapkan Sesditjen Bina Pelayanan Medik (Yanmedik) Kementerian KeseÂhatan Mulya A Hasyim sebagai tersÂangka.
Dalam konteks kasus ini, Mulya bertanggungjawab daÂlam pengadaan yang angÂgaÂranÂnya telah digelembungkan.
Sedangkan Sutedjo Yuwono, bekas Sekretaris Menteri KoorÂdinator Kesejahteraan Rakyat AbuÂrizal Bakrie, ditahan KPK pada 7 Februari 2011 setelah diÂtetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2009. Sutedjo telah diadili di PeÂngadilan Tipikor, Jakarta. Majelis hakim menÂjatuhÂkan hukuman penjara tiga tahun untuk Sutedjo.
Sutedjo diduga telah menyeÂbabÂkan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Adapun nilai konÂtrak pengadaan senilai Rp 98 miÂliar. Dia dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Modus korupsi tersebut dilaÂkuÂkan dengan cara mengÂgeÂlemÂbungÂkan harga pembelian alat-alat kesehatan. Komisi PembÂeÂrantasan Korupsi menilai, dalam pengadaan tersebut diduga terjadi penggelembungan harga hingga 200 persen.
Selain mark up, modus korupsi juga dilakukan melalui upaya peÂngiriman kembali alat-alat yang sama kepada RSUD yang seÂbelumnya sudah pernah meneÂrima, sehingga barang-barang tersebut sudah tidak diperlukan, karena sudah ada.
Selain KPK, Mabes Polri juga menangani perkara korupsi peÂngaÂdaan alat kesehatan ini. NaÂmun, yang Mabes Polri tangani merupakan dugaan korupsi peÂngaÂdaan alat kesehatan rumah sakit di 30 provinsi tahun anggaÂran 2009. Kejaksaan Agung pun menangani kasus serupa untuk tahun anggaran 2010.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto, hal tersebut bukanlah masalah. Katanya, Kejagung berkoordiÂnasi deÂngan Mabes Polri terkait peÂÂnaÂnganan perkara dugaan koÂrupsi pengadaan alat pendidikan dokter di Kemenkes ini.
“PeÂnunÂtuÂtan perÂkara itu akan digaÂbung dengan terÂsangÂka yang diÂtaÂngani Mabes Polri, yakni SyamÂsul Bahri,†ujarnya.
Andhi menambahkan, berkas penuntutan akan digabung seteÂlah dinyatakan lengkap atau P21 serta tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan. Dia juga mengatakan, Kejaksaan Agung dan Polri telah sepaÂkat soal penggabungan berkas dan peÂnuntutan ini.
KPK Tak Boleh Semaunya Lelet
Yahdil Abdi Harahap, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Harahap dapat memahami proses penyelidikan dan penyidikan kasus pengaÂdaan alat kesehatan penanganan wabah flu burung tahun 2006 di Departemen Kesehatan oleh KPK memakan waktu lama.
Sebab, menurut Politisi PAN ini, ada situasi yang tidak lazim saat kebijakan penangguÂlaÂngan wabah flu burung itu terÂjadi. SeÂbab, wabah itu dinyaÂtaÂkan seÂbagai situasi yang saÂngat urgent.
“Memisahkan sebuah kebiÂjaÂÂkan dengan sebuah tindak pidaÂna korupsi memang bagai beÂnang yang sangat tipis, sulit diÂpisahkan dan sangat dibuÂtuhÂkan kehati-hatian. Demikian konÂdisinya waktu wabah flu buÂrung itu menyebar. Dalam situasi ini, KPK memang harus berÂhati-hati melakukan peÂnyeÂlidikan,†ujar Yahdil kepada RaÂkÂyat Merdeka.
Meski butuh kehati-hatian, menurut Yahdil, bukan berarti KPK bisa semaunya bertindak lelet dalam mengusut kasus itu. “Kasus ini kan menjadi salah satu prioritas di KPK. Pimpinan KPK yang baru harus segera menyelesaikannya secepatnya,†ujar dia.
Yahdil mengingatkan, duÂgaÂan korupsi pengadaan alkes peÂnanganan flu burung itu meÂnjadi sebuah sejarah ke depan. Sebab, jika ada situasi genting, seÂperti yang terjadi pada waktu wabah flu burung itu merebak, semua pihak bisa melakukan peÂkerjaannnya dengan prÂoÂporÂsional dan jujur.
“Jangan malah menjadikan situasi untuk mengambil keÂsemÂpatan dalam kesempitan. KaÂsus ini perlu segera diseleÂsaiÂkan agar di kemudian hari tidak terjadi preseden pengambilan kbijakan mendesak dan malah ada korupsi. Kita waspadai itu jaÂngan terjadi lagi,†ujarnya.
Yahdil mengingatkan, KPK harus segera menuntaskan kaÂsus ini, sebab kasus ini meÂruÂpaÂkan prioritas. “Silakan segera dituntaskan. Prioritas penaÂngaÂnan kasus itu harus dilakukan. Kasus-kasus kecil yang lebih gampang, bisa diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan. KPK fokus usut tuntas kasus-kasus prioritas saja,†ucapnya.
Jangan Lokalisir Kasus Korupsi Pada Bawahan
Veri Junaidi, Peneliti Perludem
Aktivis LSM Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi mengiÂngatÂkan KPK agar menyamÂpaiÂkan perkembangan pengusutan kasus dugaan korupsi pengaÂdaÂan alat penanganan flu burung secara terbuka.
Apalagi, menurut dia, kasus ini bersentuhan dengan seÂjumÂlah nama elit. KPK, lanjut dia, juga tidak boleh dengan sengaja berlama-lama dan mencoba melokalisir kasus hanya pada orang-orang bawahan.
“Kalau sudah ada bukti yang kuat, ya harus diproses. Tidak peduli apakah dia pejabat atau tidak. KPK harus membuat semua orang sama di mata huÂkum,†ujar Veri.
Dalam penanganan perkara, lanjut Veri, kadang terjadi upaya menyelamatkan pihak-pihak tertentu yang juga bersalah dari jeratan hukum. Bahkan, keengÂganan dan pilih kasih sering terÂjadi. “Di KPK jangan sampai hal itu terjadi,†ucapnya.
Veri mendesak KPK agar terbuka dan tidak bermain-main menyelesaikan dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan alat penanganan flu burung itu.
“Ini pun tetap harus menjadi fokus pimpinan KPK yang baru. Kita serahkan kepada KPK yang baru. Apakah masih lelet atau tidak. Jika lelet, tentu kita terus mengevaluasi kinerja pimpinan KPK baru,†ujarnya.
Sementara itu, bekas Direktur LBH Asfinawati menyatakan, kepolisian yang juga menangani kasus korupsi di Kemenkes pun perlu diawasi ekstra ketat. Dia pesimis bahwa kepolisian akan bisa lebih cepat menuntaskan perkara korupsi di Kemenkes dan kasus lain yang merugikan keuangan negara.
Diakui, selama ini memang sudah terlihat beberapa perkara korupsi yang berhasil diungkap kepolisian. Namun, hal tersebut masih sebatas menyentuh daÂsarnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32
Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59