Berita

amirsyah tambunan/ist

Amirsyah Tambunan: MA yang Berhak Batalkan Perda anti-Miras!

KAMIS, 12 JANUARI 2012 | 18:19 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Kementerian Dalam Negeri tidak berhak mengevaluasi terlebih membatalkan Peraturan Daerah tentang Minuman Keras yang ada di berbagai daerah. Mendagri Gamawan Fauzi dituding melakukan penyalahgunaan kekuasaan jika tetap ngotot mengevaluasi atau membatalkan Perda tersebut.

"Itu abuse of power. Karena kewenangan itu ada pada Mahkamah Agung. Sebelumnya pengusaha miras tertentu menggugat ke MA. Tapi MA menolak gugatan itu," jelas Ketua Dewan Pembina Lembaga Advokasi Konsumen Muslim Indonesia Amirsyah Tambunan kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 12/1).

Amirsyah memaklumi Menteri Gamawan melakukan itu dengan merujuk pada pasal 145 UU tentang Otonomi Daerah bahwa pemerintah pusat berwewanang membatalkan Perda jika bertentangan dengan peraturan di atasnya. Peraturan yang dimaksud Gamawan itu, jelas Amirsyah, adalah Keputusan Presiden (Keppres) 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.


Amirsyah menjelaskan, Keppres yang terbit di era Orde Baru itu membatasi minuman dengan kadar alkohol di atas 5 persen. Sementara minuman berakohol dengan kadar 1-5 persen tak diawasi. Nah, pertanyaannya apakah Perda yang dimaksud itu juga melarang peredaran alkohol dengan kadar di bawah 5 persen.

"Itu yang belum clear. Tapi kadar minuman alkohol yang dilarang (versi Perda) memang diduga telah melampaui (kadar 5 persen). Makanya sebenarnya tidak ada masalah. Tapi kita meminta pihak berwenang untuk membutikannya, dalam hal ini Kepolisian dan BP POM," ungkap Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia Pusat ini.

Menteri Gamawan sendiri  membantah telah mencabut Perda yang mengatur minuman keras di berbagai daerah. Kemendagri, akunya, hanya mengevaluasi dan memverifikasi Perda agar merujuk pada Undang-undang yang lebih tinggi.

"Kami memberikan masukan kepada daerah yang membuat Perda itu supaya merujuk kepada Undang-undang yang lebih tinggi dan jangan melanggar Undang-undang yang lebih tinggi," ungkap mantan Gubernur Sumatera Barat yang sebelumnya pernah menjabat Walikota Solok ini.

Kesembilan daerah yang menerbitkan perda minuman keras itu adalah Bandung, Banjarmasin, Balikpapan, Tagerang, Pamekasan, Maros, Manokwari, Penajam Paser Utara, dan Bali.

Hari ini Gamawan kembali membantah berniat mencabut perda larangan peredaran minuman keras. Dikatakan Gamawan, benar adalah pihaknya membantu Presiden SBY dalam mengevaluasi Perda bersama Kementerian Keuangan. "Yang khusus adalah evaluasi pajak dan retribusi," kata Gamawan. [zul]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya