Berita

ilustrasi

Humphrey Djemat: Lagi, Dua TKI Berhasil Diselamatkan dari Vonis Mati

SABTU, 14 JANUARI 2012 | 09:49 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Dua orang TKI di luar negeri berhasil dibebaskan Satgas Penanganan WNI/TKI dari ancaman hukuman mati. Dalam waktu dekat, kedua TKI akan dibawa pulang ke Indonesia.

Demikian disampaikan jurubicara Satgas, Humphrey Djemat, kepada wartawan pada Sabtu pagi (14/1). Dia meneruskan informasi dari Ketua Satgas, Maftuh Basyuni,yang mendapat kabar dari KBRI di Riyadh, Arab Saudi.

TKI bernama Mesi binti Dama Idon telah dibebaskan dari hukuman mati karena tuduhan melakukan sihir.  Sebelumnya Mesi sempat divonis hukuman mati, kemudian KBRI Riyadh mengajukan upaya hukum banding. Kemudian pada bulan Juli 2011, hukuman mati tersebut digugurkan dan diganti dengan hukuman penjara 10 tahun. Akhirnya pada awal Januari 2012 Raja Arab Saudi memerintahkan agar TKI Mesi segera dibebaskan.


Humphrey juga katakan, saat ini TKI bernama Neneng Sunengsih, asal Sukabumi, sedang diselesaikan administrasinya untuk dipulangkan ke Indonesia. Neneng telah dipenjara di Al Jouf pada tanggal 12 November 2011 karena dituduh membunuh bayi laki-laki berumur 4 bulan yang merupakan anak majikannya. Pihak KBRI di Riyadh telah menyewa pengacara Naseer Al Dandani dan berhasil membebaskan TKI Neneng dari tuduhan tersebut . TKI Neneng dibebaskan karena alasan tidak adanya unsur kesengajaan untuk mengakibatkan anak majikannya tersebut meninggal dunia, tidak ada sidik jari yang membuktikan bahwa TKI Neneng yang menyebabkan kematian anak tersebut, orang tua korban tidak bersedia untuk mayat anaknya di autopsi.

"Menurut pihak pengadilan, kesalahan ada pada ibu bayi yang menyerahkan anak bayi tersebut ke pembantunya yaitu TKI Neneng yang tidak mempunyai keahlian merawat bayi yang sakit.  Pada saat ini TKI Neneng Sunengsih sudah berada ditempat penampungan di KBRI Riyadh," jelasnya lagi.

Menurut Humphrey, baik TKI Mesi Binti Dama Idon dan TKI Neneg Sunengsih akan dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 19 Januari. Dengan adanya kepulangan kedua TKI tersebut, Satgas TKI telah berhasil menambah jumlah TKI yang dipulangkan setelah sebelumnya berhasil memulangkan Darsem binti Daud Tawar, Bayanah binti Banhawi, Jamilah binti Abidin Rofi’i dan Ranni binti Bohim Ukar.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya