M Yusuf
M Yusuf
RMOL. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah sering melaporkan temuan transaksi mencurigakan kepada lembaga penegak hukum.
Agar temuannya itu tidak menjadi macan ompong, PPATK merencanakan pertemuan rutin dengan lembaga penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.
“Saya sudah bertemu dengan Kapolri, Jaksa Agung, pimpinan KPK yang lama dan baru. Ke depan kami akan mengadakan pertemuan rutin. Waktunya bisa sebulan sekali, bisa dua bulan sekali,†tandas Kepala PPATK, M Yusuf.
Dalam pertemuan itu, lanjutÂnya, masing-masing lembaga terÂmasuk PPATK akan duduk berÂsama untuk menyamakan data. Termasuk mempertanyaÂkan seÂjauhmana penanganan data-data yang sudah diberikan kepada lembaga penegak hukum.
“Misalkan perkara atas tranÂsaksi A punya Rp 30 miliar. Kata penyidiknya tidak cukup bukti. Tapi kami tanya, pajaknya diÂbayar atau tidak,†kata Yusuf.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa alasan penyidik, seÂhingga jarang temuan PPATK ditindaklanjuti secara hukum?
Mereka meÂnyaÂtakan tidak cuÂkup bukti. MakaÂnya kita ingin melakukan pertemuan secara rutin.
Apa kerja sama itu bisa diÂwuÂjudkan?
Ada beberapa instrumen, pasal 44 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 ada kewenangan PPATK untuk menagih laporan yang sudah kami berikan.
Lalu Peraturan Presiden NoÂmor 50 tahun 2011, kami berhak meminta secara detail, apakah itu dalam bentuk pemaparan, apaÂkah expose, apakah Forum Group Discussion (FGD).
Apa lagi yang Anda lakuÂkan?
Kita punya Komite KoordiÂnasi Nasional Pencegahan dan PemÂberantasan Tindak Pidana PenÂcucuan Uang (Komite TPPU), anggotanya Kepala PPATK, Jaksa Agung, Kapolri, dan lain-lain. Wadah itu akan kami jadikan sebagai sarana juga.
Bagaimana dengan rekening gendut PNS?
Dalam laporan akhir tahun sudah disampaikan, ada bebeÂrapa transaksi yang bukan haÂnya PNS, ada oknum penegak huÂkum, swasta dan parlemen. Saya tidak bisa bicara detail karena memang undang-undang melaÂrang. Tapi sudah kami kirim kepada peneÂgak hukum, lebih 1.800. Kita berÂharap ada semaÂcam kesungguhan dari para penegak hukum, diÂsikapi dan diproses.
Contohnya?
Misalnya si A punya rekening Rp 20-30 miliar. Kemudian diÂanggap tidak cukup bukti, kami tidak masalah. Namun harus diÂpublikasikan ke publik biar puÂblik tahu. Uang itu perlu bayar pajak dong, kalau kami laÂporÂkan tahun 2007-2012 berarti 5 tahun. Jadi bisa dihitung beÂrapa pajakÂnya yang bisa diambil dan diÂmasukkan ke kas negara.
Misalnya si A punya rekening Rp 20-30 miliar. Kemudian diÂanggap tidak cukup bukti, kami tidak masalah. Namun harus diÂpublikasikan ke publik biar puÂblik tahu. Uang itu perlu bayar pajak dong, kalau kami laÂporÂkan tahun 2007-2012 berarti 5 tahun. Jadi bisa dihitung beÂrapa pajakÂnya yang bisa diambil dan diÂmasukkan ke kas negara.
Kepada lembaga penegak hukum mana saja dilaporkan?
Sejak 2003 itu ada lebih 1.800, termasuk laporan tahun 2011. Kami sampaikan pada semua penegak hukum.
Berapa banyak yang diserahÂkan ke KPK?
Kita pernah kirim sebanyak 117 laporan ke KPK dan ada laÂporan penanganannya. Ada yang masih proses. Saya sudah ke sana untuk melakukan rekonÂsiliasi data. Kemudian minta meÂreka tidak ada keseganan memÂproses. Saya katakan agar diproÂses, supaya ada keadilan dan keÂjeÂlasan. Karena bila tidak diÂproses, data kami tidak berubah. Namun apabila ada laporan, kami bisa melakukan perubahan data. Mana yang sudah selesai, mana yang belum selesai.
O ya, kabarnya PNS ramai-ramai menutup rekeningnya, apa benar?
Saya belum menerima laporan dari pihak perbankan bahwa PNS menutup rekeningnya. Ditutup atau tidak, ya tidak ada masalah.
Apa ada modus baru yang ditemukan KPK?
Ada. seorang pejabat yang punya kartu kredit, tapi yang menyetor ke rekeningnya adalah pihak lain. Menurut saya itu baru, karena tidak banyak yang seperti itu. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05