Berita

ilustrasi/ist

X-Files

Tiga Tersangka Alkes Segera Jadi Terdakwa

Bekas Menkes Tiga Kali Diperiksa Sebagai Saksi
MINGGU, 15 JANUARI 2012 | 08:56 WIB

RMOL.Tiga tersangka kasus pengadaan alat kesehatan flu burung, yakni bekas Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Depkes Mulya A Hasjmy, bekas Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar dan bekas Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes Rustam Syarifuddin Pakaya, segera diadili di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

“Dalam waktu dekat akan naik ke tahap penuntutan. Kayaknya se­bentar lagi,” ujar Kepala Biro Hu­mas KPK Johan Budi Sapto Pr­a­bowo kepada Rakyat Merdeka.

Ketika ditanya, apakah bakal ada tersangka baru kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 52 miliar ini, Johan tidak me­nampik. “Kemungkinan akan ada tersangka baru selalu terbuka, ter­gantung pengembangan pe­nyi­di­kan,” ujarnya.

Yang pasti, menjelang pelim­pahan berkas tiga tersangka itu ke pengadilan, Komisi Pemberan­ta­san Korupsi kembali memeriksa bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari pada Rabu, 11 Ja­nuari 2012. Untuk ketiga kalinya, KPK mengorek keterangan ang­gota Dewan Pertimbangan Presi­den ­(Wantimpres) itu.

“Ibu Siti Fadilah Supari di­pang­gil sebagai saksi untuk ter­sangka Sesditjen Bina Pelayanan Medik tahun 2006,” ujarnya.

Untuk kasus pengadaan alat kesehatan penanganan flu bu­rung, Siti sudah lebih dari sekali di­periksa penyidik Komisi Pe­m­berantasan Korupsi. Namun, kata Johan, status Siti masih sebagai saksi. “Kalau yang soal flu bu­rung ini, dia sudah diperiksa dua kali atau tiga kali gitu,” ujar Johan.

Siti tiba di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 9 pagi. Siti yang mengenakan batik warna krem dipadu rok hitam, kemudian bergegas memasuki ruang tunggu pemeriksaan. Wanita berka­ca­ma­ta itu terlihat banyak diam.

Diperiksa selama empat jam 20 menit, Siti keluar Gedung KPK pada pukul 13.20 WIB. Dia pun enggan berkomentar banyak me­ngenai pemeriksaan yang telah dilaluinya. “Saya diperiksa seba­gai saksi tentang proyek flu bu­rung tahun 2006,” ujarnya Siti se­usai pemeriksaan.

Siti mengaku telah menjawab pertanyaan penyidik KPK apa ada­­nya. Akan tetapi, dia tidak mau menjelaskan secara rinci me­ngenai pemeriksaan tersebut. “Saya sampaikan apa adanya saja. Tersangkanya eselon II,” ujarnya.

Selain Siti Fadilah, pada hari yang sama, KPK juga memanggil dan memeriksa Kasubag Umum Kantor Pelayanan Perben­da­ha­ra­an Negara (KPPN) khusus Ja­karta VI Bambang Djutriyo. Se­belumnya, sudah sekitar 20 orang yang diperiksa sebagai saksi per­kara korupsi ini. Sedangkan Su­tedjo Yuwono, bekas Sek­re­taris Menteri Koordinator Ke­se­jah­teraan Rakyat Aburizal Bakrie telah duluan menjadi terpidana perkara ini.

Di Kementerian Kesehatan di­duga terjadi kasus korupsi pe­nga­daan lainnya. Komisi Pem­be­ran­tasan Korupsi juga sedang me­nangani perkara pengadaan alat kesehatan penanggulangan krisis di Departemen Kesehatan.

Pada hari yang sama, KPK juga memanggil dan memeriksa em­pat orang saksi kasus tersebut, yak­ni Rosdiah Endang Pujiastuti sebagai ibu rumah tangga dan M Nazarudin Latif dari PT IGM Pu­sat, seorang wiraswasta Priyadi dan notaris Yualita Wiadyadhari.  Bareskrim Mabes Polri sejak awal 2010 juga menangani kasus korupsi di Kementerian Ke­se­hatan. Hingga awal Januari 2012, Bareskrim baru bisa menetapkan satu tersangka kasus ini.

Satu tersangka itu adalah Ke­pala Sub Bagian Program dan Ang­garan Sekretariat Badan Pengembangan dan Pem­ber­dayaan Sumber Daya Manusia Ke­menterian Kesehatan Syamsul Bahri. Dia diduga menyele­weng­kan tender pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dok­ter spesialis di rumah sakit pen­didikan dan rujukan di Badan Pe­ngembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Kemenkes tahun anggaran 2009, senilai Rp 15 miliar.

Kejaksaan Agung pun me­na­ngani kasus korupsi di Kemen­kes. Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, antara lain Syam­sul Bahri itu. Bedanya, Kejaksaan Agung menangani kasus Ke­menterian Kesehatan tahun ang­garan 2010. Sedangkan Polri me­nangani kasus Kemenkes tahun anggaran 2009.

Bekas Sekretaris Menko Kesra Kena Tiga Tahun Penjara

Pada Mei 2010, KPK mene­tap­kan bekas Sekretaris Direk­torat Jenderal (Sesditjen) Bina Pe­layanan Medik Ratna Dewi Umar se­bagai tersangka kasus penga­daan alat kesehatan pe­nanganan wabah flu burung ta­hun 2006 di Departemen Kesehatan.

Ratna ditetapkan sebagai ter­sangka terkait posisinya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Ko­mitmen (PPK) dalam pe­ngadaan alat kesehatan dan per­bekalan.

Selain Ratna, bekas Kepala Pu­sat Penanggulangan Krisis De­par­temen Kesehatan Rustam Sya­rifuddin Pakaya juga telah di­tetapkan KPK sebagai ter­sangka. Rustam yang belaka­ngan men­jabat Direktur Sumber Daya Manusia Rumah Sakit Dharmais, ditetapkan KPK se­bagai ter­sang­ka pada 29 Sep­tember 2011.

KPK juga telah menetapkan Sesditjen Bina Pelayanan Medik (Yanmedik) Kementerian Kese­hatan Mulya A Hasyim sebagai ters­angka.

Dalam konteks kasus ini, Mulya bertanggungjawab da­lam pengadaan yang ang­ga­ran­nya telah digelembungkan.

Sedangkan Sutedjo Yuwono, bekas Sekretaris Menteri Koor­dinator Kesejahteraan Rakyat Abu­rizal Bakrie, ditahan KPK pada 7 Februari 2011 setelah di­tetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2009. Sutedjo telah diadili di Pe­ngadilan Tipikor, Jakarta. Majelis hakim men­jatuh­kan hukuman penjara tiga tahun untuk Sutedjo.

Sutedjo diduga telah menye­bab­kan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Adapun nilai kon­trak pengadaan senilai Rp 98 mi­liar. Dia dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Modus korupsi tersebut dila­ku­kan dengan cara meng­ge­lem­bung­kan harga pembelian alat-alat kesehatan. Komisi Pemb­e­rantasan Korupsi menilai, dalam pengadaan tersebut diduga terjadi penggelembungan harga hingga 200 persen.

Selain mark up, modus korupsi juga dilakukan melalui upaya pe­ngiriman kembali alat-alat yang sama kepada RSUD yang se­belumnya sudah pernah mene­rima, sehingga barang-barang tersebut sudah tidak diperlukan, karena sudah ada.

Selain KPK, Mabes Polri juga menangani perkara korupsi pe­nga­daan alat kesehatan ini. Na­mun, yang Mabes Polri tangani merupakan dugaan korupsi pe­nga­daan alat kesehatan rumah sakit di 30 provinsi tahun angga­ran 2009. Kejaksaan Agung pun menangani kasus serupa untuk tahun anggaran 2010.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto, hal tersebut bukanlah masalah. Katanya, Kejagung berkoordi­nasi de­ngan Mabes Polri terkait pe­­na­nganan perkara dugaan ko­rupsi pengadaan alat pendidikan dokter di Kemenkes ini.

“Pe­nun­tu­tan per­kara itu akan diga­bung dengan ter­sang­ka yang di­ta­ngani Mabes Polri, yakni Syam­sul Bahri,”  ujarnya.

Andhi menambahkan, berkas penuntutan akan digabung sete­lah dinyatakan lengkap atau P21 serta tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan. Dia juga mengatakan, Kejaksaan Agung dan Polri telah sepa­kat soal penggabungan berkas dan pe­nuntutan ini.

KPK Tak Boleh Semaunya Lelet

Yahdil Abdi Harahap, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Harahap dapat memahami proses penyelidikan dan penyidikan kasus penga­daan alat kesehatan penanganan wabah flu burung tahun 2006 di Departemen Kesehatan oleh KPK memakan waktu lama.

Sebab, menurut Politisi PAN ini, ada situasi yang tidak lazim saat kebijakan penanggu­la­ngan wabah flu burung itu ter­jadi. Se­bab, wabah itu dinya­ta­kan se­bagai situasi yang sa­ngat urgent.

“Memisahkan sebuah kebi­ja­­kan dengan sebuah tindak pida­na korupsi memang bagai be­nang yang sangat tipis, sulit di­pisahkan dan sangat dibu­tuh­kan kehati-hatian. Demikian kon­disinya waktu wabah flu bu­rung itu menyebar. Dalam situasi ini, KPK memang harus ber­hati-hati melakukan pe­nye­lidikan,” ujar Yahdil kepada Ra­k­yat Merdeka.

Meski butuh kehati-hatian, menurut Yahdil, bukan berarti KPK bisa semaunya bertindak lelet dalam mengusut kasus itu. “Kasus ini kan menjadi salah satu prioritas di KPK. Pimpinan KPK yang baru harus segera menyelesaikannya secepatnya,” ujar dia.

Yahdil mengingatkan, du­ga­an korupsi pengadaan alkes pe­nanganan flu burung itu me­njadi sebuah sejarah ke depan. Sebab, jika ada situasi genting, se­perti yang terjadi pada waktu wabah flu burung itu merebak, semua pihak bisa melakukan pe­kerjaannnya dengan pr­o­por­sional dan jujur.

“Jangan malah menjadikan situasi untuk mengambil ke­sem­patan dalam kesempitan. Ka­sus ini perlu segera disele­sai­kan agar di kemudian hari tidak terjadi preseden pengambilan kbijakan mendesak dan malah ada korupsi. Kita waspadai itu ja­ngan terjadi lagi,” ujarnya.

Yahdil mengingatkan, KPK harus segera menuntaskan ka­sus ini, sebab kasus ini me­ru­pa­kan prioritas. “Silakan segera dituntaskan. Prioritas pena­nga­nan kasus itu harus dilakukan. Kasus-kasus kecil yang lebih gampang, bisa diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan. KPK fokus usut tuntas kasus-kasus prioritas saja,” ucapnya.

Jangan Lokalisir Kasus Korupsi Pada Bawahan

Veri Junaidi, Peneliti Perludem

Aktivis LSM Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi mengi­ngat­kan KPK agar menyam­pai­kan perkembangan pengusutan kasus dugaan korupsi penga­da­an alat penanganan flu burung secara terbuka.

Apalagi, menurut dia, kasus ini bersentuhan dengan se­jum­lah nama elit. KPK, lanjut dia, juga tidak boleh dengan sengaja berlama-lama dan mencoba melokalisir kasus hanya pada orang-orang bawahan.

“Kalau sudah ada bukti yang kuat, ya harus diproses. Tidak peduli apakah dia pejabat atau tidak. KPK harus membuat semua orang sama di mata hu­kum,” ujar Veri.

Dalam penanganan perkara, lanjut Veri, kadang terjadi upaya menyelamatkan pihak-pihak tertentu yang juga bersalah dari jeratan hukum. Bahkan, keeng­ganan dan pilih kasih sering ter­jadi. “Di KPK jangan sampai hal itu terjadi,” ucapnya.

Veri mendesak KPK agar terbuka dan tidak bermain-main menyelesaikan dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan alat penanganan flu burung itu.

“Ini pun tetap harus menjadi fokus pimpinan KPK yang baru. Kita serahkan kepada KPK yang baru. Apakah masih lelet atau tidak. Jika lelet, tentu kita terus mengevaluasi kinerja pimpinan KPK baru,” ujarnya.

Sementara itu, bekas Direktur LBH Asfinawati menyatakan, kepolisian yang juga menangani kasus korupsi di Kemenkes pun perlu diawasi ekstra ketat.  Dia pesimis bahwa kepolisian akan bisa lebih cepat menuntaskan perkara korupsi di Kemenkes dan kasus lain yang merugikan keuangan negara.

Diakui, selama ini memang sudah terlihat beberapa perkara korupsi yang berhasil diungkap kepolisian. Namun, hal tersebut masih sebatas menyentuh da­sarnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya